01, 2026
Nasional

Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersaksi di MK terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan keabsahan dokumen pendidikan yang diajukan.]]>

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya, ia menegaskan tidak pernah meragukan keabsahan kelulusan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, meskipun proses pencalonan menantu Presiden Joko Widodo itu sempat menuai polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perubahan Peraturan KPU.

Latar Belakang Pencalonan Gibran

Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat Wali Kota Surakarta, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. Pencalonannya menjadi sorotan luas karena pada saat pendaftaran, Gibran belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan memperluas tafsir pasal terkait. Putusan itu menyatakan seseorang dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran yang menjabat Wali Kota Surakarta dianggap memenuhi syarat tersebut.

Keputusan MK itu memicu perdebatan publik, terutama karena melibatkan hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Hal ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan polemik etika di tubuh Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap mengikuti putusan tersebut dan menuangkannya dalam perubahan Peraturan KPU.

Keterangan Hasyim Asy'ari di Persidangan

Dalam persidangan di MK, Hasyim Asy'ari menjelaskan kronologi proses pencalonan dan verifikasi syarat calon. Ia menyatakan bahwa KPU bekerja berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, tidak ada dasar bagi KPU untuk menolak pendaftaran Gibran karena syarat usia telah diubah melalui putusan konstitusi.

Hasyim menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi administrasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyebut tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang memengaruhi keputusan KPU dalam menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan pemohon yang mendalilkan adanya pelanggaran prosedural dalam pencalonan Gibran.

Ketua KPU RI periode 2022-2024 itu juga menjelaskan bahwa perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan setelah putusan MK dibacakan. Perubahan itu menyesuaikan syarat usia dan pengalaman jabatan sebagaimana diputuskan hakim konstitusi. Dengan demikian, KPU menilai pencalonan Gibran sah secara hukum dan administrasi.

Isu Konflik Kepentingan dan Etika

Meski Hasyim yakin pencalonan Gibran sah, polemik mengenai konflik kepentingan tetap menjadi bahasan hangat di ruang publik. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat karena tidak mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan keponakannya. Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran.

Pelanggaran etik tersebut berujung pada pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Meski demikian, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku dan tidak dibatalkan. Kondisi inilah yang kemudian membuat KPU tetap berpedoman pada putusan tersebut dalam menyusun aturan teknis pencalonan.

Dalam kesaksiannya, Hasyim menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai aspek etika putusan MK. Tugas KPU, kata dia, adalah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan tidak pernah terbesit keraguan terhadap keabsahan status Gibran sebagai calon wakil presiden, karena seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak pada Sengketa Pilpres 2024

Keterangan Hasyim Asy'ari menjadi salah satu bagian penting dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendalilkan bahwa pencalonan Gibran cacat prosedural dan berpengaruh terhadap hasil pemilu. Mereka meminta MK memeriksa dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan.

Namun, KPU melalui keterangan saksi dan ahli berulang kali menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. KPU juga menolak tudingan adanya keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon. Menurut penyelenggara pemilu, proses pencalonan Prabowo-Gibran telah melalui verifikasi yang teliti dan transparan.

Persidangan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut legitimasi hasil pemilu dan masa depan demokrasi Indonesia. Putusan MK atas sengketa tersebut nantinya akan menentukan apakah hasil Pilpres 2024 tetap dipertahankan atau dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah tertentu.

Hasyim Asy'ari menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa KPU selalu berpegang pada asas legalitas dan kepastian hukum. Ia berharap proses persidangan di MK dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan tuntas, sehingga hasil pemilu dapat diterima oleh seluruh pihak.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter