30, 2026
Nasional

Mendikdasmen: Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer di Sekolah Negeri

Andi Prasetyo
Andi Prasetyo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kemendikdasmen Buka Ruang Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer di Sekolah Negeri

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini belum menerima penghasilan tetap dari negara, sekaligus menjawab keluhan panjang mengenai minimnya anggaran untuk menggaji guru non-ASN di satuan pendidikan milik pemerintah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pemanfaatan Dana BOS untuk honorarium guru honorer bukanlah kebijakan baru, melainkan penegasan atas ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi pengelolaan dana BOS. Namun demikian, Kemendikdasmen mendorong agar sekolah-sekolah negeri memanfaatkan instrumen ini secara lebih optimal, terutama bagi guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status maupun pendapatan.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Pemanfaatan

Secara normatif, petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS mengizinkan sebagian dana digunakan untuk membiayai honorarium guru dan tenaga kependidikan yang belum diangkat sebagai aparatur sipil negara. Besaran persentase yang boleh dialokasikan untuk belanja pegawai telah diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pembiayaan kebutuhan operasional sekolah lainnya, seperti pembelian bahan praktik, pemeliharaan sarana, hingga kegiatan pembelajaran.

Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri yang menerima Dana BOS dari pemerintah pusat. Sekolah diberikan kewenangan menyusun rencana anggaran dan kegiatan sekolah (RKAS) dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, termasuk jumlah guru honorer yang mengajar dan besaran honor yang layak. Dengan demikian, kepala sekolah memiliki ruang untuk menentukan prioritas penggunaan dana sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Kemendikdasmen menekankan bahwa pemanfaatan Dana BOS untuk gaji guru honorer harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh pengeluaran wajib tercatat dalam laporan pertanggungjawaban yang dapat diaudit, baik oleh inspektorat daerah maupun aparat pengawas internal pemerintah. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan peserta didik dan merusak tata kelola sekolah.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul di tengah persoalan klasik mengenai nasib guru honorer di sekolah negeri. Banyak di antara mereka telah mengajar selama belasan tahun dengan honor jauh di bawah upah minimum, bahkan kerap tertunda pembayarannya. Ketergantungan pada dana komite sekolah atau sumbangan sukarela orang tua murid sering kali menempatkan guru honorer pada posisi rentan, terutama di daerah dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang terbatas.

Pemerintah menilai kehadiran guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pendidik, khususnya di daerah terpencil, wilayah dengan sebaran penduduk jarang, serta sekolah-sekolah yang mengalami kekosongan formasi akibat pensiun, mutasi, atau alih tugas. Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, kekurangan guru dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.

Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mempercepat penyelesaian persoalan guru honorer secara bertahap. Meskipun pengangkatan sebagai ASN dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus dilakukan, kapasitas formasi yang tersedia belum mampu menampung seluruh guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar. Karena itu, skema pembiayaan melalui Dana BOS dipandang sebagai solusi jangka pendek yang bisa segera dirasakan manfaatnya.

Tantangan Implementasi di Daerah

Meski payung hukumnya tersedia, implementasi kebijakan ini di lapangan tidak lepas dari tantangan. Sejumlah kepala sekolah mengeluhkan bahwa alokasi Dana BOS yang diterima setiap tahun terbatas, sementara kebutuhan operasional sekolah terus meningkat. Kondisi ini memaksa sekolah melakukan perhitungan cermat agar pembayaran honor guru honorer tidak mengorbankan kebutuhan lain yang sama pentingnya, seperti pemeliharaan ruang kelas dan pengadaan alat pembelajaran.

Persoalan lain muncul dari perbedaan kapasitas fiskal antar daerah. Sekolah di kabupaten atau kota dengan penerimaan Dana BOS relatif kecil menghadapi tekanan lebih besar dibandingkan sekolah di wilayah dengan jumlah peserta didik besar. Ketimpangan ini berpotensi menciptakan disparitas kesejahteraan guru honorer antarwilayah, sehingga pemerintah daerah dituntut turut hadir melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menambah dukungan bagi tenaga pendidik non-ASN.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah agar tidak melepaskan tanggung jawab pembinaan guru honorer sepenuhnya kepada sekolah. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan. Pengawasan berjenjang juga diperlukan untuk memastikan setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Harapan bagi Kesejahteraan Guru

Bagi kalangan guru honorer, kebijakan ini membawa angin segar. Mereka berharap kepastian pembayaran honor melalui Dana BOS dapat meningkatkan motivasi kerja dan taraf hidup, meskipun besaran yang diterima belum sepenuhnya setara dengan guru berstatus ASN. Organisasi profesi guru mendorong pemerintah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk melalui percepatan pengangkatan ASN dan penyusunan standar honor minimum yang berlaku nasional.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah antara menuju perbaikan tata kelola guru secara menyeluruh. Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya bersama pemerintah daerah, sekaligus menyiapkan skema kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif. Diharapkan, tidak ada lagi guru honorer di sekolah negeri yang mengajar tanpa kepastian penghasilan, sehingga kualitas layanan pendidikan dapat terjaga secara merata di seluruh Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Andi Prasetyo

Kontributor bidang kebugaran dan olahraga. Menulis tips workout dan gaya hidup aktif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter