10, 2026
Nasional

Yusril Ungkap Lapas Penuh Sesak, 25 Orang Berbagi Satu Sel

Nadia Kusuma
Nadia Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Yusril Ungkap Lapas Penuh Sesak, 25 Orang Berbagi Satu Sel

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui kondisi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami kepadatan yang ekstrem. Salah satu kasus yang diungkap oleh kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Yusril Ihza Mahendra, menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Dalam pengungkapannya, Yusril menyatakan bahwa ada sel tahanan yang dihuni oleh 25 orang narapidana dalam satu ruangan kecil.

Kondisi lapas yang penuh sesak ini menjadi sorotan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Yusril, yang sempat menjalani proses pembelaan dalam kasus yang menyeret namanya tersebut, secara langsung menyaksikan bagaimana ruang tahanan yang seharusnya dirancang untuk beberapa orang justru menjadi tempat tinggal puluhan narapidana.

Dalam keterangannya, Yusril menjelaskan bahwa ruangan tersebut memiliki ukuran kurang lebih 4x3 meter, dengan kapasitas idealnya hanya untuk 4-5 orang. Namun, kenyataannya sel tersebut menampung 25 narapidana yang harus berbagi ruang tidur, fasilitas mandi, dan ruang aktivitas yang terbatas. Kondisi ini tentu melanggar standar pelayanan bagi narapidana yang seharusnya mendapatkan perlindungan hak dasar sebagai manusia.

Kondisi Lapas di Indonesia

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menunjukkan bahwa tingkat kepadanan di lapas-lapas di Indonesia secara umum mencapai 130% dari kapasitas terpasang. Beberapa lapas bahkan memiliki tingkat kepadanan hingga 200%, seperti yang terjadi di Lapas Kelas IIB Tangerang dan Lapas Kelas IIA Jakarta Pusat. Kondisi ini semakin parah dengan adanya lonjakan jumlah narapidana akibit kebijakan penegakan hukum yang semakin ketat.

Salah satu faktor utama penyebab kepadatan adalah adanya banyaknya narapidana yang menjalani proses pemeriksaan di pengadilan namun belum mendapatkan putusan. Mereka tetap ditahan dalam kondisi penantian putusan yang bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Fenomena ini dikenal sebagai penahanan preventif yang berlarang lama.

Dampak Kepadatan Lapas

Kondisi lapas yang penuh sesak memiliki dampak serius bagi kesehatan mental dan fisik narapidana. Ruang yang sempit dan tidak memadai menjadi sarana penyebaran penyakit, mulai dari infeksi kulit hingga penyakit menular lainnya. Selain itu, kondisi ini juga meningkatkan risiko konflik antar narapidana.

Menurut studi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kepadatan ekstrem di lapas melanggar beberapa pasal dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 7 ICCP misalnya, melarang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Dampaknya juga dirasakan oleh aparat penjara sendiri. Kondisi kerja yang padat dan stres menurunkan efektivitas pengawasan serta meningkatkan riske kekerasan dalam lembaga pemasyarakatan.

Upaya Penanganan

Pemerintah telah berupaya menangani masalah kepadatan ini melalui berbagai program. Salah satunya adalah program pembangunan lapas baru dan renovasi lapas yang sudah rusak. Selain itu, ada program pembebasan bersyarat dan program pemindahan narapidana ke luar pulau untuk menyeimbangkan distribusi narapidana.

Program "Gerakan Nasional Normalisasi Kepadapan" juga digulirkan untuk menekan angka kepadanan di bawah 120%. Program ini berfokus pada percepatan proses persidangan bagi tahanan yang sudah lama menunggu putusan serta penerapan sistem pemeriksaan jarak jauh bagi kasus-kasus tertentu.

Yusril dalam pengakuannya juga menyoroti perlunya reformasi sistem peradilan pidana yang lebih menyeluruh. Menurutnya, solusi untuk mengatasi kepadatan bukan hanya sekadar membangun gedung baru, tetapi juga memperbaiki sistem yang ada agar lebih efisien dan adil.

Rekomendasi serupa juga disampaikan oleh berbagai lembaga hak asasi manusia dan praktisi hukum. Mereka menekankan perlunya peninjauan kembali kebijakan penahanan preventif serta penerapan alternatif pidana non-penjara bagi kasus-kasus ringan. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih manusiawi dan tidak menimbulkan kepadatan yang berkepanjangan di lapas-lapas di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Kusuma

Fokus pada kesehatan anak, imunisasi, dan tumbuh kembang.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter