30, 2026
Nasional

Guru yang Tak Lulus Tes PNS-PPPK Tetap Bisa Mengajar, Gaji dari Dana BOS

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2018/04/16/5ad44be62d6f3-sejumlah-aparatur-sipil-negara-asn-menghadiri-upacara-pegawai-negeri-sipi-p_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Nadia Santoso
Nadia Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 1 dibaca

Kabar baik bagi para guru yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memastikan mereka tetap dapat mengajar di sekolah. Honorarium atau gaji mereka pun tetap dibayarkan, salah satunya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan pasca pengumuman hasil seleksi PPPK. Pasalnya, banyak guru masih mengabdi di sekolah meski belum berhasil lolos seleksi. Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Guru Tetap Mengajar Meski Tidak Lulus PPPK

Seleksi PPPK menjadi salah satu jalur bagi guru honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas. Namun, tidak semua peserta berhasil lulus. Alih-alih memberhentikan mereka, sekolah tetap diberikan kewenangan untuk mempekerjakan guru-guru tersebut sebagai tenaga pendidik.

Sekolah dapat merekrut guru yang tidak lulus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sebagai tenaga honorer atau guru tidak tetap. Dengan demikian, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tetap terpenuhi, terutama di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan guru.

Pemerintah menilai keberadaan guru honorer masih sangat diperlukan. Terlebih lagi, banyak sekolah di wilayah terpencil yang belum terpenuhi kuota guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK. Guru-guru ini menjadi tulang punggung dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar sehari-hari.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menggaji guru-guru tersebut. Pemanfaatan dana BOS untuk membayar honor guru telah diatur dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah, dan dianggap sebagai solusi agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan.

Dana BOS Sebagai Sumber Honorarium

Dana BOS merupakan bantuan dana operasional yang diberikan kepada sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk membiayai kegiatan operasional nonpersonalia. Meski demikian, sebagian dana tersebut diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru honorer dengan ketentuan tertentu.

Ketentuan ini tertuang dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Guru yang memenuhi syarat dapat menerima honorarium dari dana BOS, dengan besaran yang disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan sekolah masing-masing. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Pemanfaatan dana BOS ini dinilai sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan guru tetap mendapatkan penghasilan. Pemerintah berharap tidak ada lagi guru yang mengajar tanpa menerima haknya secara layak, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Selain digunakan untuk honor guru, dana BOS juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sekolah lainnya. Mulai dari pembelian bahan ajar, alat tulis, biaya ujian, hingga pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler. Penggunaan dana ini harus dilaporkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada pihak terkait.

Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas Guru

Meski tidak lulus seleksi PPPK, guru honorer tetap didorong untuk meningkatkan kualitas diri. Pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti pelatihan, pengembangan kompetensi, hingga mengikuti seleksi ulang pada periode berikutnya.

Program pendampingan bagi guru yang belum lulus seleksi juga disiapkan. Tujuannya agar mereka dapat mempersiapkan diri lebih baik ketika mengikuti seleksi di masa mendatang. Kualitas guru menjadi faktor penting untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Pemerintah berharap para guru tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Sebab, peran guru tidak hanya sekadar mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk sekolah dan pemerintah daerah, sangat dibutuhkan untuk memastikan kelangsungan pendidikan yang bermutu.

Ke depan, peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Berbagai upaya dilakukan agar kesejahteraan guru terus membaik, seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Santoso

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter