30, 2026
Nasional

Waka MPR Dorong CCE Dibarengi Perlindungan bagi Penjaga Warisan Budaya

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat peringatkan circular cultural economy (CCE) butuh perlindungan nyata bagi pelaku budaya agar tidak sekadar wacana.]]>

Rizki Setiawan
Rizki Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Waka MPR Dorong CCE Dibarengi Perlindungan bagi Penjaga Warisan Budaya

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menilai program Cultural and Creative Economy (CCE) atau ekonomi budaya dan kreatif perlu dibarengi dengan perlindungan yang memadai bagi para penjaga warisan budaya. Menurutnya, keberlanjutan sektor ekonomi kreatif sangat bergantung pada keberadaan pelaku yang merawat tradisi, pengetahuan lokal, dan ekspresi budaya dari generasi ke generasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertema pengembangan ekonomi budaya dan kreatif yang digelar di Jakarta. Lestari menegaskan bahwa warisan budaya bukan sekadar objek pelestarian, melainkan modal sosial dan ekonomi yang memiliki nilai tinggi apabila dikelola secara tepat. Namun, pengelolaan itu tidak boleh mengabaikan kesejahteraan dan hak-hak para penjaga warisan budaya.

Ekonomi Kreatif dan Akar Budaya

Lestari menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mulai dari seni pertunjukan, kerajinan tangan, kuliner tradisional, hingga kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan. Kekayaan ini, katanya, menjadi fondasi bagi pengembangan industri kreatif yang berdaya saing di tingkat global. Akan tetapi, fondasi tersebut akan rapuh apabila para penjaga tradisi tidak mendapatkan dukungan yang layak.

Menurutnya, banyak komunitas adat dan pelaku budaya yang masih menghadapi tantangan struktural, seperti keterbatasan akses pembiayaan, minimnya perlindungan kekayaan intelektual, serta lemahnya pengakuan atas hak budaya. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi komersial tanpa memperoleh manfaat yang adil.

"Ekonomi budaya dan kreatif tidak bisa dibangun di atas eksploitasi. Harus ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap pemilik budaya itu sendiri," ujar Lestari.

Perlindungan Hukum dan Kebijakan

Wakil Ketua MPR itu mendorong adanya kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi ekspresi budaya tradisional. Ia menyoroti pentingnya revisi dan penegakan aturan terkait kekayaan intelektual, termasuk perlindungan terhadap motif, desain, dan karya seni tradisional yang sering kali digunakan pihak lain tanpa izin atau tanpa bagi hasil.

Selain aspek hukum, Lestari menekankan perlunya kebijakan fiskal dan non-fiskal yang berpihak kepada pelaku budaya. Insentif bagi usaha kreatif berbasis komunitas, akses pasar yang lebih luas, serta pendampingan usaha menjadi beberapa langkah yang dinilainya mendesak untuk direalisasikan.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan regenerasi. Tanpa regenerasi, warisan budaya berisiko punah meskipun negara memiliki kerangka hukum yang lengkap. Karena itu, pendidikan dan pelibatan generasi muda dalam praktik budaya perlu menjadi prioritas.

Kolaborasi Lintas Sektor

Lestari menilai pengembangan CCE membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil. Menurutnya, pendekatan terintegrasi akan memastikan program tidak berhenti pada seremonial, tetapi berdampak nyata bagi komunitas.

Ia menyebut sejumlah daerah telah menunjukkan praktik baik dalam mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya, seperti pengelolaan desa wisata, festival seni daerah, dan pengembangan produk kerajinan bernilai tambah. Namun, praktik-praktik tersebut masih sering berjalan sendiri-sendiri dan belum terhubung dalam ekosistem nasional yang kokoh.

"Kita perlu memastikan bahwa setiap program CCE memiliki mekanisme perlindungan yang jelas bagi penjaga warisan budaya. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton di rumah sendiri," tegasnya.

Tantangan Pendanaan dan Pasar

Dalam berbagai kesempatan, pelaku ekonomi kreatif mengeluhkan keterbatasan akses permodalan dari lembaga keuangan formal. Aset budaya dan kreativitas sering dianggap tidak memenuhi syarat agunan, sehingga pelaku usaha kecil di sektor ini sulit berkembang. Lestari mendorong adanya skema pembiayaan khusus yang memahami karakteristik industri kreatif.

Di sisi lain, penetrasi produk budaya ke pasar global masih terkendala oleh standar kualitas, kemasan, dan pemasaran. Ia berharap pemerintah memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha kreatif agar mampu bersaing tanpa kehilangan identitas budaya yang menjadi kekuatan utama mereka.

Harapan ke Depan

Lestari berharap pembahasan mengenai ekonomi budaya dan kreatif tidak berhenti pada tataran wacana. Menurutnya, diperlukan target yang terukur, monitoring berkala, serta evaluasi yang melibatkan komunitas budaya sebagai penerima manfaat sekaligus pemilik pengetahuan.

Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang inklusif harus memberi ruang bagi budaya lokal untuk tumbuh. Dengan begitu, CCE bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas bangsa dan memperkokoh persatuan.

"Warisan budaya adalah kekayaan yang tidak ternilai. Melindungi para penjaganya adalah investasi bagi masa depan bangsa," pungkas Lestari.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizki Setiawan

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter