Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membebaskan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, Bechi, melalui jalur bebas bersyarat memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi III DPR menilai kebijakan tersebut berpotensi mengirim pesan yang keliru kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual dapat diselesaikan dengan mudah melalui mekanisme hukum yang longgar.
DPR Minta Pemerintah Tidak Meremehkan Kasus Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Komisi III DPR mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya berkepanjangan bagi korban. Menurutnya, pemberian bebas bersyarat kepada pelaku harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban dan perlindungan anak secara menyeluruh, bukan semata-mata memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jangan remehkan kasus kekerasan seksual. Ini bukan perkara biasa. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa keputusan apa pun tidak menambah beban psikologis korban dan keluarganya," ujar politikus tersebut dalam keterangan di Jakarta.
Ia menambahkan, Komisi III akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai dasar pertimbangan pemberian bebas bersyarat kepada Bechi. DPR ingin memastikan bahwa proses asesmen yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan benar-benar memenuhi standar, termasuk penilaian risiko pengulangan tindak pidana dan dampak sosial yang mungkin timbul.
Kronologi Kasus dan Dasar Pembebasan Bersyarat
Bechi merupakan terpidana dalam kasus kekerasan seksual yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, narapidana dapat memperoleh bebas bersyarat apabila telah menjalani dua pertiga dari masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, serta dinyatakan layak oleh tim pengamat pemasyarakatan. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Bechi telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk asesmen oleh Balai Pemasyarakatan dan pertimbangan dari tim pengamat pemasyarakatan setempat. Pihak kementerian menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pengampunan, melainkan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam kritik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan menilai bahwa kasus kekerasan seksual memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari tindak pidana umum. Mereka mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi agar pemberian bebas bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
Kritik Terhadap Sistem Pemasyarakatan dan Perlindungan Korban
Pengamat hukum pidana menilai persoalan ini menyentuh dua kepentingan yang saling bersinggungan, yaitu hak narapidana untuk mendapatkan pembinaan dan hak korban untuk memperoleh keadilan serta rasa aman. Menurutnya, sistem pemasyarakatan Indonesia belum sepenuhnya memiliki instrumen penilaian risiko yang mumpuni untuk mengukur potensi pengulangan pada pelaku kejahatan seksual.
"Dalam banyak kasus, asesmen masih bersifat administratif. Padahal untuk kejahatan seksual, dibutuhkan evaluasi psikologis mendalam, termasuk penilaian terhadap risiko residivisme. Jika instrumen ini lemah, bebas bersyarat bisa menjadi pintu masuk bagi bahaya baru," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan program pembinaan lanjutan bagi narapidana yang memperoleh bebas bersyarat, seperti wajib lapor, konseling, dan pemantauan oleh aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan yang memadai, bebas bersyarat berisiko menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di lingkungan tempat tinggal korban maupun pelaku.
Dari sisi perlindungan korban, sejumlah lembaga advokasi meminta negara memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang berkelanjutan. Mereka menilai keputusan pembebasan dapat memicu trauma ulang bagi korban, khususnya anak-anak yang masih dalam proses pemulihan.
Desakan Evaluasi Regulasi dan Pengawasan
Komisi III DPR mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bebas bersyarat untuk kasus-kasus kekerasan seksual. Evaluasi mencakup kriteria kelayakan, mekanisme asesmen, serta sistem pengawasan pascabebas. DPR juga membuka opsi untuk mengusulkan perubahan regulasi apabila ditemukan celah hukum yang memungkinkan pelaku kejahatan seksual memperoleh pembebasan tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan korban secara memadai.
Selain itu, DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersikap transparan dengan mempublikasikan ringkasan hasil asesmen, tentu dengan tetap melindungi identitas korban. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan mencegah munculnya spekulasi di ruang publik.
Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan resmi yang komprehensif mengenai dasar hukum dan pertimbangan kemanusiaan dalam kasus ini. Masyarakat menunggu langkah konkret negara dalam memastikan bahwa kebijakan pemasyarakatan tidak mengorbankan hak korban atas keadilan, sekaligus tetap menjunjung tinggi hak narapidana untuk dibina dan kembali ke masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar (0)