06, 2026
Teknologi

WN Nepal di Bali Usir Laba-laba Pakai Api Malah Bakar Vila Rp 2 M

Vila Rp 2 miliar di Bali terbakar setelah WN Nepal, Gaorap Rana, mencoba mengusir laba-laba dengan api. Kebakaran meluas akibat atap alang-alang kering.]]>

Putri Gunawan
Putri Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

WN Nepal di Bali Usir Laba-laba Pakai Api Malah Bakar Vila Rp 2 M

WN Nepal di Bali Bakar Vila Rp2 Miliar Saat Usir Laba-laba dengan Api

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nepal berinisial BBM menjadi tersangka dalam kasus kebakaran sebuah vila mewah di kawasan wisata Bali. Insiden yang terjadi pada Kamis (27/2/2025) dini hari itu bermula dari upaya sepele, yakni mengusir laba-laba menggunakan api. Alih-alih mengusir hewan tersebut, api justru menjalar dan menghanguskan bangunan vila senilai sekitar Rp2 miliar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat mengungkapkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah vila yang beralamat di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, tersangka yang menginap di vila tersebut melihat seekor laba-laba di salah satu sudut ruangan. Dengan niat mengusir hewan itu, BBM kemudian mengambil korek api dan membakar sarang atau jaring laba-laba yang menempel di dinding.

"Tersangka melihat laba-laba di dinding kamar, lalu ia menyulut api menggunakan korek api ke arah sarang laba-laba. Api kemudian membesar dan menjalar ke tirai serta perabotan yang mudah terbakar," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).

Api Cepat Membesar hingga Menghanguskan Seluruh Bangunan

Menurut keterangan polisi, api dengan cepat membesar karena material bangunan vila yang sebagian besar terbuat dari kayu dan bahan yang mudah terbakar. Angin malam yang cukup kencang turut mempercepat penyebaran api ke seluruh ruangan. Tersangka yang panik berusaha memadamkan api dengan air, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan sekitar pukul 02.30 WITA langsung mengerahkan tiga unit mobil pemadam ke lokasi. Proses pemadaman berlangsung sekitar dua jam sebelum api akhirnya berhasil dikendalikan sepenuhnya pada pukul 04.30 WITA. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp2 miliar.

"Kerugian ditaksir sekitar Rp2 miliar. Seluruh bangunan vila mengalami kerusakan berat, sekitar 90 persen hangus terbakar. Tersangka sendiri mengalami luka bakar ringan di bagian tangan dan langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat," ujar Kapolres.

Tersangka Terancam Hukuman Pidana Lima Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan BBM sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana menyebabkan kebakaran karena kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

"Kami telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pemilik vila, petugas keamanan, dan staf vila. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kejadian itu murni karena kelalaian, bukan unsur kesengajaan," tambah Kapolres.

Pihak imigrasi setempat menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait status keimigrasian tersangka. BBM diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata yang masih berlaku. Pihak imigrasi akan memantau proses hukum yang berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait izin tinggalnya.

Imbauan Polisi kepada Wisatawan dan Pengelola Vila

Menanggapi insiden tersebut, kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan, terutama yang menginap di vila atau akomodasi berbahan kayu, agar tidak menggunakan api secara sembarangan, termasuk untuk mengusir hewan atau serangga. Polisi menyarankan penggunaan insektisida atau jasa pengendalian hama profesional sebagai langkah yang lebih aman.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga dan wisatawan untuk lebih berhati-hati. Jangan pernah menggunakan api untuk mengusir hewan atau serangga di dalam ruangan. Gunakan cara-cara yang aman seperti obat anti-serangga atau memanggil petugas pengendalian hama," tegas Kapolres.

Sementara itu, pengelola vila diminta untuk melengkapi bangunan dengan alat pemadam api ringan (APAR) serta sistem deteksi dini kebakaran. Langkah ini dinilai penting mengingat banyaknya akomodasi wisata di Bali yang menggunakan material kayu dan bambu, sehingga risiko kebakaran cukup tinggi.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan ramai dibicarakan di media sosial. Banyak warganet menyayangkan kelalaian yang berujung pada kerugian besar tersebut. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan sederhana yang dilakukan tanpa pertimbangan matang dapat berdampak fatal, terutama di lingkungan yang rentan terhadap kebakaran.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi belum memastikan apakah tersangka akan ditahan atau dikenakan wajib lapor, dengan mempertimbangkan statusnya sebagai warga negara asing dan kondisi kesehatannya pascainsiden. Pihak berwenang berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Gunawan

Analis pasar modal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter