22, 2026
Politik

Prabowo Perintahkan Wajib Halal Ditunda, Maman Ungkap Nasib UMKM RI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman ungkap banyak pelaku UMKM belum sertifikasi halal. Pemerintah tunda tenggat hingga 2028 untuk meringankan beban usaha.]]>

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Prabowo Perintahkan Wajib Halal Ditunda, Maman Ungkap Nasib UMKM RI

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan itu diambil di tengah persoalan kesiapan pelaku usaha, keterbatasan pendampingan, serta beban biaya yang dikhawatirkan menghambat laju usaha berskala kecil. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kemudian mengungkapkan arah kebijakan pemerintah terhadap nasib UMKM Indonesia setelah penundaan tersebut.

Kewajiban Halal dan Tenggat yang Bergeser

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman olahan sejatinya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk segmen usaha mikro dan kecil, tenggat yang semula ditetapkan pada 17 Oktober 2024 kemudian diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Perpanjangan itu memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanpa harus menghentikan produksi.

Namun dalam perjalanannya, pemerintah menilai ruang waktu yang tersedia belum sepenuhnya sebanding dengan kesiapan di lapangan. Jumlah pelaku UMKM yang mencapai puluhan juta unit, sebagian besar berskala mikro, menjadi pertimbangan utama. Sosialisasi belum menjangkau seluruh wilayah, sementara jumlah pendamping proses produk halal dinilai belum memadai untuk mendampingi pelaku usaha secara merata, terutama di daerah terpencil dan kawasan dengan infrastruktur terbatas.

Dalam rapat terbatas di lingkungan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pemberlakuan kewajiban tersebut ditunda. Arahan itu ditekankan pada prinsip bahwa kebijakan jaminan produk halal tidak boleh berujung pada matinya usaha kecil. Penundaan diposisikan sebagai langkah penguatan kelembagaan dan percepatan pendampingan, bukan penghentian kewajiban.

Penjelasan Menteri UMKM

Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal memberi napas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk membenahi proses produksi, administrasi, serta pencatatan bahan baku. Menurutnya, sertifikasi halal seharusnya menjadi instrumen peningkatan daya saing, bukan hambatan masuk yang membuat pelaku usaha kecil kehilangan pangsa pasar.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melepaskan kewajiban itu, melainkan menggeser penekanan kebijakan ke arah pendampingan dan fasilitasi. Kementerian UMKM disebut akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, untuk memperluas jangkauan sertifikasi gratis, memperkuat pendampingan, serta menyederhanakan alur pendaftaran bagi usaha mikro.

Maman juga menyoroti pentingnya integrasi data pelaku UMKM. Pendataan yang rapi dinilai menjadi kunci agar fasilitasi sertifikasi tepat sasaran dan tidak menumpuk pada pelaku usaha yang sama. Selain itu, pemerintah mendorong penguatan literasi halal di tingkat daerah melalui peran pemerintah kabupaten dan kota, asosiasi usaha, serta pendamping usaha.

Nasib UMKM di Tengah Persaingan

Bagi pelaku usaha, penundaan ini memberi kelegaan jangka pendek. Banyak pengusaha mikro mengaku belum memahami tahapan sertifikasi, mulai dari penyiapan dokumen, pengujian produk, hingga audit fasilitas produksi. Sebagian lainnya khawatir terhadap biaya yang harus dikeluarkan, meski pemerintah menyediakan skema fasilitasi gratis dengan kuota tertentu setiap tahun.

Di sisi lain, penundaan memunculkan catatan mengenai kepastian hukum dan perlindungan pasar. Produk UMKM dinilai tetap membutuhkan label halal untuk bersaing di pasar modern, termasuk di gerai ritel, kafe, dan platform dagang digital yang semakin menuntut standar mutu. Tanpa sertifikasi, produk lokal berisiko tersisih oleh barang lain yang telah memenuhi persyaratan.

Pengamat kebijakan publik menilai penundaan perlu disertai peta jalan yang jelas dan terukur. Sosialisasi, pelatihan pendamping, serta penyediaan anggaran fasilitasi harus dijalankan sejak sekarang agar tenggat baru tidak kembali molor. Kepastian jadwal juga dibutuhkan dunia usaha, khususnya bagi UMKM yang memasok produk ke jaringan ritel dan industri makanan olahan.

Langkah Lanjutan Pemerintah

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah pendampingan, antara lain perluasan jumlah pendamping proses produk halal, penguatan layanan sertifikasi di daerah, serta pemanfaatan kanal digital untuk pengajuan dan pemantauan status sertifikasi. Fasilitasi pembiayaan bagi UMKM yang hendak menyesuaikan fasilitas produksi juga menjadi bagian dari pembahasan antarinstansi.

Kementerian UMKM menyatakan akan mendorong penguatan kelembagaan usaha kecil melalui koperasi dan sentra produksi, sehingga pendampingan sertifikasi dapat dilakukan secara kolektif. Pendekatan itu dinilai lebih efisien karena satu pendamping dapat menangani sejumlah pelaku usaha dalam satu kawasan.

Dengan penundaan ini, fokus kebijakan bergeser dari penegakan kewajiban ke pembangunan kesiapan. Bagi pemerintah, tantangan terbesar adalah memastikan tenggat baru benar-benar diiringi perbaikan kapasitas di lapangan. Bagi UMKM, penundaan menjadi waktu untuk bersiap agar sertifikasi halal tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai bagian dari strategi memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter