Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara soal keberadaan sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai kemewahan sejumlah ruangan di dalam lapas bukanlah hal yang wajar dan mempertanyakan dasar hukum serta tujuan pembangunannya.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyatakan pihaknya telah menelusuri keberadaan fasilitas tersebut. Menurut dia, sejumlah bangunan yang disebut mewah itu diduga kuat diperuntukkan bagi kegiatan asimilasi atau pembinaan tertentu. Meski demikian, ia menegaskan alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan praktik yang terjadi di lapangan.
Bangunan untuk Asimilasi dan Pembinaan
Fikri menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran awal, fasilitas yang menjadi sorotan publik itu memang disebut sebagai bangunan untuk kegiatan asimilasi. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam kehidupan masyarakat, salah satunya melalui kegiatan kerja atau pelatihan keterampilan di luar sel.
"Bangunan itu disebut untuk asimilasi. Tetapi pertanyaannya, apakah pembangunannya sesuai dengan standar, apakah ada anggarannya, dan apakah tidak mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Ia menambahkan, Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dalam pembangunan fasilitas tersebut. Pihaknya masih mendalami sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pemanfaatan ruang di dalam lapas.
Sorotan Publik dan Dugaan Keistimewaan
Keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong pertama kali mencuat ke ruang publik setelah beredarnya sejumlah foto dan video yang memperlihatkan ruangan dengan perabot lengkap. Sejumlah pihak menilai fasilitas itu jauh berbeda dari gambaran umum sel narapidana pada umumnya.
Publik mempertanyakan siapa yang berhak menempati ruangan tersebut. Kekhawatiran muncul karena fasilitas itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan menciptakan kesan adanya perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya membantah bahwa fasilitas tersebut merupakan sel mewah untuk narapidana kasus korupsi. Pihak kementerian menyebut ruangan itu digunakan sebagai sarana pembinaan dan kegiatan asimilasi bagi warga binaan.
Ombudsman Dorong Transparansi Anggaran
Fikri menekankan, Ombudsman akan meminta penjelasan resmi dari pihak Lapas Cibinong dan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat. Pemeriksaan mencakup dokumen perencanaan anggaran, sumber dana, serta mekanisme penggunaan fasilitas tersebut.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar soal bentuk bangunan, melainkan menyangkut prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Jika terbukti ada penyimpangan, Ombudsman tidak menutup kemungkinan merekomendasikan perbaikan tata kelola hingga sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab.
"Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Persoalan Klasik Lapas di Indonesia
Kasus Lapas Cibinong menambah daftar panjang persoalan di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Sejumlah lapas di berbagai daerah tercatat mengalami kelebihan kapasitas atau overkapasitas yang parah, sementara di sisi lain terdapat fasilitas yang dinilai eksklusif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar soal pemerataan pembangunan di lingkungan pemasyarakatan. Pengamat menilai pembangunan fasilitas baru seharusnya mengutamakan kebutuhan dasar warga binaan, seperti ruang hunian yang layak, sanitasi, layanan kesehatan, dan akses pembinaan yang setara.
Ombudsman menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Hasil pemeriksaan dijadwalkan disampaikan kepada publik setelah proses klarifikasi dengan sejumlah pihak terkait selesai dilakukan. Masyarakat pun diminta menunggu hasil resmi agar tidak terjadi spekulasi yang berkembang liar.
Komentar (0)