08, 2026
Teknologi

Deretan Aset Febrie Adriansyah yang Dibeli Pakai 'Uang Haram': Apartemen hingga Tanah, Semuanya Pakai Nama Orang Lain

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/07/6ac63a4c28de7-terdakwa-kasus-dugaan-pemerasan-dan-tindak-pidana-pencucian-uang-tppu-febrie-adriansyah-duduk-kiri_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana oleh Febrie Adriansyah. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah dan sebagian besar dibeli dengan menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan kepemilikan.

Daftar Aset yang Disita

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan sejumlah aset yang diduga kuat dibeli menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Aset-aset tersebut meliputi:

1. Apartemen di Jakarta

Sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan dibeli dengan menggunakan nama seorang kerabat. Apartemen tersebut berlokasi di area strategis dengan nilai jual yang cukup tinggi. Penyidik menduga pembelian unit tersebut dilakukan secara tunai untuk menghindari pelacakan transaksi.

2. Tanah dan Bangunan di Beberapa Daerah

KPK juga mencatat adanya pembelian tanah dan bangunan di beberapa daerah. Salah satunya berlokasi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Tanah seluas ratusan meter persegi tersebut dibeli dengan menggunakan nama pihak lain. Selain di Bogor, penyidik juga menemukan aset serupa di wilayah lain yang masih dalam penelusuran.

3. Kendaraan Mewah

Selain properti, penyidik menduga terdapat pembelian kendaraan mewah yang juga menggunakan nama pihak ketiga. Kendaraan tersebut diduga dibeli dalam waktu yang berdekatan dengan penerimaan uang yang tidak sah.

Modus Penyamaran Kepemilikan

Dalam kasus ini, penyidik menemukan pola yang konsisten, yaitu penggunaan nama orang lain untuk membeli aset. Modus ini dikenal sebagai nominee arrangement, di mana seseorang bertindak sebagai pemilik nominal sementara aset sebenarnya dikendalikan oleh pihak lain.

Praktik tersebut bertujuan untuk mempersulit penyidik dalam melacak aliran uang dan kepemilikan aset yang sesungguhnya. Dengan menggunakan nama orang lain, pelaku berharap dapat menghindari pemeriksaan otoritas dan menyamarkan asal-usul dana yang digunakan.

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami peran masing-masing pihak yang namanya digunakan dalam pembelian aset tersebut. Mereka yang terbukti membantu menyamarkan kepemilikan dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Proses Hukum yang Berjalan

Febrie Adriansyah saat ini menghadapi proses hukum terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. KPK telah menetapkan status tersangka dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti dokumen.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan untuk mencegah pengalihan aset selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan aset tersebut. Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.

Penyidik akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait, termasuk kemungkinan adanya aset di luar negeri. Kerja sama dengan otoritas negara lain tidak menutup kemungkinan dilakukan jika ditemukan indikasi aset yang disembunyikan di yurisdiksi asing.

Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel. KPK juga membuka saluran pengaduan bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait perkara ini.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setiap orang yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter