01, 2026
Nasional

Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersaksi di MK terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.]]>

Siti Rahma
Siti Rahma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam kesaksiannya, Hasyim menjelaskan kronologi atau awal mula lahirnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Latar Belakang Gugatan dan Kedudukan Saksi

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang menyoal keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Penggugat mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran karena pada saat pendaftaran, Gibran belum berusia 40 tahun. Syarat usia tersebut hanya dapat dikecualikan jika calon pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Hasyim hadir sebagai saksi fakta yang mengetahui proses pembahasan aturan tersebut di internal KPU. Keterangannya diharapkan dapat mengungkap dinamika dan dasar pertimbangan lembaga penyelenggara pemilu saat menerbitkan PKPU 19, yang kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi presiden dan wakil presiden.

Kronologi Pembahasan PKPU 19 Menurut Hasyim

Dalam persidangan, Hasyim menceritakan bahwa pembahasan PKPU 19 berlangsung setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memutuskan bahwa syarat usia minimum 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden tidak berlaku bagi seseorang yang sedang atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Menurut Hasyim, KPU kemudian menindaklanjuti putusan MK itu dengan menyusun rancangan perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan peserta pemilu. Proses penyusunan dilakukan secara maraton dengan melibatkan konsultasi kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama KPU adalah aspek kepastian hukum dan tenggat waktu tahapan pemilu. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sudah dijadwalkan, sehingga KPU harus segera memiliki aturan yang menjadi rujukan dalam verifikasi syarat calon.

Dinamika Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

Hasyim mengungkapkan bahwa dalam rapat konsultasi, muncul berbagai pandangan dari fraksi di DPR. Sebagian fraksi mendukung penyesuaian aturan dengan putusan MK, sementara sebagian lain meminta KPU berhati-hati agar tidak melampaui kewenangan. Meski demikian, Hasyim menegaskan bahwa KPU berpegang pada putusan MK sebagai dasar konstitusional yang bersifat final dan mengikat.

Ia juga menyebut bahwa naskah akhir PKPU 19 disusun dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat pleno KPU dan diundangkan.

Dasar Hukum dan Implikasi Pencalonan

Dalam keterangannya, Hasyim menekankan bahwa PKPU 19 bukanlah aturan yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan individu tertentu. Regulasi itu, katanya, merupakan konsekuensi langsung dari putusan MK yang harus dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ia menolak anggapan bahwa KPU memiliki ruang untuk menafsirkan putusan MK secara berbeda, karena putusan tersebut sudah jelas mengatur norma baru mengenai syarat usia.

Sebelum PKPU 19 terbit, syarat calon mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023. Setelah putusan MK, KPU merevisi pasal terkait usia dan menambahkan frasa yang memberi pengecualian bagi calon yang memiliki pengalaman jabatan publik hasil pemilu. Perubahan inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar.

Tanggapan Pihak Terkait dan Kelanjutan Sidang

Kuasa hukum penggugat menyoroti sejumlah hal dari keterangan Hasyim, terutama mengenai seberapa besar ruang diskresi KPU dalam menerjemahkan putusan MK. Mereka menilai perlu ada penjelasan lebih rinci soal keterlibatan pihak-pihak luar dalam penyusunan PKPU, termasuk apakah ada intervensi politik dalam prosesnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum pihak termohon menilai keterangan Hasyim justru memperkuat posisi bahwa seluruh proses pencalonan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa KPU bertindak berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berwenang dan tidak ada pelanggaran administratif dalam penerbitan PKPU 19.

Majelis hakim yang memimpin persidangan mengingatkan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak lain serta pembuktian dokumen yang diajukan para pihak.

Dampak terhadap Proses Hukum ke Depan

Keterangan Hasyim menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian panjang sengketa yang menyangkut proses pencalonan pada Pilpres 2024. Publik menaruh perhatian besar pada perkara ini karena menyangkut integritas tahapan pemilu dan kepastian hukum bagi seluruh peserta. Terlepas dari hasil akhir sidang, keterangan mantan Ketua KPU itu memberikan gambaran bahwa lahirnya PKPU 19 tidak dapat dilepaskan dari konteks putusan MK yang mengubah lanskap syarat pencalonan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan majelis hakim sebagai penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Siti Rahma

Menarik pada topik kesehatan wanita, kehamilan, dan parenting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter