Begal Motor Bersenjata di Bekasi Dibekuk, 2 Pucuk Senpi Rakitan Disita
Polisi Resor (Polres) Bekasi berhasil membekuk dua anggota geng begal motor yang beroperasi di wilayahnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Kedua pelaku, berinisial M (25) dan H (23), ditangkap pada operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bekasi pada Rabu dini hari lalu.
Kepala Satreskrim Polres Bekasi AKBP Ahmad Rifai mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban begal motor. "Korban melaporkan bahwa dirinya disatroni oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor dengan senjata api. Akibatnya, korban kehilangan handphone dan uang tunai," jelas Rifai dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bekasi, Kamis (15/9).
Modus Operandi dan Penangkapan
Menurut Rifai, kedua pelaku memiliki modus operasi yang mirip dengan geng begal motor lainnya. Mereka biasa beroperasi di jalan-jalan yang sepi pada dini hari atau malam hari. Korban biasanya adalah para pekerja yang pulang kerja atau pengguna jalan yang sedang sendirian.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang diduga sebagai pelaku pembegalan tersebut," ujar Rifai.
Operasi penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. M ditangkap di wilah Perumahan Cibubur, sementara H ditangkap di kawasan Jatiasih, Bekasi. "Kedua pelaku ditangtan tanpa perlawanan. Saat digeledah, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan di tempat persembunyian M dan satu lagi di rumah H," tambaknya.
Senjata Api Rakitan
Senjata api yang disita merupakan hasil rakitan sendiri dengan komponen yang diambil dari berbagai sumber. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua senjata tersebut menggunakan peluru jenis airsoft yang dimodifikasi agar lebih mematikan.
Rifai menjelaskan, senjata api rakitan sering digunakan oleh pelaku kejahatan karena mudah dibuat dan diakuisisr. Selain itu, senjata ini juga tidak terdaftar dalam sistem pendaftaran senjata api, sehingga sulit dilacak.
Motif dan Korban
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi begal motor sebanyak 15 kali dalam dua bulan terakhir. Target utama mereka adalah para pengguna jalan yang sedang sendirian, terutama di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Rifai menambahkan, dari pengakuan pelaku, total kerugian yang mereka timbulkan mencapai puluhan juta rupiah. Korban bervariasi, mulai dari pegawai swasta hingga wiraswasta.
Tindakan Lanjutan
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman maksimalnya 9 tahun penjara.
Polres Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban atau melihat kecurigaan.
Komentar (0)