08, 2026
Teknologi

Begini Sikap PKS soal Putusan MK Ijazah Gibran, Pipin Sopian: DPR Sesuai Fungsinya Dapat Mencermati

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/05/6ac32486f0556-terungkap-motif-arm-laporkan-gibran-ke-bareskrim-polri-kami-orang-kampung-menjerit-hati-kami_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Kirana Wijaya
Kirana Wijaya Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

PKS Menilai DPR Berfungsi Mencermati Putusan MK soal Ijazah Gibran

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berfungsi dengan baik dalam memberikan catatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persetujuan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS, Pipin Sopian, yang menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap putusan konstitusi.

Posisi PKS Terkait Kewenangan DPR

Dalam keterangannya, Pipin Sopian menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas dalam sistem tata negara Indonesia. Menurutnya, salah satu fungsi utama DPR adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam hal ini putusan yang dikeluarkan oleh MK. "Kita sebagai DPR sesuai fungsinya dapat memberikan catatan atau komentar terhadap putusan MK, termasuk soal persetujuan Gibran sebagai Cawapres," ujar Pipin.

Pipin menambahkan bahwa sikap DPR dalam memberikan catatan tersebut bukan berarti menggugat kewenangan MK, melainkan sebagai bentuk dari sistem check and balance dalam pemerintahan. Ia menekankan bahwa dalam demokrasi yang sehat, setiap lembaga negara harus saling mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan.

Isu Ijazah Gibran yang Menjadi Perhatian

Perselisihan terkait persetujuan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres terkait dengan isu ijazahnya. MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh tim pemenangan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menetapkan bahwa persyaratan ijazah sarjana untuk calon presiden dan wakil presiden tidak mutlak, sehingga Gibran yang dinilai belum lulus sarjana tetap dapat diusung sebagai Cawapres.

Putusan ini kemudian menjadi perdebatan luas di masyarakat dan di kalangan politisi. Beberapa pihak menganggap putusan tersebut melanggar konstitusi, sementara pihak lain menyambutnya sebagai langkah untuk membuka peluang bagi calon yang berprestasi meski tidak memenuhi syarat formal.

Reaksi DPR Terhadap Putusan MK

DPR melalui Badan Kehormatan (BK) DPR telah menyatakan akan mengkaji putusan MK tersebut. BK DPR menilai perlu adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Ketua BK DPR, Farid Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas masalah ini.

"Kami akan mengundang pihak terkait, termasuk MK, untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai putusan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berpijak pada dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan semangat konstitusi," jelas Farid.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Selain PKS, berbagai fraksi di DPR juga memberikan tanggapan berbeda terkait putusan MK. Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi sikap DPR yang proaktif dalam memberikan catatan terhadap putusan tersebut. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan komitmen DPR dalam menjaga integritas sistem hukum.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menghormati putusan MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi. Namun, mereka juga mengakui pentingnya adanya transparansi dan penjelasan yang jelas dari MK mengenai dasar hukum yang mendasari putusan tersebut.

Pandangan Hukum Terkait Putusan MK

Secara hukum, putusan MK mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi polemik karena dianggap melanggar Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus merupakan pasangan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% kursi di DPR atau 25% suara pemilu pada pemilu sebelumnya.

Para ahli hukum berbeda pendapat mengenai interpretasi pasal tersebut. Beberapa ahli menilai bahwa syarat ijazah sarjana merupakan bagian tak tertulis dari syarat pencalonan, sementara ahli lain berpendapat bahwa MK dalam mengabulkan permohonan judicial review telah melaksanakan kewenangannya dengan baik.

Kesimpulan

Pandangan PKS yang menyatakan bahwa DPR berfungsi dengan baik dalam memberikan catatan terhadap putusan MK menunjukkan adanya dinamika sehat dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun MK sebagai lembaga konstitusi memiliki kewenangan final dalam menafsirkan undang-undang, DPR sebagai lembaga legislatif tetap memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap keputusan yang diambil.

Debat yang terjadi seputar putusan MK mengenai izajah Gibran Rakabuming Raka mencerminkan betapa kompleksnya interpretasi hukum dalam konteks demokrasi Indonesia. Dalam situasi seperti ini, komunikasi yang baik antara lembaga-lembaga negara menjadi kunci untuk memastikan terjaganya stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Wijaya

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter