Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan [Yusril Ihza Mahendra] menilai definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mengalami pembaruan substantif selama lebih dari dua dekade. Karena itu, ia memandang usulan [Luhut Binsar Pandjaitan] untuk meninjau ulang rumusan korupsi patut dipertimbangkan dalam agenda pembaruan hukum nasional.
Menurut Yusril, rumusan delik korupsi yang dipakai saat ini masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua regulasi itu, katanya, mewarisi konstruksi hukum dari masa sebelumnya dan belum pernah mengalami perubahan mendasar meskipun praktik pemerintahan, ekonomi, dan administrasi publik berkembang pesat.
Definisi Korupsi Dinilai Tak Berubah Sejak 1999
Yusril menjelaskan, pasal-pasal inti dalam undang-undang pemberantasan korupsi—mulai dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, hingga suap—pada dasarnya merupakan rumusan yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Perubahan yang terjadi pada 1999 dan 2001, ujarnya, lebih banyak memperluas cakupan dan memperberat sanksi, tetapi tidak menyentuh kerangka definisi.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan sejumlah persoalan. Pertama, batas antara kesalahan administrasi, pelanggaran etika, dan tindak pidana menjadi kabur dalam praktik penegakan hukum. Kedua, rumusan yang bersifat terbuka, terutama frasa "perbuatan melawan hukum" dan "menyalahgunakan wewenang", memberi ruang tafsir yang lebar bagi aparat penegak hukum. Ketiga, ketidakjelasan itu dinilai menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan penyelenggara negara dalam mengambil keputusan.
"Rumusan deliknya stagnan, sementara konteksnya berubah. Ini yang perlu kita bicarakan secara terbuka," kata Yusril dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan.
Usulan Luhut soal Peninjauan Ulang Rumusan Korupsi
Usulan peninjauan definisi korupsi sebelumnya disampaikan [Luhut Binsar Pandjaitan]. Ia menilai pemidanaan terhadap pelaku usaha dan pejabat yang berinisiatif mengambil kebijakan dapat menimbulkan efek jera yang berlebihan, sehingga berpotensi menghambat investasi dan inovasi kebijakan di daerah. Menurutnya, perlu ada pembedaan yang lebih tegas antara perbuatan yang benar-benar merugikan keuangan negara secara melawan hukum dan kekeliruan yang bersifat administratif atau prosedural.
Yusril menyatakan usulan tersebut bukan berarti melemahkan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan peninjauan definisi justru bertujuan memperkuat kepastian hukum, sehingga penindakan menjadi lebih terukur dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik.
"Yang ingin kita hindari adalah situasi di mana setiap keputusan pejabat atau pelaku usaha bisa berujung pada pidana hanya karena perbedaan tafsir. Itu bukan penguatan, itu pelemahan sistem," ujarnya.
Kekhawatiran Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Wacana ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pengamat hukum pidana dan organisasi masyarakat sipil menilai peninjauan definisi korupsi berisiko melonggarkan penindakan, terutama pada perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Mereka mengingatkan bahwa frasa "perbuatan melawan hukum" dalam undang-undang antikorupsi justru dirancang untuk menjangkau modus yang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan lain.
Kritik lain menyoroti proses pembentukannya. Perubahan undang-undang pemberantasan korupsi dinilai harus melibatkan partisipasi publik yang luas, transparan, dan tidak dilakukan secara terburu-buru di akhir masa jabatan. Kekhawatiran serupa pernah muncul ketika pembahasan revisi undang-undang antikorupsi bergulir di parlemen beberapa tahun lalu.
Yusril menepis anggapan bahwa pemerintah hendak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan pembahasan mengenai definisi tidak berkaitan dengan pengurangan kewenangan lembaga penegak hukum, melainkan dengan kualitas rumusan norma.
Konteks Hukum dan Langkah Selanjutnya
Selain Undang-Undang Tipikor, definisi terkait perbuatan korupsi juga bersinggungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada Januari 2026. KUHP baru mengatur sejumlah delik yang berkaitan dengan keuangan negara dan penyalahgunaan jabatan, sehingga sinkronisasi antarregulasi menjadi keniscayaan.
Yusril menyebut pemerintah terbuka mendorong kajian akademik terhadap rumusan delik korupsi, termasuk membandingkannya dengan praktik di negara lain. Kajian itu, menurutnya, dapat menjadi bahan bagi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat jika nantinya diusulkan perubahan undang-undang.
"Usulan itu layak dipertimbangkan, tetapi tidak bisa diputuskan sepihak. Perlu kajian, perlu pembahasan bersama, dan perlu melibatkan banyak pihak," kata Yusril.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini memprioritaskan penyelesaian regulasi turunan dan harmonisasi peraturan yang tumpang tindih. Menurutnya, persoalan utama dalam penegakan hukum tidak selalu berada pada rumusan undang-undang, tetapi juga pada konsistensi penegak hukum dalam menerjemahkan norma ke dalam praktik.
Wacana peninjauan definisi korupsi diperkirakan akan terus menjadi perdebatan. Di satu sisi, dorongan untuk memperjelas batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana menguat seiring kebutuhan menjaga iklim investasi. Di sisi lain, kekhawatiran bahwa perubahan rumusan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian utama publik dan organisasi antikorupsi.
Komentar (0)