11, 2026
Teknologi

Ulah Keji Guru Ngaji di Ponpes Bekasi Diduga Cabuli 10 Santriwati

Sebanyak 10 santriwati diduga jadi korban pencabulan di ponpes kawasan Bekasi Selatan. Polisi pun menetapkan guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka.]]>

Eka Kusuma
Eka Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ulah Keji Guru Ngaji di Ponpes Bekasi Diduga Cabuli 10 Santriwati

Ulah Keji Guru Ngaji di Ponpes Bekasi Diduga Cabuli 10 Santriwati

Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang mencemarkan nama lembaga pendidikan agama di Bekasi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kota Bekasi diduga telah melakukan a pelecehan terhadap minimal 10 santriwati di bawah umur. Kasus ini telah memicu kemaruan masyarakat sekitar dan menimbulkan pertanyaan mengenap sistem pengawasan di lembaga pendidikan tersebut dapat ditembus oleh oknum yang seharusnya menjadi panutan.

Dugaan Tindak Pelecehan Berulang Kali

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban dalam kasus ini merupakan santriwati yang masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka menempuh pendidikan di sebuah ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Diduga, okitas yang merupakan seorang guru ngaji di ponpes tersebut telah melakukan a pelecehan seksual terhadap para santriwati tersebut selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Aksi tidak senonoh tersebut dilaporkan terjadi di dalam kamar mandi, ruang ngaji, serta di area sekitar asrama ponpes. Para korban yang merasa takut dan tidak berdaya akhirnya nekat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setelah satu di antara mereka mendapat tekanan ekstra dari pelaku.

Korban Berinisial S, Pelaku Berinisial R

Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Ade Aryanto mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini berinisial S (14) yang merupakan santriwati kelas VII di ponpes tersebut. Menurut keterangan S, ia menjadi korang pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh seorang guru ngaji berinisial R (35).

"Korban pertama kali disetubuhi pada November 2022 lalu. Kejadian itu berulang hingga Maret 2023," ujar Ade Aryanto dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (15/3/2023).

Ade menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memanggil korban ke dalam kamar mandi atau ruang ngaji di luar jam pelajaran. Pelaku lalu meminta korban untuk melakukan a tidak senonoh dengan ancaman akan memecat dari pesantren jika menolak.

9 Korban Lain Muncul Setelah Laporan Pertama

Setelah laporan pertama dibuat oleh korban S, polisi mendapat informasi bahwa ada minimal 9 santriwati lainnya yang menjadi korban serangan seksual yang sama. Para korban baru ini berusia antara 12 hingga 15 tahun dan semuanya adalah santri di ponpes yang sama.

"Setelah korban pertama melapor, kami melakukan pengembangan dan menemukan ada korban lainnya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk memastikan keterangan mereka," jelas Ade.

Polisi telah menetapkan pelaku R sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku yang juga menjabat sebagai bendahara ponpes tersebut diamankan di rumahnya pada Selasa (14/3/2023) malam. Dalam penggeledahan rumahnya, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.

Pengurus Ponpes Dikecam Tidak Bertanggung Jawab

Kasus ini memicu kemaruan di kalangan masyarakat, terutama para orang tua santri. Banyak yang mengecam pengurus ponpes karena dinilai tidak bertanggung jawab dalam mengawasi kesejahteraan para santri. Mereka menganggap pengurus ponpes telah gagal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk para santri.

"Sangat disayangkan bahwa tempat yang seharusnya menjadi tempat untuk mencari ilmu dan bimbingan agama justru menjadi tempat terjadinya kejahatan. Pengurus ponpes harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ujar salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, pengurus ponpes bersikap diam terkait kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus ponpes mengenai tindakan yang akan diambil terhadap pelaku atau kompensasi bagi para korban.

Proses Hukum dan Upaya Perlindungan Korban

Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan profesional. "Kami akan memberikan perlindungan penuh bagi para korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang sepadan dengan perbuatannya," ujar Sigit.

Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan bantuan psikologis dan rehabilitasi bagi para korban. Para korban saat ini masih dalam pengawasan ketat aparat kepolisian dan tim layanan khusus.

KPAI sendiri telah mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian. "Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak, terutama yang berada di asrama, terhadap kekerasan seksual. Kami meminta pihak berwajib untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para korban," ujar Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan sistem pengawasan dan keamanan di lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren yang menampung banyak anak di bawah umur. Pihak berwajib diharapkan dapat segera menindak tegas pelaku dan memastikan hal serupa tidak terulang kembali di tempat lain.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eka Kusuma

Kontributor rubrik data dan visualisasi angka penting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter