Doli Minta Komisi II Telusuri Polemik Pasal PKPU soal Gibran
Anggota Komisi II DPR RI, Doli Sinomba Siregar, meminta komisi tempatnya bertugas menelusuri secara menyeluruh polemik yang muncul terkait pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diduga memberi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Permintaan itu disampaikan menyusul beredarnya tafsir publik bahwa perubahan aturan teknis pencalonan telah membuka peluang bagi anak Presiden Joko Widodo tersebut.
Doli menilai, polemik ini tidak bisa dibiarkan berkembang liar tanpa penjelasan resmi dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, Komisi II sebagai mitra kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi atas setiap perubahan regulasi yang berpotensi menimbulkan perdebatan hukum dan politik di tengah masyarakat.
Kewenangan Komisi II Mengawasi Penyelenggara Pemilu
Dalam kerangka kelembagaan, Komisi II DPR RI memang memegang fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fungsi itu dijalankan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan.
Doli berpendapat bahwa mekanisme pengawasan tersebut semestinya digunakan secara aktif ketika muncul perdebatan publik yang menyangkut integritas proses pemilihan. Ia menekankan bahwa polemik soal pasal dalam PKPU bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu.
“Komisi II perlu menelusuri dan meminta penjelasan langsung dari KPU,” ujar Doli dalam keterangan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan.
Ia menambahkan, penelusuran itu penting agar tidak ada kesan bahwa perubahan aturan dibuat secara tertutup atau menguntungkan pihak tertentu. Menurutnya, transparansi dalam proses penyusunan regulasi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik.
Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perubahan PKPU
Polemik bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan itu memberi tafsir bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Atas dasar putusan tersebut, KPU kemudian menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam PKPU yang mengatur pencalonan peserta pemilu. Penyesuaian itu memicu perdebatan karena dinilai memperluas syarat pencalonan bagi figur yang belum memenuhi batas usia minimum secara umum.
Nama Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta, lantas dikaitkan dengan peluang tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan etika dan dampak hukum dari rangkaian proses itu, sementara pihak lain menilai perubahan aturan merupakan konsekuensi yang sah dari putusan MK.
Dalam konteks inilah Doli mendorong Komisi II untuk menelusuri apakah perubahan PKPU telah mengikuti prosedur yang benar, termasuk tahapan uji publik dan konsultasi dengan DPR. Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa KPU tidak melampaui batas kewenangan dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam norma peraturan.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas KPU
Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa KPU harus mampu menjelaskan alasan yuridis di balik setiap pasal yang diubah. Menurutnya, penjelasan yang terbuka akan membantu publik memahami dasar hukum perubahan tersebut dan mengurangi spekulasi politik yang berkembang.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjaga asas mandiri, jujur, adil, serta bebas dari pengaruh pihak mana pun. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus diuji secara kritis, termasuk melalui pengawasan di parlemen.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan dibuat untuk mengakomodasi satu nama tertentu,” kata Doli.
Sejumlah pengamat pemilu berpandangan bahwa langkah Komisi II memanggil KPU dapat menjadi forum penting untuk menguji akuntabilitas penyelenggara. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses pengawasan tidak berubah menjadi alat politik untuk menekan lembaga independen.
Sampai kini, KPU belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait permintaan penelusuran tersebut. Publik menantikan langkah lanjutan Komisi II, apakah akan menggelar rapat dengar pendapat khusus atau cukup meminta klarifikasi tertulis dari penyelenggara pemilu.
Yang jelas, polemik pasal PKPU ini telah menjadi salah satu sorotan utama dalam dinamika menuju pemilu. Doli menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan pada prosedur hukum harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Komentar (0)