19, 2026
Politik

DPR Buka-bukaan soal Polemik Syarat Pendidikan Capres-Cawapres di PKPU

Melati Handayani
Melati Handayani Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Soroti Polemik Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dalam Rancangan PKPU

Polemik mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi perhatian Komisi II DPR. DPR menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar aturan yang akan menjadi pedoman tahapan pencalonan tidak menimbulkan multitafsir dan tidak melampaui ketentuan undang-undang. Pembahasan itu muncul setelah draft PKPU tentang pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memuat mekanisme verifikasi dokumen pendidikan yang dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan perdebatan.

Dalam sejumlah pembahasan di lingkungan Komisi II DPR, sorotan diarahkan pada cara KPU menerjemahkan syarat pendidikan minimum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. DPR meminta KPU menjelaskan dasar hukum, bentuk verifikasi, serta batas kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam menilai kelengkapan dokumen pencalonan. Menurut DPR, syarat pendidikan bukan hal baru, tetapi rumusan teknisnya dalam PKPU harus jelas agar tidak menjadi hambatan administratif yang tidak perlu bagi bakal calon.

Ketentuan mengenai pendidikan calon presiden dan wakil presiden selama ini mengacu pada undang-undang yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Karena itu, DPR menegaskan bahwa PKPU tidak boleh menambah atau mengurangi syarat yang telah ditetapkan pembentuk undang-undang. Jika KPU memerlukan aturan turunan mengenai dokumen pendukung, maka rumusannya harus tetap berada dalam koridor pelaksanaan administratif.

Verifikasi Administratif dan Tafsir “Sederajat”

Polemik yang mencuat di antaranya terkait dengan penafsiran frasa “sederajat” dalam syarat pendidikan. Sebagian pihak mempertanyakan apakah pendidikan kesetaraan seperti Paket C dapat diterima sebagai pemenuhan syarat. DPR menilai persoalan itu perlu dijawab secara normatif oleh KPU dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang berlaku. DPR tidak ingin perdebatan tafsir berkembang menjadi polemik politik yang melemahkan kepastian hukum bagi peserta pemilu.

Selain itu, DPR menyoroti mekanisme verifikasi dokumen. Jika KPU mewajibkan penyerahan salinan ijazah atau dokumen lain, ketentuan itu harus proporsional dan tidak memberatkan. Verifikasi oleh KPU dinilai sebatas memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif, bukan menilai kualitas pendidikan seseorang. DPR meminta agar setiap persyaratan teknis dijelaskan dalam PKPU beserta petunjuk pelaksanaannya, sehingga bakal calon dan partai politik memiliki pedoman yang sama sejak awal.

Komisi II DPR juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam pembahasan rancangan PKPU. Meskipun PKPU merupakan kewenangan KPU, DPR berharap proses konsultasi dan harmonisasi berjalan transparan. DPR menilai aturan pencalonan merupakan bagian dari kepentingan publik yang luas karena menentukan siapa saja yang dapat maju dalam kontestasi presiden. Karena itu, pembahasan tidak cukup dilakukan secara tertutup, tetapi perlu membuka ruang masukan dari peserta pemilu dan masyarakat.

KPU Diminta Menjaga Kepastian Hukum

Di sisi lain, KPU menegaskan bahwa rancangan PKPU masih dalam proses pembahasan dan belum final. KPU menyatakan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan dalam tahapan pencalonan. KPU juga menyebut verifikasi dokumen pencalonan merupakan bagian dari tugas administratif untuk memastikan bakal calon memenuhi persyaratan formal. KPU membuka ruang masukan dari DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain sebelum aturan ditetapkan.

Pengamat kepemiluan menilai polemik ini sebenarnya dapat diselesaikan jika KPU merumuskan norma secara tegas dan tidak membuka ruang tafsir ganda. Menurut mereka, PKPU harus menjadi instrumen pelaksana undang-undang, bukan arena untuk memperluas atau mempersempit syarat pencalonan. Jika ada persoalan mengenai kesetaraan pendidikan, pemerintah melalui kementerian terkait dapat memberikan penjelasan resmi agar KPU memiliki rujukan yang kuat. Dengan begitu, potensi sengketa pada tahap pencalonan dapat ditekan.

DPR menilai kepastian hukum menjadi kunci agar tahapan pemilu berjalan lancar. Polemik mengenai syarat pendidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga mendekati masa pendaftaran calon. DPR meminta KPU menyusun PKPU dengan bahasa hukum yang jelas, disertai mekanisme verifikasi yang terukur. DPR juga mendorong sosialisasi kepada partai politik dan bakal calon agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dokumen yang harus disiapkan.

Lebih jauh, DPR mengingatkan agar aturan pencalonan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Syarat pendidikan harus dipahami sebagai ketentuan normatif yang berlaku sama bagi semua bakal calon. DPR menegaskan tidak ada niat untuk mengubah syarat pendidikan melalui PKPU. Yang dibutuhkan adalah penjelasan teknis agar undang-undang dapat dijalankan secara konsisten. Jika KPU dan DPR sepakat pada koridor tersebut, polemik dapat diarahkan menjadi perbaikan regulasi, bukan perdebatan yang memecah perhatian publik.

Hingga saat ini, pembahasan mengenai syarat pendidikan capres-cawapres dalam rancangan PKPU masih berlangsung. DPR dan KPU diharapkan menyelesaikan perbedaan penafsiran melalui mekanisme konsultasi dan harmonisasi. Publik menantikan aturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, jelas, dan dapat dilaksanakan oleh semua peserta pemilu. Penyelesaian polemik secara transparan akan menjadi ujian bagi kualitas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Melati Handayani

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter