Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan Maharani menegaskan bahwa pesantren tidak lagi bisa dipandang semata sebagai lembaga pendidikan keagamaan tradisional. Dalam peringatan Hari Santri 2026, ia mendorong pesantren mengambil peran yang lebih aktif dan terukur dalam arus pembangunan nasional, mulai dari penyiapan sumber daya manusia hingga penguatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Menurut Puan, posisi pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan nasional sudah sepatutnya diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret. Ia menilai kontribusi pesantren selama ini sering kali luput dari hitungan pembangunan resmi, padahal jejaknya terasa luas, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat layanan pendidikan formal.
Hari Santri sebagai Momentum Refleksi Kebijakan
Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober, merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang dideklarasikan pada 1945. Penetapan hari peringatan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Bagi Puan, peringatan tahunan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana negara hadir dalam mendukung pesantren.
Ia mengingatkan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi itu mengatur tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama soal pemerataan akses, kualitas sarana, dan kesejahteraan para pengajar.
"Pesantren adalah aset bangsa. Kalau kita serius membangun Indonesia dari pinggiran, maka pesantren harus menjadi bagian dari arsitektur kebijakan itu, bukan pelengkap," kata Puan dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta.
Pendidikan dan Penyiapan Sumber Daya Manusia
Kualitas Lulusan dan Pengakuan Kesetaraan
Dalam bidang pendidikan, Puan menyoroti pentingnya kesetaraan pengakuan terhadap lulusan pesantren. Menurutnya, santri yang menempuh jalur pendidikan diniyah maupun jalur formal di lingkungan pesantren harus memiliki akses yang setara untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi dan masuk ke pasar kerja.
Ia menilai penguatan mekanisme kesetaraan ijazah dan sertifikasi kompetensi perlu terus diperbaiki agar tidak menjadi hambatan administratif bagi lulusan pesantren. Persoalan ini, kata Puan, kerap dikeluhkan oleh kalangan pesantren karena berdampak langsung pada kesempatan kerja dan mobilitas sosial para santri.
Kesejahteraan Guru dan Kyai
Selain persoalan lulusan, Puan menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik di pesantren. Banyak ustadz dan ustadzah yang mengajar dengan beban jam tinggi, tetapi belum memperoleh jaminan sosial dan penghasilan yang memadai. Menurutnya, tanpa perbaikan di sisi ini, upaya peningkatan mutu pendidikan pesantren akan sulit berkelanjutan.
Ekonomi Pesantren dan Kemandirian Masyarakat
Puan menempatkan dimensi ekonomi sebagai salah satu titik tekan peringatan Hari Santri tahun ini. Ia menyebut banyak pesantren telah mengembangkan unit usaha sendiri, mulai dari koperasi, pertanian, perikanan, hingga usaha mikro yang melibatkan masyarakat sekitar. Model seperti itu, menurutnya, layak diperluas dan didukung melalui skema pembiayaan yang mudah diakses.
Ia menyoroti keberadaan Dana Abadi Pesantren yang diamanatkan undang-undang sebagai instrumen penting untuk mendukung kemandirian ekonomi pesantren. Puan menilai pengelolaan dana tersebut perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan prioritas pada pesantren yang memiliki kapasitas terbatas.
"Kemandirian ekonomi pesantren bukan hanya soal pendapatan lembaga, tetapi juga soal bagaimana santri belajar mengelola usaha, bekerja, dan pada akhirnya membuka lapangan kerja di kampungnya sendiri," ujarnya.
Pesantren dan Ketahanan Sosial
Lebih jauh, Puan menilai pesantren memiliki fungsi sosial yang sulit digantikan. Di banyak daerah, pesantren menjadi rujukan warga dalam menyelesaikan persoalan sosial, menjadi tempat berlindung saat bencana, sekaligus penopang tradisi keagamaan yang moderat. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menjadikan pesantren sebagai mitra dalam perencanaan pembangunan.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Sebagai lembaga legislatif, DPR, menurut Puan, akan mendorong penguatan anggaran yang berpihak pada pesantren melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran. Ia menyebut perlunya data pesantren yang mutakhir dan terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, mengingat jumlah pesantren di Indonesia mencapai puluhan ribu dengan karakteristik yang sangat beragam.
Puan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait agar program untuk pesantren tidak tumpang tindih. Menurutnya, duplikasi program sering membuat bantuan tidak tepat sasaran, terutama bagi pesantren kecil di wilayah terpencil.
Ia berharap peringatan Hari Santri 2026 tidak berhenti pada upacara dan kegiatan seremonial. Bagi Puan, ukuran keberhasilan peringatan itu adalah lahirnya kebijakan yang benar-benar memperkuat pesantren, baik dari sisi pendidikan, ekonomi, maupun pengakuan atas peran sosialnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komentar (0)