Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengalami pembaruan substansial selama sekitar dua dekade. Menurutnya, rumusan tindak pidana korupsi yang dipakai hari ini masih bertumpu pada konstruksi hukum yang disusun pada akhir 1990-an dan awal 2000-an, sehingga belum sepenuhnya mampu menjawab bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berkembang saat ini.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan definisi sebagai salah satu akar persoalan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Yusril menekankan bahwa tanpa pembaruan rumusan, aparat penegak hukum akan terus bekerja dengan perangkat normatif yang rentan menimbulkan perdebatan panjang di ruang sidang, mulai dari soal makna penyalahgunaan wewenang hingga cara menghitung kerugian keuangan negara.
Regulasi yang Tak Beranjak
Pijakan utama pemberantasan korupsi Indonesia hingga kini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua regulasi itu lahir sebagai respons atas krisis kepercayaan publik pada era reformasi, dengan semangat memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Meski demikian, Yusril menilai semangat pembaruan tersebut tidak berlanjut secara signifikan. Sejumlah upaya revisi yang pernah dibahas di parlemen tidak pernah tuntas. Akibatnya, rumusan delik yang berlaku saat ini masih mempertahankan pola lama, termasuk penggunaan frasa "melawan hukum" dan "menyalahgunakan kewenangan" yang penerapannya sangat bergantung pada tafsir aparat penegak hukum dan putusan pengadilan.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun menurut Yusril, kewajiban untuk menyesuaikan hukum nasional dengan ketentuan konvensi tersebut belum dijalankan secara menyeluruh. Sejumlah norma penting dalam konvensi belum diterjemahkan menjadi rumusan delik yang operasional di tingkat undang-undang.
Persoalan Rumusan Delik
Dalam berbagai kesempatan, persoalan paling sering mencuat adalah penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang antikorupsi. Pasal 2 menekankan unsur melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 menyoroti penyalahgunaan wewenang. Perdebatan klasik muncul ketika pengadilan menafsirkan unsur melawan hukum secara formil, sedangkan penuntut umum mendalilkan pelanggaran secara materiil.
Ketidakjelasan itu, menurut pandangan yang disampaikan Yusril, membuka ruang bagi dua ekstrem yang sama-sama tidak ideal. Di satu sisi, ada risiko kriminalisasi terhadap kebijakan administrasi yang diambil dengan iktikad baik. Di sisi lain, ada peluang lolosnya perbuatan yang secara substansi merugikan kepentingan publik hanya karena tidak ada aturan tertulis yang dilanggar.
Persoalan lain adalah definisi kerugian keuangan negara. Sampai sekarang, belum ada kesepakatan tunggal mengenai lembaga mana yang berwenang menetapkan angka kerugian negara dan bagaimana metode penghitungannya digunakan dalam pembuktian. Perbedaan pandangan antara auditor negara, aparat penyidik, dan ahli yang diajukan pihak terdakwa kerap menjadi titik lemah dalam perkara korupsi.
Perbandingan dengan Instrumen Internasional
Yusril menyoroti sejumlah konsep dalam konvensi antikorupsi yang belum diadopsi secara tegas, antara lain pengayaan tidak wajar atau illicit enrichment, pertanggungjawaban pidana korporasi secara lebih utuh, serta perampasan aset tanpa putusan pidana. Konsep-konsep itu dinilai penting karena praktik korupsi dewasa ini tidak lagi sekadar transaksi tunai, melainkan melibatkan struktur kepemilikan yang rumit dan aliran dana lintas yurisdiksi.
Tanpa penyesuaian, menurutnya, penegak hukum akan terus bergantung pada pembuktian konvensional yang menuntut keterkaitan langsung antara perbuatan pelaku dan kerugian negara. Padahal, dalam banyak kasus, hubungan itu sengaja dibuat kabur melalui lapisan perantara, perusahaan cangkang, maupun perjanjian yang diformalkan secara semu.
Arah Pembaruan yang Diusulkan
Dalam kerangka pembaruan, Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi antarperaturan. Selain merevisi undang-undang antikorupsi, pemerintah disebut perlu menata ulang aturan terkait pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, serta administrasi pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih norma. Sinkronisasi dinilai krusial karena banyak perkara korupsi berakar pada ketidakjelasan prosedur, bukan semata pada niat jahat individu.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, baik dari sisi kompetensi teknis maupun integritas. Pembaruan rumusan delik tanpa disertai perbaikan institusi, menurutnya, hanya akan menghasilkan perubahan di atas kertas. Karena itu, pemerintah menempatkan pembenahan hukum sebagai bagian dari agenda yang lebih luas, mencakup pembinaan aparatur, transparansi anggaran, dan penguatan pengawasan internal.
Konteks Pemberantasan Korupsi
Isu definisi korupsi bukan perkara teknis semata. Rumusan delik menentukan seberapa jauh negara dapat menjangkau perbuatan yang merugikan publik, sekaligus menentukan batas perlindungan bagi pejabat yang menjalankan kebijakan. Ketidakpastian di titik ini berkonsekuensi pada iklim investasi, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Sejumlah pengamat sebelumnya juga menyoroti bahwa skor indeks persepsi korupsi Indonesia cenderung bergerak lambat dalam satu dekade terakhir. Stagnasi itu sering dikaitkan dengan lemahnya kerangka hukum, minimnya efek jera, dan belum tuntasnya reformasi kelembagaan. Dalam konteks itulah pernyataan mengenai definisi korupsi yang tak berubah selama 20 tahun menjadi relevan, karena menyentuh lapisan paling dasar dari upaya pemberantasan korupsi.
Namun, pembaruan undang-undang bukan tanpa risiko. Setiap perubahan rumusan delik berpotensi memicu perdebatan politik, terutama menyangkut sejauh mana kebijakan pejabat dapat diuji secara pidana. Yusril menegaskan bahwa pembaruan harus dirancang agar tidak melemahkan pemberantasan korupsi, sekaligus tidak menciptakan ketidakpastian bagi penyelenggara negara yang bekerja sesuai koridor hukum.
Hingga kini, arah dan jadwal pembahasan revisi tersebut belum dipastikan. Yang jelas, menurut Yusril, tanpa pembaruan definisi, persoalan yang sama akan terus berulang: penegak hukum bekerja dengan perangkat lama untuk menghadapi persoalan baru, sementara publik menuntut hasil yang lebih nyata dalam pemberantasan korupsi.
Komentar (0)