12 Wilayah Dinyatakan Masuk Zona Berbahaya Akibat Kebakaran Hutan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan 12 wilayah di Indonesia masuk kategori zona berbahaya akibat dampak kebakaran hutan dan kabut asap (kebakaran hutan dan lahan/KHL). Penetapan ini dilakukan setelah data dari Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) menunjukkan peningkatan signifikan pada jumlah titik api dan penyebaran asap di berbagai wilayah.
Wilayah Terdampak Terbesar
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan bahwa Provinsi Riau menjadi wilayah dengan dampak terparah. "Dari 12 wilayah yang masuk zona berbahaya, Riau mengalami kondisi paling kritis dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang mencapai level berbahaya di beberapa kota," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (15/7).
Selain Riau, 11 provinsi lain yang termasuk dalam zona berbahaya adalah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Papua. Wilayah-wilayah ini mengalami peningkatan kadar partikulat mater 2,5 (PM2.5) yang melebihi ambang batas aman.
Dampak Kesehatan Masyarakat
Kepala Divisi Kedaruratan dan Logistik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Syahrul Triyono menjelaskan bahwa peningkatan polusi udara akibat kebakaran hutan telah berdampak pada kesehatan masyarakat. "Kami telah menerima laporan peningkatan pasien dengan keluhan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan mereka yang memiliki riwayat penyakit kronis seperti asma dan penyakit jantung," kata dr. Syahrul.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa dalam seminggu terakhir, terjadi peningkatan 40% pasien rawat inap di rumah sakit di wilayah terdampak terkait masalah pernapasan. Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker N95 atau KN95 saat beraktivitas di luar rumah dan mengurangi aktivitas fisik di luar ruangan.
Tindakan Pemerintah
Untuk mengatasi situasi ini, pemerintah telah mengaktifkan Satuan Tugas Nasional Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa sebanyak 1.500 personel dari TNI/Polri, Basarnas, dan instansi terkait telah diterjunkan ke lokasi kejadian.
"Kami juga telah mengerahkan 20 unit pesawat air bombing dan 15 unit helikopter untuk melakukan penyiraman langsung pada titik api. Selain itu, sebanyak 50 unit mobil pemadam kebakaran dan 100 pompa air portable telah disiagakan untuk membantu penanggulangan kebakaran di lahan," jelas Luhut.
Pencegahan dan Penindakan
Dalam upaya pencegahan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan. "Kami telah menyiapkan tim penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian untuk melakukan investigasi. Setiap pelaku kebakaran hutan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kepala KLHK Siti Nurbaya Bakar.
Sementara itu, untuk mengurangi risiko kebakaran di masa depan, pemerintah akan meningkatkan program pembangunan sumur bor dan sistem irigasi di lahan-lahan pertanian dan perkebunan. Selain itu, akan ditingkatkan juga program penanaman pohon dan pengendalian lahan yang rawan kebakaran.
Kondisi kebakaran hutan di Indonesia juga mendapat perhatian dari masyarakat internasional. ASEAN telah menyatakan siap membantu Indonesia melalui ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC). "Kami telah menyiapkan tim ahli dan peralatan pendukung untuk membantu Indonesia dalam penanggulangan kebakaran hutan," kata sepekan dari wakil sekretaris jenderal ASEAN.
Beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan Australia juga menyatakan siap memberikan bantuan berupa peralatan pemadam kebakaran dan tim relawan jika diperlukan. "Kami mengikuti perkembangan situasi dengan cermat dan siap memberikan dukungan yang dibutuhkan," ujar duta besar negara-negara tersebut.
Dengan kondisi saat ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi arahan yang diberikan oleh pihak berwenang. Informasi terkait perkembangan kebakaran hutan dapat diakses melalui aplikasi Info Bencana yang dikembangkan oleh BNPK dan situs resmi satkarhutla.go.id.
Komentar (0)