Presenter dan pengusaha Ruben Onsu memilih tidak memenuhi undangan yang dilayangkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Keputusan itu disampaikan dengan alasan bahwa persoalan anak di Indonesia jauh lebih luas dan mendesak untuk ditangani, sehingga perhatian tidak perlu dipusatkan pada dirinya.
Undangan dari lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak tersebut sebelumnya ditujukan kepada Ruben Onsu untuk hadir memberikan keterangan. Namun, pria yang dikenal sebagai pembawa acara televisi itu tidak datang memenuhi panggilan sesuai jadwal yang diminta. Ia menegaskan bahwa masih banyak anak Indonesia yang memerlukan uluran tangan, mulai dari korban kekerasan, anak terlantar, hingga mereka yang belum memperoleh hak pendidikan dan kesehatan secara layak.
Alasan Menolak Hadir
Menurut keterangan yang beredar, Ruben Onsu menilai undangan Komnas PA bukan prioritas yang harus segera dijalankan. Ia menyebut masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia perlindungan anak yang seharusnya lebih dahulu diselesaikan, dibandingkan memanggil seorang figur publik untuk kepentingan yang dianggapnya tidak mendesak.
Pernyataan tersebut menggambarkan sikap bahwa isu anak tidak boleh dipersempit pada satu kasus atau satu nama. Ruben menekankan bahwa persoalan anak adalah persoalan bersama yang melibatkan negara, lembaga perlindungan, keluarga, serta masyarakat luas. Ia menilai energi lembaga sejenis akan lebih bermanfaat jika diarahkan pada penanganan kasus-kasus nyata di lapangan.
Hingga kini, Ruben belum memberikan penjelasan rinci mengenai substansi undangan tersebut. Ia juga tidak menyebutkan apakah akan tetap berkomunikasi dengan Komnas PA melalui jalur lain, misalnya perwakilan kuasa hukum atau timnya. Sikap itu dinilai sebagian pihak sebagai bentuk ketidaknyamanan terhadap pemanggilan yang dianggap tidak memiliki dasar jelas.
Fokus pada Anak Indonesia
Dalam sejumlah kesempatan, Ruben Onsu memang kerap menyoroti persoalan anak. Sebagai figur publik yang memiliki tiga anak, ia beberapa kali menyampaikan pentingnya lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Pernyataan itu sejalan dengan alasannya menolak undangan, yakni keinginan agar perhatian publik tidak tersedot pada urusan yang bersifat seremonial.
Ia menegaskan bahwa anak-anak Indonesia membutuhkan perlindungan yang nyata, bukan sekadar pertemuan atau pemanggilan yang tidak berujung pada penyelesaian masalah. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak, perundungan di sekolah, perkawinan anak, hingga persoalan gizi dan kesehatan masih menjadi persoalan serius yang perlu ditangani dengan langkah konkret.
Pandangan itu sejalan dengan data berbagai lembaga yang mencatat masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Tanah Air setiap tahun. Namun, Ruben tidak menjabarkan angka atau rincian kasus tertentu dalam pernyataannya. Ia hanya menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja tanpa dukungan semua pihak.
Posisi Komnas PA
Komnas PA merupakan lembaga independen yang selama ini menangani pengaduan dan advokasi kasus anak. Lembaga ini biasa memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, baik sebagai pelapor, saksi, maupun pihak yang dianggap mengetahui suatu persoalan. Pemanggilan terhadap figur publik umumnya dilakukan karena posisi mereka dinilai dapat membantu penanganan kasus atau memberikan klarifikasi.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Komnas PA mengenai langkah lanjutan menyusul tidak dipenuhinya undangan oleh Ruben Onsu. Belum diketahui pula apakah lembaga tersebut akan mengirimkan undangan ulang atau menempuh mekanisme lain sesuai prosedur internal mereka.
Dalam praktiknya, undangan lembaga advokasi seperti Komnas PA bersifat persuasif dan tidak memiliki daya paksa seperti panggilan penyidik. Kehadiran pihak yang diundang bergantung pada kesediaan masing-masing, kecuali pemanggilan dilakukan dalam kerangka proses hukum yang memiliki dasar peraturan perundang-undangan.
Tanggapan Publik
Penolakan Ruben Onsu memicu beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian menilai sikapnya wajar karena undangan tersebut tidak bersifat wajib. Sebagian lain berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan justru mengalihkan perhatian dari substansi perlindungan anak itu sendiri.
Pengamat komunikasi menilai pernyataan Ruben berpotensi menimbulkan dua pembacaan. Di satu sisi, ia tampil sebagai figur yang mendorong agar isu anak ditangani secara substantif. Di sisi lain, penolakan terhadap undangan lembaga advokasi dapat dipersepsikan sebagai bentuk ketertutupan, terutama jika publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Terlepas dari perdebatan tersebut, persoalan yang diangkat menyentuh isu yang lebih besar, yakni bagaimana negara dan lembaga perlindungan anak memastikan setiap anak memperoleh haknya. Ruben Onsu menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung upaya perlindungan anak, namun menilai langkah yang diambil harus tepat sasaran dan tidak sekadar bersifat formalitas.
Sikap itu ia pertahankan dengan alasan sederhana: masih banyak anak Indonesia yang perlu diurus. Bagi Ruben, perhatian publik sebaiknya diarahkan pada mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan, bukan pada pemanggilan yang dinilai tidak mendesak. Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian apakah kedua pihak akan bertemu untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut.
Komentar (0)