Seorang hakim konstitusi mengungkapkan temuan mengejutkan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa salah satu calon kepala daerah memiliki ijazah pendidikan tinggi jenjang strata satu (S1), namun tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Temuan itu muncul saat majelis hakim menelusuri dokumen persyaratan administrasi yang diajukan bakal calon kepada penyelenggara pemilu.
Ungkapan itu disampaikan ketika hakim memeriksa kelengkapan berkas pencalonan yang menjadi salah satu materi sengketa. Hakim mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang dapat menempuh dan menyelesaikan pendidikan tinggi, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti kelulusan pada jenjang pendidikan menengah. Pertanyaan tersebut diarahkan kepada penyelenggara pemilu sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon.
Kronologi Terungkapnya Temuan
Temuan bermula ketika majelis hakim mencermati dokumen yang diserahkan tim kuasa hukum pemohon dan termohon. Dalam berkas itu tercantum riwayat pendidikan calon yang bersangkutan, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Namun, pada bagian pendidikan menengah, tidak terdapat keterangan yang memadai mengenai ijazah SMA atau sederajat yang seharusnya menjadi syarat dasar sebelum menempuh studi S1.
Hakim kemudian meminta penjelasan mengenai sumber dan keabsahan dokumen tersebut. Menurut hakim, persoalan ini bukan sekadar kelengkapan formal, melainkan menyangkut integritas proses pencalonan dan kredibilitas persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hakim menegaskan bahwa setiap dokumen yang menjadi dasar pencalonan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menyoroti pola verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan dokumen dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterkaitan antara satu jenjang pendidikan dengan jenjang berikutnya, atau hanya bersifat formal dengan mencocokkan ada tidaknya berkas yang diserahkan.
Syarat Pendidikan dalam Aturan Pencalonan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur sejumlah persyaratan bagi calon kepala daerah. Salah satunya adalah syarat pendidikan, yang lazimnya dirumuskan sebagai paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis dalam peraturan penyelenggara pemilu yang mengatur tahapan pencalonan. Di dalamnya diatur jenis dokumen yang wajib diserahkan, mekanisme penelitian persyaratan administrasi, serta tata cara perbaikan berkas apabila ditemukan kekurangan. Verifikasi administrasi mencakup pemeriksaan keabsahan dokumen, termasuk ijazah pendidikan.
Persoalan yang muncul dalam sidang adalah ketika jenjang pendidikan yang lebih tinggi terpenuhi, sementara jenjang yang menjadi syarat minimum tidak dapat dibuktikan secara dokumen. Secara akademik, penyelesaian studi S1 umumnya mensyaratkan kelulusan pada jenjang pendidikan menengah. Karena itu, ketiadaan bukti ijazah SMA menimbulkan pertanyaan mengenai jalur pendidikan yang ditempuh, termasuk kemungkinan penggunaan dokumen kesetaraan atau penyelenggaraan pendidikan di luar skema reguler.
Celah antara Ijazah Tinggi dan Ijazah Menengah
Hakim menilai terdapat celah yang perlu dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, penyelenggara pemilu seharusnya tidak berhenti pada kesimpulan bahwa pemilik ijazah S1 otomatis memenuhi syarat pendidikan menengah. Penelusuran terhadap dokumen pendukung, seperti transkrip, surat keterangan kesetaraan, atau keterangan resmi dari institusi pendidikan, dinilai penting untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
Selain itu, majelis hakim menyoroti pentingnya konsistensi data kependudukan dan data pendidikan yang tersimpan dalam sistem penyelenggara pemilu. Perbedaan data antarinstansi, menurut hakim, dapat menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan terdokumentasi.
Implikasi terhadap Sengketa dan Kualitas Pemilu
Terungkapnya temuan ini membawa implikasi terhadap jalannya sengketa. Pemohon dapat menggunakan persoalan tersebut sebagai bagian dari dalil mengenai pelanggaran prosedur pencalonan. Sementara itu, termohon berpeluang menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai peraturan dan bahwa dokumen yang dipersoalkan telah melalui penelitian administrasi.
Pengamat kepemiluan menilai persoalan ini menjadi pengingat bahwa verifikasi administrasi bukan sekadar tahapan formal. Ketelitian pada tahap pencalonan menentukan kualitas kontestasi dan mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari. Kelemahan verifikasi berpotensi menimbulkan sengketa yang panjang serta menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Majelis hakim dijadwalkan meminta penjelasan lanjutan mengenai proses verifikasi yang dilakukan, termasuk dokumen apa saja yang telah diperiksa dan siapa yang bertanggung jawab dalam penelitian berkas. Putusan atas perkara ini akan menjadi rujukan penting bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun standar pemeriksaan persyaratan calon pada penyelenggaraan pemilihan berikutnya.
Hingga sidang berakhir, belum ada keterangan resmi yang merinci identitas calon maupun daerah pemilihan yang bersangkutan. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum putusan dibacakan.
Komentar (0)