Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Pria yang Tendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal
Dalam perkara penyerangan terhadap seorang wanita di lokasi Sency, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pelaku harus menerima hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi ketika seorang pria diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita dengan cara menendangnya secara brutal di lokasi publik.
Menurut Habiburokhman, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum harus memberikan efek jera bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Kita minta agar penegak hukum memberikan hukuman yang sepadan dengan kejahatan yang dilakukan. Ini bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus dihukum maksimal," ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Detail Peristiwa Penyerangan di Sency
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada hari Minggu (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Sency, sebuah lokasi wisata yang sepi pengunjung pada sore hari. Berdasarkan keterangan saksi mata, korban, seorang perempuan berusia 25 tahun, sedang berjalan sendirian menuju kendaraannya ketika diserang oleh sepria tak dikenal.
Saksi mata mengaku melihat pelaku mendekati korban dari arah belakang dan tanpa alasan yang jelas, melakukan tendangan ke arah tubuh korban. Korban sempat berupaya melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali oleh pelaku. Tendangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian punggung dan kaki.
Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi akhirnya berusaha membantu korban dan melapor kepada kepolisian. Pelaku berhasil diamankan oleh warga sebelum tiba personel Polsek setempat. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan pengobatan atas luka-lukanya.
Respon dari Pihak Kepolisian
Kepala Polsek setempat, AKP Budi Santoso, mengkonfirmasi adanya penyerangan tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik tindakannya. "Kami sudah menangkap pelaku dan sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada latar belakang atau motif khusus dalam peristiwa ini," jelas Budi.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penyerangan. Selain itu, beberapa saksi mata telah diperiksa untuk mendapatkan keterangan lengkap mengenai kronologi peristiwa. Polisi berjanji akan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Tanggapan Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan keprihatinannya yang mendalam terkait peristiwa kekerasan ini. Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan menganggap tindakan kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
"Kami akan pantau perkembangan kasus ini secara dekat. Komisi III akan memastikan bahwa penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Kita juga akan meminta penjelasan dari pihak kepolisian mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan," ujar Habiburokhman.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan. Komisi III akan memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan psikologis dan hukum yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung. Selain itu, Habiburokhman juga mengajak masyarakat untuk tidak diam dan melapor jika menyaksikan tindak kekerasan.
Reaksi Publik dan Aktivis HAM
Peristiwa penyerangan di Sency menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan. Netizen di media sosial mengecam tindakan pelaku dan meminta hukuman yang berat. Beberapa aktivis hak asasi manusia juga mengungkapkan kecemasan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.
"Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak ruang bagi kekerasan terhadap perempuan di masyarakat kita. Kita memerlukan kesaduan kolektif untuk memerangi budaya kekerasan ini. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus memberikan respons yang tegas," kata aktivis perempuan, Siti Aminah.
Beberapa organisasi perempuan juga menyiapkan bantuan hukum bagi korban. Mereka menawarkan pendampingan hukum selama proses penyelidikan dan pengadilan jika korban membutuhkannya. Organisasi ini juga berencana melakukan kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah.
Perspektif Hukum Terkait Tindakan Kekerasan
Menurut ahli hukum tindak pidana, Dr. Ahmad Fauzi, tindakan tendangan yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP. "Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijebloskan ke penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," jelas Fauzi.
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat unsur kekerasan seksual dalam peristiwa ini, dakwaan dapat diperberat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Dalam kasus ini, penegak hukum harus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan apakah ada unsur kekerasan seksual atau tidak," tambahnya.
Fauzi menekankan pentingnya bukti digital yang mungkin ada di lokasi kejadian. "Kita meminta penyidik untuk memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi jika ada. Bukti digital sangat penting dalam memperkuat kasus ini," pungkasnya.
Komentar (0)