12, 2026
Nasional

Buntut Aksi Botok Siram Jubir PN Pati dan Ajak Sumpah Pocong soal Tuduhan Suap Rp1 M, MA dan KY Bereaksi Tegas

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/10/11/6aca91173468e-tampilan-cctv-saat-audiensi-ampb-yang-berujung-penyiraman-jubir-pn-pati-oleh-botok_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Buntut Aksi Botok Siram Jubir PN Pati dan Ajak Sumpah Pocong soal Tuduhan Suap Rp1 M, MA dan KY Bereaksi Tegas

Insiden penyiraman air kepada Jubir Pengadilan Negeri (PN) Pati, Armin oleh seorang botok yang mengaku sebagai korban suap kembali menjadi sorotan. Kasus yang berawal dari aksi audiensi di ruang Pengadilan Tinggi (PT) Semarang ini kini mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Aksi tersebut terjadi setelah botok tersebut menuduh Armin menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait perkara tindak pidana narkotika yang ditangani oleh PN Pati.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden terjadi pada Rabu (11/10/2023) saat botok yang mengaku bernama Ahmad melakukan audiensi dengan Armin di ruang Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad menunjukkan bukti-bukti yang diyakini sebagai bukti adanya praktik suap dalam penanganan perkara yang melibatkan Armin.

Ketika Armin menolak tuduhan tersebut dan meminta Ahmad untuk membuktikan pernyataannya di pengadila, situasi berubah drastis. Tiba-tiba, Ahmad melempar air minum yang sedang diminum Armin ke wajahnya. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga Jubir PN Pati terlihat basah kuyup. Selain menyiram air, Ahmad juga sempat mengajak Armin untuk bersumpah dengan pocong jika tuduhan suap tersebut tidak benar.

Respon dari MA dan KY

Insiden ini tidak berhenti hanya pada aksi penyiraman air saja. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera merespons dengan tegas. MA menyatakan akan melakukan penyelidikan internal terkait insiden tersebut. "Kami mengutuk tindakan yang tidak bertanggung jawab ini. Setiap pihak yang merasa memiliki masalah harus menyelesaikannya melalui jalur hukum yang benar," kata Humas MA, Prof. M. Gultom dalam keterangannya.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini dengan cermat. KY berencana untuk meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk Jubir PN Pati dan botok yang melakukan aksi tersebut. "Kami akan memastikan apakah ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum hakim atau pegawai pengadilan," ujar Ketua KY, M. Fadillah dalam konferensi persnya.

Kronologi Lengkap Insiden

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, insiden bermula saat Ahmad datang ke ruang audiensi Pengadilan Tinggi Semarang untuk bertemu dengan Armin. Ahmad mengaku sebagai korban dalam perkara narkotika yang ditangani oleh PN Pati. Ia menuduh Armin menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mempengaruhi jalannya perkara.

Dalam pertemuan tersebut, Armin menyangkal keras tuduhan tersebut. Ia meminta Ahmad untuk membawa bukti-bukti konkret ke pengadila jika merasa dirugikan. Namun, Ahmad tetap pada pendiriannya dan menunjukkan beberapa dokumen yang diyakini sebagai bukti adanya praktik suap.

Situasi memanas ketika Armin mempertanyakan keaslian dokumen yang ditunjukkan Ahmad. Ahmad lalu mengambil botol air minum yang ada di meja dan menyiramkannya ke arah wajah Armin. Tindakan ini dilakukan berulang kali hingga Armin terlihat basah kuyup. Selain menyiram air, Ahmad juga sempat mengajak Armin untuk bersumpah dengan pocong jika tuduhan suap tersebut tidak benar.

Tanggung Jawab Hukum

Dari sisi hukum, tindakan yang dilakukan Ahmad dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan perdata. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Widodo, menjelaskan bahwa tindakan penyiraman air tersebut dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 KUHP. "Jika terbukti, Ahmad dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 bulin atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya.

Sementara itu, Armin berpotensi mengajukan gugatan perdata terkait tindakan yang merendahkan martabatnya tersebut. "Armin dapat mengajukan gugatan perdata dengan ganti rugi karena tindakan tersebut telah merusak nama baik dan martabatnya sebagai pegawai negeri sipil," tambah Bambang.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap Ahmad. Namun, polisi telah menyatakan akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. "Kami akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui kronologi lengkap insiden ini," kata Kepala Polres Semarang, AKBP Rudi Prasetyo.

Reaksi Publik

Insiden ini menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari publik. Banyak netizen yang mendukung tindakan Ahmad yang dianggap sebagai bentuk protes terhadap praktik suap di lingkungan peradilan. Namun, ada juga pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum dan dapat menimbulkan ketidakstabilan.

Seorang aktivis anti korupsi, Fajar Priyanto, mengatakan bahwa meskipun tujuannya baik, tindakan seperti ini tidak boleh menjadi contoh. "Protes harus dilakukan melalui jalur hukum yang benar. Tindakan seperti ini hanya akan memperburuk citra sistem peradilan kita," ujarnya.

Sementara itu, Armin sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Namun, sumber terdekat mengatakan bahwa Armin sedang berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. "Ia akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku dan percaya bahwa keadilan akan berpihak pada yang benar," kata sumber tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter