05, 2026
Politik

Imipas Ungkap Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Jimmy Masrin

Kementerian Imipas buka-bukaan soal hasil investigasi klaster mewah di Lapas Cibinong.]]>

Budi Santoso
Budi Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Imipas Ungkap Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Jimmy Masrin

Imipas Ungkap Peredaran Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap adanya peredaran minuman keras (miras) di dalam klaster mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim pengawas internal terhadap sejumlah blok hunian yang diduga menjadi tempat tinggal narapidana dengan fasilitas istimewa.

Klaster mewah yang dimaksud adalah kawasan hunian khusus di dalam lapas yang dihuni sejumlah narapidana tertentu, salah satunya Jimmy Masrin. Temuan ini mencuat setelah tim Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah kamar hunian dan ruang penyimpanan yang berada di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas, termasuk botol-botol berisi minuman beralkohol.

Kronologi Temuan di Klaster Mewah

Inspeksi mendadak dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada petugas lapas setempat. Tim memasuki area klaster mewah yang selama ini terkesan tertutup dan sulit diakses oleh pengawasan rutin. Pemeriksaan menyasar kamar-kamar hunian, ruang tamu bersama, dapur kecil, hingga lemari penyimpanan yang berada di dalam klaster itu.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah botol miras dengan berbagai merek. Barang-barang itu diduga diperoleh melalui jalur penyelundupan yang melibatkan pihak internal maupun pihak luar lapas. Selain miras, tim juga mencatat sejumlah barang lain yang tidak sesuai dengan aturan pembinaan narapidana, seperti peralatan elektronik dan perabotan berlebih yang tidak semestinya berada di kamar hunian.

Menurut keterangan Inspektorat Jenderal, temuan ini menjadi indikasi kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Peredaran miras di dalam lapas dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelonggaran pengawasan, baik pada tahap penerimaan barang, pemeriksaan rutin, maupun pengawasan harian terhadap penghuni.

Jimmy Masrin dan Fasilitas Istimewa

Nama Jimmy Masrin mencuat dalam temuan ini karena yang bersangkutan merupakan salah satu penghuni klaster mewah tersebut. Jimmy Masrin adalah narapidana dalam perkara korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Selama menjalani masa pidana, ia dikenal menempati hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari sel narapidana pada umumnya.

Fasilitas istimewa itu mencakup kamar berukuran lebih luas, perabotan yang lebih lengkap, serta akses terhadap ruang bersama yang nyaman. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai standar pembinaan di dalam lapas, terutama ketika masih ada narapidana lain yang menjalani hukuman dengan fasilitas terbatas dan kondisi hunian yang padat.

Inspektorat Jenderal belum merinci secara pasti siapa saja yang bertanggung jawab atas masuknya miras ke dalam klaster tersebut. Namun, tim pengawas menyatakan akan menelusuri alur distribusi barang terlarang itu, termasuk kemungkinan keterlibatan petugas lapas, penyedia barang dari luar, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi akses masuk ke area klaster mewah.

Respons dan Langkah Pemeriksaan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal. Inspektorat Jenderal disebut akan memeriksa sejumlah petugas yang bertanggung jawab pada shift pengawasan di area klaster mewah. Pemeriksaan juga akan menyasar petugas penerimaan barang dan mereka yang memiliki akses ke kunci area khusus.

Selain itu, pihak kementerian berencana mengevaluasi sistem pengawasan di Lapas Cibinong secara menyeluruh. Evaluasi mencakup mekanisme pemeriksaan barang bawaan, pengawasan kamar hunian, serta pengelolaan area-area khusus yang selama ini dinilai terlalu tertutup dari pengawasan publik dan internal.

Sejumlah pengamat pemasyarakatan menilai kasus ini sebagai cerminan persoalan lama yang belum tuntas. Fasilitas mewah bagi narapidana tertentu, peredaran barang terlarang, serta lemahnya pengawasan menjadi persoalan berulang yang muncul di berbagai lapas di Indonesia. Mereka mendorong adanya reformasi tata kelola lapas, termasuk transparansi dalam penempatan narapidana dan pengawasan berbasis teknologi.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Temuan miras di klaster mewah Lapas Cibinong berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. Masyarakat menilai perlakuan istimewa terhadap sejumlah narapidana bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan menciptakan ketimpangan di dalam lapas serta membuka ruang bagi praktik ilegal lainnya.

Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan secara bertahap. Sanksi terhadap petugas yang terbukti lalai atau terlibat akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, narapidana yang terbukti menyimpan atau mengonsumsi miras berpotensi kehilangan hak-hak tertentu, termasuk hak untuk mendapatkan fasilitas khusus maupun remisi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membenahi tata kelola lapas. Publik akan menantikan apakah temuan di Lapas Cibinong diikuti dengan penindakan tegas dan perbaikan sistem yang menyeluruh, atau hanya berhenti pada pemeriksaan sementara tanpa perubahan berarti.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Santoso

Penulis kesehatan pria dan pencegahan penyakit degeneratif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter