30, 2026
Nasional

Bareskrim Tangkap 2 Pria Edarkan Narkoba 'Pod Getar' di Kalideres

Satresmob Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu dan cairan etomidate atau yang kerap disebut 'pod getar' di Kalideres.]]>

Teguh Setiawan
Teguh Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bareskrim Tangkap 2 Pria Edarkan Narkoba 'Pod Getar' di Kalideres

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis baru dalam bentuk pod rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat psikoaktif. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dalam operasi yang dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa pekan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung pada Selasa dini hari. Petugas yang telah memantau pergerakan target selama beberapa hari melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pengemasan barang bukti. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pod vape yang telah diisi cairan mengandung narkotika sintetis, alat pengemasan, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Kedua tersangka berinisial AR dan MF. Berdasarkan keterangan penyidik, AR berperan sebagai penyedia bahan baku dan peracik cairan, sementara MF bertugas memasarkan produk melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Polisi menyebut keduanya telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya terendus.

Modus Operandi

Modus yang digunakan kedua tersangka terbilang baru. Mereka memanfaatkan popularitas rokok elektrik di kalangan anak muda untuk menyamarkan peredaran narkoba. Cairan pod dicampur dengan sejumlah zat sintetis yang menimbulkan efek halusinasi dan ketergantungan. Produk kemudian dikemas dalam kemasan pod berlabel merek tertentu agar tidak mencurigakan.

Menurut penyidik, para tersangka menjual pod tersebut dengan harga jauh di atas harga pasar vape biasa. Transaksi dilakukan secara tertutup melalui sistem pesanan daring, kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi atau diambil langsung oleh pembeli di lokasi yang telah disepakati. Polisi menduga jaringan pemasaran mereka menjangkau sejumlah wilayah di Jabodetabek dan beberapa kota di luar Jawa.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan pod vape yang telah terisi cairan narkotika, sejumlah botol cairan sintetis, timbangan digital, serta telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dengan pembeli dan pemasok. Polisi juga mengamankan buku catatan berisi daftar transaksi yang diyakini dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.

Laboratorium forensik Polri tengah menguji sampel cairan untuk memastikan jenis dan kadar zat psikoaktif yang digunakan. Hasil uji sementara menunjukkan adanya senyawa sintetis yang termasuk dalam golongan narkotika dan belum banyak beredar di pasar gelap Indonesia.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda yang cukup berat. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan terkait peredaran zat psikoaktif baru.

Polisi menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar negeri. Penyelidikan juga diarahkan pada jaringan distribusi dan sejumlah akun media sosial yang diduga digunakan untuk promosi.

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya orang tua dan pengguna rokok elektrik. Kemasan pod yang tampak biasa dapat menyamarkan kandungan zat berbahaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk vape yang dijual dengan harga tidak wajar atau diperoleh dari sumber tidak resmi.

Bareskrim juga menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika yang menyasar kelompok usia muda, termasuk yang dikemas dalam bentuk produk gaya hidup. Pengungkapan kasus di Kalideres ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba dengan modus yang terus berkembang.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Bareskrim Polri. Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penambahan tersangka baru, namun menyatakan penyelidikan akan terus berlanjut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Teguh Setiawan

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter