22, 2026
Nasional

Awas Diam-Diam Dijual! Nyaris 16.000 Pulau di RI Belum Bersertifikat

Indonesia memiliki 17.343 pulau kecil, namun banyak yang belum bersertifikat.]]>

Galih Pratama
Galih Pratama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Awas Diam-Diam Dijual! Nyaris 16.000 Pulau di RI Belum Bersertifikat

Kepastian hukum atas tanah di wilayah kepulauan Indonesia masih menyisakan persoalan besar. Dari sekitar 17.000 pulau yang telah terinventarisasi dan memiliki nama, hampir 16.000 di antaranya belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi ini membuka celah bagi praktik peralihan kepemilikan secara diam-diam, mulai dari jual beli antarper orang, klaim pihak asing, hingga penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha.

Angka tersebut menempatkan persoalan sertifikasi pulau sebagai salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam tata kelola agraria dan wilayah pesisir. Sebagian besar pulau yang belum bersertifikat berada di kawasan terpencil, berpenghuni sedikit, atau bahkan tak berpenghuni. Justru pada pulau-pulau seperti inilah pengawasan sering kali lemah karena keterbatasan aparat dan akses transportasi.

Kepastian Hukum yang Belum Merata

Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti formal yang mengikat secara hukum mengenai siapa pemegang hak, apa jenis haknya, dan seberapa luas bidang tanah yang dimaksud. Tanpa dokumen itu, status penguasaan sebuah pulau atau bagian dari pulau hanya bersandar pada pengakuan lisan, surat keterangan desa, atau dokumen lama yang keabsahannya sulit ditelusuri.

Kondisi tersebut rawan menimbulkan sengketa. Satu bidang tanah di sebuah pulau dapat diklaim oleh lebih dari satu pihak dengan dasar dokumen berbeda. Ketika sengketa berlanjut ke pengadilan, penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan biaya besar. Dalam banyak kasus, masyarakat lokal yang telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun berada pada posisi paling lemah karena tidak memegang bukti tertulis.

Pemerintah telah menjalankan sejumlah program pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran tanah sistematis lengkap yang menyasar bidang-bidang tanah di berbagai daerah. Namun cakupan program itu di wilayah kepulauan masih jauh dari memadai. Biaya pengukuran di pulau-pulau kecil dan terpencil relatif tinggi, sementara jumlah tenaga pengukur terbatas dan harus dibagi dengan kebutuhan di daratan.

Risiko Peralihan Kepemilikan dan Klaim Pihak Asing

Ketiadaan sertifikat membuat transaksi atas tanah di pulau-pulau kecil sulit diawasi. Praktik jual beli pulau secara tertutup, penawaran lewat jaringan perantara, hingga pencantuman pulau dalam daftar properti komersial menjadi lebih mudah terjadi ketika tidak ada catatan resmi yang jelas mengenai status dan pemilik lahan.

Risiko lain menyangkut keberadaan pihak asing. Regulasi Indonesia membatasi kepemilikan tanah oleh warga negara asing dan menempatkan pulau-pulau kecil pada posisi khusus dalam pengelolaan wilayah pesisir. Tanpa data kepemilikan yang rapi, pengawasan terhadap dugaan penguasaan oleh pihak asing melalui skema pinjam nama atau perjanjian terselubung menjadi sulit dilakukan.

Persoalan ini bersinggungan langsung dengan kedaulatan. Pulau-pulau kecil terluar, yang jumlahnya mencapai 111 dan tersebar dari Samudra Hindia hingga perbatasan timur, berfungsi sebagai penanda batas negara. Kepastian status tanah di pulau-pulau tersebut bukan semata urusan administrasi pertanahan, melainkan bagian dari pertahanan wilayah.

Kendala di Lapangan

Beberapa faktor memperlambat proses sertifikasi. Pertama, keterbatasan data dasar mengenai batas bidang tanah di pulau-pulau kecil. Kedua, tumpang tindih penggunaan ruang antara kawasan konservasi, hutan lindung, area pertambangan, dan permukiman warga. Ketiga, belum tuntasnya penataan batas antardaerah yang menguasai pulau yang sama.

Hambatan juga datang dari dalam masyarakat. Sebagian warga di pulau-pulau kecil enggan mengurus sertifikat karena biaya, jarak ke kantor pertanahan, dan kekhawatiran bahwa pendaftaran justru memicu klaim pihak lain atau kewajiban pajak. Di sejumlah wilayah, tanah adat atau tanah ulayat memiliki aturan tersendiri yang tidak selalu sejalan dengan skema pendaftaran formal.

Selain itu, sejumlah pulau kecil menghadapi ancaman fisik. Abrasi, penambangan pasir, dan kerusakan terumbu karang membuat garis pantai bergeser, bahkan ada pulau yang dikhawatirkan tenggelam. Ketika batas alam berubah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah menjadi semakin rumit.

Langkah yang Ditempuh

Pemerintah menempuh sejumlah pendekatan, antara lain inventarisasi pulau-pulau kecil, pendataan aset negara di wilayah kepulauan, serta percepatan pendaftaran tanah melalui kerja sama antara kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Sertifikasi juga diarahkan untuk memperkuat hak masyarakat yang telah lama menempati wilayah tersebut.

Penguatan pengawasan menjadi bagian yang tak terpisahkan. Otoritas pertanahan didorong menelusuri transaksi yang mencurigakan, sementara pemerintah daerah diminta aktif memantau peralihan penguasaan lahan di wilayahnya. Penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah disebut sebagai kunci agar upaya pendaftaran tidak sia-sia.

Sejumlah pengamat menilai percepatan sertifikasi pulau perlu disertai keterbukaan data. Peta status kepemilikan yang dapat diakses publik akan mempersempit ruang bagi transaksi tertutup dan memudahkan masyarakat mengawasi wilayahnya sendiri. Keterbukaan itu juga membantu investor legal memastikan bahwa lahan yang mereka tuju tidak berada dalam sengketa.

Yang Dipertaruhkan

Hampir 16.000 pulau tanpa sertifikat bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Di baliknya terdapat persoalan hak warga, kepastian berusaha, kelestarian lingkungan, dan batas kedaulatan negara. Tanpa penyelesaian yang sistematis, celah penjualan dan penguasaan secara diam-diam akan terus terbuka, terutama di pulau-pulau kecil yang jauh dari jangkauan pengawasan.

Percepatan sertifikasi menuntut kerja lintas sektor yang berkelanjutan, bukan program sesaat. Pendataan yang akurat, penyelesaian tumpang tindih wilayah, penegakan hukum yang konsisten, dan pelibatan masyarakat menjadi prasyarat agar setiap jengkal wilayah kepulauan Indonesia memiliki status hukum yang jelas dan tidak mudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan negara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Pratama

Menulis tentang kesehatan lingkungan, polusi, dan gaya hidup hijau.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter