05, 2026
Politik

Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri

Kemenimipas ungkap pemindahan barang mewah di Lapas Cibinong menjelang sidak Menteri. Sebanyak 17 ASN disanksi, termasuk Kalapas yang dipecat.]]>

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan langkah pengosongan sejumlah barang mewah milik warga binaan menjelang inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Barang-barang tersebut dipindahkan ke area kandang sapi yang berada di lingkungan lapas, sebuah lokasi yang selama ini dikenal sebagai area ternak dan bukan tempat penyimpanan barang narapidana.

Kronologi Pengosongan Barang

Pemindahan barang itu terjadi pada hari yang sama ketika kabar kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, beredar di lingkungan lapas. Informasi mengenai rencana kunjungan tersebut membuat sejumlah petugas bergerak cepat menertibkan barang-barang yang selama ini berada di kamar hunian warga binaan, khususnya benda-benda bernilai tinggi.

Barang-barang yang dipindahkan antara lain perangkat elektronik seperti televisi layar datar, kipas angin, dispenser, mesin cuci, serta perabot dan peralatan rumah tangga berukuran besar. Sebagian barang dikemas dan diangkut menggunakan gerobak serta kendaraan operasional lapas menuju kandang sapi yang terletak di sisi belakang kompleks. Proses pemindahan berlangsung cepat dan dilakukan secara terkoordinasi agar tidak menarik perhatian.

Kandang sapi tersebut selama ini digunakan untuk program pembinaan kemandirian berupa peternakan bagi warga binaan. Lokasinya berada di area terpisah dari blok hunian, sehingga cukup jauh dari jalur pemeriksaan utama yang biasanya dilalui pejabat yang berkunjung. Pemilihan lokasi itu diduga untuk menghindari temuan saat sidak berlangsung.

Sidak Menteri dan Temuan di Lapangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan kunjungan kerja ke Lapas Cibinong untuk memeriksa kondisi hunian, pelayanan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Dalam sidak itu, ia menekankan pentingnya penertiban barang bawaan warga binaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur hak dan larangan bagi narapidana.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peninjauan ke sejumlah lapas dan rumah tahanan negara di wilayah Jabodetabek. Pemerintah tengah mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan, termasuk menindak praktik-praktik yang menciptakan ketimpangan di dalam lapas.

Sejumlah pihak menilai perpindahan barang secara mendadak menjelang sidak menunjukkan adanya upaya menyembunyikan kondisi sesungguhnya di dalam lapas. Praktik semacam ini tidak hanya terjadi di Cibinong, tetapi juga pernah dilaporkan di sejumlah lapas lain ketika hendak dikunjungi pejabat atau saat akan diperiksa oleh tim pengawas internal.

Polemik Barang Mewah di Lapas

Keberadaan barang mewah di dalam lapas telah lama menjadi sorotan publik. Sejumlah kasus sebelumnya memperlihatkan kamar hunian narapidana tertentu dilengkapi pendingin ruangan, televisi besar, kulkas, hingga peralatan olahraga pribadi. Kondisi itu kontras dengan gambaran umum lapas yang mengalami kelebihan kapasitas dan keterbatasan fasilitas dasar.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki aturan yang membatasi jenis dan jumlah barang yang boleh dibawa warga binaan ke dalam kamar hunian. Barang elektronik berukuran besar umumnya tidak diperbolehkan, kecuali mendapat izin khusus dengan alasan tertentu. Namun, pengawasan yang lemah dan praktik transaksional membuat aturan tersebut kerap tidak dijalankan secara konsisten.

Pengamat pemasyarakatan menilai persoalan ini bukan semata soal barang, melainkan indikasi adanya perlakuan istimewa yang diperoleh narapidana tertentu. Perlakuan itu berpotensi menimbulkan kecemburuan antarwarga binaan dan memperkuat anggapan bahwa hukum bisa dibeli di dalam lapas.

Respons dan Langkah Lanjutan

Hingga berita ini disusun, pihak Lapas Cibinong belum memberikan keterangan resmi mengenai pemindahan barang ke kandang sapi tersebut. Sejumlah petugas yang ditemui di lokasi enggan berkomentar dan mengarahkan pertanyaan kepada bagian humas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada pelanggaran aturan di lingkungan lapas. Ia menegaskan bahwa penertiban barang bawaan warga binaan merupakan agenda rutin dan bukan hanya dilakukan menjelang kunjungan pejabat.

Kementerian juga berencana memperkuat sistem pengawasan, termasuk penggunaan kamera pemantau dan pemeriksaan berkala terhadap kamar hunian. Langkah itu dinilai penting agar tidak ada lagi ruang bagi praktik penyembunyian barang menjelang inspeksi.

Dampak bagi Pembinaan Warga Binaan

Di sisi lain, program pembinaan kemandirian seperti peternakan sapi di Lapas Cibinong sebenarnya merupakan kegiatan positif yang melibatkan warga binaan dalam aktivitas produktif. Kandang sapi menjadi salah satu sarana pelatihan keterampilan agar narapidana memiliki bekal setelah menjalani masa pidana.

Namun, penggunaan area kandang sebagai tempat penyimpanan sementara barang mewah menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan ruang di dalam lapas. Jika benar terjadi, hal itu menunjukkan bahwa area pembinaan dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar fungsinya.

Publik menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Transparansi dalam mengungkap temuan sidak dan tindak lanjut terhadap pelanggaran akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola lapas di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter