Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan industri perbankan syariah nasional akan mengalami konsolidasi signifikan menuju 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa Indonesia diproyeksikan memiliki sekitar lima bank syariah dengan kategori jumbo atau bermodal besar pada periode tersebut. Proyeksi ini menjadi penanda arah baru penguatan struktur industri keuangan syariah Tanah Air yang selama ini dinilai belum sepadan dengan besarnya populasi muslim dan potensi ekonomi syariah.
Menurut Mahendra, konsolidasi dan penguatan permodalan menjadi keniscayaan jika industri perbankan syariah ingin bersaing di level regional maupun global. Saat ini, pangsa pasar perbankan syariah nasional masih berada di kisaran 7 hingga 8 persen dari total aset perbankan nasional. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan negara-negara dengan populasi muslim besar lainnya seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. OJK menilai salah satu penyebab utamanya adalah skala usaha bank syariah yang masih kecil sehingga sulit menekan biaya operasional dan memperluas jangkauan layanan.
Dorongan Konsolidasi dan Penguatan Modal
Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah menyiapkan kerangka regulasi yang mendorong bank syariah untuk memperkuat struktur permodalan, baik melalui penambahan modal dari pemegang saham, penerbitan saham baru, maupun aksi korporasi berupa merger dan akuisisi. Regulasi mengenai konsolidasi bank syariah dinilai menjadi instrumen penting untuk menciptakan lembaga keuangan yang memiliki kapasitas pembiayaan besar, terutama untuk sektor-sektor produktif seperti infrastruktur, manufaktur halal, pertanian, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah aksi korporasi telah memperlihatkan arah tersebut. Penggabungan sejumlah bank syariah milik badan usaha milik negara (BUMN) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2021 menjadi tonggak awal konsolidasi. Setelah bergabungnya tiga bank syariah Himbara, BSI menjelma menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dengan aset yang terus tumbuh. OJK menilai langkah serupa berpotensi diikuti oleh kelompok bank syariah lain, termasuk bank syariah milik swasta dan bank pembangunan daerah syariah (BPD Syariah).
Mahendra menekankan bahwa target lima bank syariah jumbo pada 2027 bukan semata soal jumlah, melainkan kualitas. Bank-bank tersebut diharapkan memiliki modal inti yang memadai, tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang baik, serta kemampuan teknologi informasi yang mumpuni. Dengan begitu, bank syariah tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi pilar utama dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Tantangan Literasi dan Infrastruktur Pasar
Meski optimistis, OJK mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia masih tergolong rendah. Survei literasi dan inklusi keuangan menunjukkan indeks literasi keuangan syariah berada di bawah indeks literasi keuangan konvensional. Kondisi ini membuat masyarakat kurang memahami perbedaan produk bank syariah dengan bank konvensional, sehingga preferensi terhadap layanan syariah belum tumbuh optimal.
Selain itu, infrastruktur pasar keuangan syariah dinilai masih perlu diperkuat. Pasar uang syariah, pasar modal syariah, dan instrumen investasi syariah membutuhkan pendalaman agar bank syariah memiliki alternatif sumber pendanaan yang lebih luas dan efisien. OJK juga menyoroti pentingnya sinergi antara bank syariah, industri asuransi syariah, dana pensiun syariah, serta lembaga keuangan mikro syariah agar ekosistem keuangan syariah terbangun secara utuh.
Dari sisi sumber daya manusia, kebutuhan akan tenaga kerja yang memahami prinsip syariah sekaligus memiliki kompetensi teknis perbankan modern menjadi tantangan tersendiri. OJK mendorong bank syariah untuk terus meningkatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas pegawai, termasuk dalam bidang teknologi digital, analisis data, dan manajemen risiko berbasis syariah.
Prospek dan Dampak bagi Perekonomian
Jika proyeksi lima bank syariah jumbo terwujud pada 2027, dampaknya diperkirakan signifikan terhadap perekonomian nasional. Bank-bank tersebut diharapkan mampu menyalurkan pembiayaan dalam jumlah besar ke sektor produktif, mendorong pertumbuhan usaha halal, serta memperkuat ketahanan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global. Kehadiran bank syariah berskala besar juga berpotensi meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah nasional ke level dua digit.
OJK menegaskan bahwa penguatan perbankan syariah sejalan dengan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki basis nasabah yang luas, termasuk potensi dana haji dan dana sosial keagamaan yang dapat dioptimalkan. OJK akan terus mengawal proses konsolidasi ini melalui pengaturan yang proporsional, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya.
Mahendra menutup dengan menegaskan bahwa target lima bank syariah jumbo bukan sekadar ambisi kuantitatif, melainkan upaya membangun industri keuangan syariah yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing. OJK berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang saham, manajemen bank, hingga masyarakat, mendukung terwujudnya struktur industri perbankan syariah yang lebih kuat pada 2027.
Komentar (0)