Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindahkan ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri
Sejumlah barang mewah yang sebelumnya berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilaporkan dipindahkan ke area kandang sapi yang berada di lingkungan lapas tersebut. Perpindahan itu diduga dilakukan menjelang inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada pekan ini.
Informasi mengenai pemindahan barang tersebut mencuat setelah beredar sejumlah foto dan keterangan dari pihak internal lapas yang menyebut adanya aktivitas pengangkutan barang ber nilai tinggi dari kamar hunian atau ruang tertentu ke area peternakan sapi yang berada di kompleks lapas. Barang-barang yang dimaksud antara lain berupa peralatan elektronik, furnitur, hingga benda-benda lain yang tidak lazim berada di dalam kamar warga binaan pemasyarakatan.
Kronologi Menjelang Inspeksi
Menurut keterangan yang dihimpun, pemindahan barang terjadi pada Selasa dini hari, beberapa jam sebelum rombongan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tiba di Lapas Cibinong. Sejumlah petugas dan penghuni lapas disebut terlibat dalam memindahkan barang-barang tersebut menggunakan gerobak dan kendaraan pengangkut sederhana menuju kandang sapi yang letaknya berada di area belakang lapas.
Area kandang sapi itu sendiri merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian warga binaan di sektor peternakan. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah sapi yang dirawat oleh warga binaan sebagai bagian dari kegiatan pelatihan keterampilan. Kondisi kandang yang tertutup dan relatif jarang dikunjungi tamu luar diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyembunyian sementara barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik pemindahan barang jelang kunjungan pejabat bukan hal baru. Menurutnya, pola serupa pernah terjadi pada sejumlah kunjungan sebelumnya, baik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun dari lembaga pengawas eksternal. Barang-barang tersebut biasanya dikembalikan ke kamar hunian setelah rombongan inspeksi meninggalkan lokasi.
Respons Kementerian dan Langkah Pemeriksaan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sidak yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan, termasuk peredaran barang terlarang dan fasilitas mewah yang dinikmati oleh warga binaan tertentu.
"Kami akan memeriksa seluruh laporan yang masuk, termasuk dugaan pemindahan barang sebelum inspeksi. Tidak ada tempat bagi praktik semacam itu," ujar Agus dalam keterangan singkatnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat juga menyatakan akan mengirimkan tim pengawas internal untuk memeriksa area kandang sapi dan seluruh ruang yang ada di Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup pencocokan inventaris barang, pemeriksaan rekaman kamera pengawas, serta wawancara dengan petugas dan warga binaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemindahan barang tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapatkan tanggapan.
Persoalan Lama di Lingkungan Lapas
Dugaan penyembunyian barang mewah menjelang sidak menambah daftar panjang persoalan yang membelit Lapas Cibinong. Sebelumnya, lapas ini pernah menjadi sorotan publik terkait keberadaan sejumlah fasilitas yang tidak semestinya, seperti kamar ber-AC, televisi layar besar, hingga peralatan elektronik pribadi yang dikuasai oleh warga binaan tertentu.
Pengamat pemasyarakatan menilai bahwa praktik pemindahan barang jelang inspeksi menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kuatnya jaringan informal di dalam lapas. Menurut mereka, inspeksi yang hanya bersifat sesaat tidak cukup untuk membongkar praktik penyimpangan yang telah mengakar. Diperlukan mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk audit aset secara berkala dan pembatasan akses barang bawaan penghuni.
Selain itu, keterlibatan petugas dalam membantu pemindahan barang menimbulkan pertanyaan mengenai integritas aparatur di lapas tersebut. Jika terbukti, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan berpotensi berujung pada sanksi disiplin hingga proses pidana.
Dorongan Reformasi Pemasyarakatan
Kasus ini kembali menegaskan kebutuhan mendesak akan reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan lapas, termasuk publikasi hasil inspeksi dan tindak lanjut atas temuan pelanggaran.
Mereka juga meminta pemerintah memperkuat sistem pelaporan bagi warga binaan dan petugas yang mengetahui adanya penyimpangan, dengan jaminan perlindungan dari intimidasi. Tanpa itu, praktik penyembunyian barang dan fasilitas mewah di lapas akan terus berulang setiap kali ada kunjungan pejabat.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar pengambilan langkah perbaikan, baik dari sisi pengawasan maupun penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
Komentar (0)