30, 2026
Nasional

4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi LPEI divonis 6 hingga 9 tahun penjara dengan kerugian negara Rp 992,8 miliar.]]>

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa perkara korupsi pemberian kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Keempat terdakwa divonis dengan hukuman yang berbeda-beda, berkisar antara enam hingga sembilan tahun penjara. Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 992 miliar.

Vonis Hakim terhadap Keempat Terdakwa

Berdasarkan pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis terberat dijatuhkan kepada terdakwa yang berperan sebagai pihak pengaju atau penerima fasilitas kredit, sementara terdakwa dari kalangan pejabat bank pelat merah menerima hukuman yang lebih ringan.

Hakim menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari penyaluran fasilitas kredit modal kerja kepada sejumlah perusahaan yang mengaku bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Fasilitas tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan miliar rupiah. Pemberian kredit diduga tidak melalui proses analisis kelayakan yang semestinya, termasuk tidak dilakukannya verifikasi memadai terhadap dokumen dan kondisi keuangan para penerima fasilitas.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendalilkan bahwa para terdakwa bekerja sama untuk mengaburkan tujuan penggunaan kredit, sehingga dana yang seharusnya disalurkan kepada pelaku UMKM justru mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria. Akibatnya, kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan peran tiap terdakwa. Terdakwa dari internal LPEI disebut memiliki kewenangan dalam proses persetujuan dan pencairan kredit, namun tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan dan pembiayaan. Sementara itu, terdakwa dari pihak debitur berperan aktif menyiapkan dokumen dan mengajukan permohonan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa skema pemberian kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dinilai terpenuhi berdasarkan aliran dana yang terlacak dalam persidangan.

Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah besarnya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 992 miliar serta dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik kepada lembaga pembiayaan negara. Korupsi di sektor pembiayaan ekspor dinilai menghambat upaya pemerintah mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Adapun hal yang meringankan, sebagian terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa sebagian aset terkait masih dalam proses penyitaan untuk memulihkan kerugian negara.

Langkah Hukum Selanjutnya

Baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan sikap setelah pembacaan putusan. Sesuai ketentuan hukum acara, kedua pihak diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Jika banding diajukan, proses hukum masih dapat berlanjut hingga tingkat kasasi.

Pusat pemulihan aset dan instansi terkait disebut akan terus menelusuri aset para terdakwa untuk memastikan uang pengganti dapat dieksekusi. Nilai kerugian negara yang hampir mencapai satu triliun rupiah menjadikan perkara ini salah satu yang terbesar dalam penanganan korupsi di sektor lembaga pembiayaan dalam beberapa tahun terakhir.

Dampak bagi Lembaga dan Sektor Pembiayaan

Kasus ini menjadi sorotan karena LPEI merupakan lembaga yang dibentuk untuk mendukung ekspor nasional, termasuk pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah yang berorientasi ekspor. Pengamat menilai putusan ini menjadi peringatan bagi lembaga pembiayaan negara agar memperketat tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan internal dalam setiap pemberian fasilitas kredit.

Selain sanksi pidana kepada individu, dorongan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal menjadi bagian penting agar peristiwa serupa tidak terulang. Transparansi proses kredit, verifikasi berlapis, serta penguatan fungsi audit internal dan pengawasan eksternal disebut sebagai kunci mencegah penyimpangan yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

Vonis terhadap empat terdakwa ini belum berkekuatan hukum tetap sepanjang belum ada putusan yang menerima atau menolak upaya hukum dari para pihak. Perkembangan lanjutan perkara akan bergantung pada langkah hukum yang diambil jaksa dan penasihat hukum dalam tenggat waktu yang ditentukan pengadilan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter