01, 2026
Nasional

HUT Ke-22 DPD, Sultan Najamudin Ungkap Sudah Terima 13 Ribu Aspirasi Publik

Ketua DPD RI Sultan Najamudin mengatakan ada 13.519 aspirasi yang masuk ke pihaknya. Hal itu disampaikan pada paripurna HUT DPD ke-22.]]>

Putri Anggraini
Putri Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

HUT Ke-22 DPD, Sultan Najamudin Ungkap Sudah Terima 13 Ribu Aspirasi Publik

HUT Ke-22 DPD: Sultan Najamudin Klaim Telah Terima 13 Ribu Aspirasi Publik

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memasuki usia ke-22 tahun. Dalam momentum peringatan hari ulang tahun lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menampung sebanyak 13 ribu aspirasi publik dari berbagai penjuru Tanah Air. Angka tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja lembaga yang dipimpinnya selama periode berjalan.

Menurut Sultan Najamudin, ribuan aspirasi yang masuk tersebut mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap proses pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Aspirasi itu disalurkan melalui berbagai kanal, mulai dari reses anggota DPD di daerah pemilihan, pertemuan tatap muka, hingga mekanisme penyampaian pendapat secara daring yang disediakan lembaga.

Fungsi Aspirasi sebagai Dasar Kebijakan

Sultan menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang diterima tidak berhenti sebagai catatan administratif semata. DPD RI, kata dia, berupaya mengolah dan menyalurkan setiap masukan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan, terutama yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Hal ini sejalan dengan posisi konstitusional DPD sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi tersebut mencakup beragam isu strategis. Mulai dari pembangunan infrastruktur di kawasan tertinggal, pengelolaan sumber daya alam, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga persoalan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. Keragaman tema itu, menurutnya, menunjukkan bahwa masyarakat memandang DPD sebagai salah satu saluran penting untuk menyuarakan kepentingan mereka.

Peran DPD dalam Sistem Ketatanegaraan

Dalam perjalanan 22 tahun sejak dibentuk melalui amendemen konstitusi, DPD RI memiliki tugas utama mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran wilayah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat-daerah. Lembaga ini juga berwenang memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang tertentu dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Sultan Najamudin menilai bahwa fungsi-fungsi tersebut semakin relevan di tengah dinamika pembangunan yang menuntut keadilan antardaerah. Ia menyoroti pentingnya memperkuat posisi DPD agar aspirasi daerah dapat terakomodasi secara lebih efektif dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional. Menurutnya, tanpa keterwakilan daerah yang kuat, kebijakan yang dihasilkan berisiko mengabaikan kebutuhan spesifik wilayah-wilayah tertentu.

Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik

Pada peringatan HUT ke-22 ini, Sultan juga menekankan komitmen DPD untuk terus memperbaiki tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Ia mengakui bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi lembaga legislatif. Karena itu, kata dia, setiap aspirasi yang masuk harus ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.

Ia mengajak seluruh anggota DPD dari 38 provinsi untuk terus memperkuat kerja-kerja konstituen di daerah. Menurut Sultan, keberhasilan DPD tidak hanya diukur dari produk legislasi yang dihasilkan di Jakarta, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat di pelosok negeri. Anggota DPD, lanjutnya, harus hadir di tengah masyarakat dan menjadi jembatan antara kepentingan lokal dengan kebijakan nasional.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Di usia yang menginjak 22 tahun, DPD RI menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dorongan untuk memperkuat kewenangan legislatifnya. Sejumlah kalangan menilai bahwa DPD perlu diberikan peran lebih besar dalam proses pembentukan undang-undang agar kepentingan daerah tidak selalu tersubordinasi kepentingan politik pusat. Wacana amendemen konstitusi terkait penguatan DPD pun kerap mencuat dalam diskursus ketatanegaraan.

Sultan Najamudin tidak menampik bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam kinerja lembaga. Namun ia optimistis bahwa dengan komitmen seluruh anggota dan dukungan masyarakat, DPD dapat terus berkontribusi bagi pembangunan nasional yang berkeadilan. Ia berharap peringatan HUT ke-22 menjadi titik refleksi sekaligus pijakan untuk melangkah lebih baik pada masa mendatang.

Sebagai lembaga yang lahir dari semangat desentralisasi dan keterwakilan daerah, DPD RI memikul mandat untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu. Tercatatnya 13 ribu aspirasi publik dalam periode ini menjadi indikasi bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar terhadap lembaga tersebut. Ke depan, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa setiap aspirasi benar-benar berbuah menjadi kebijakan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat di seluruh daerah.

Peringatan HUT ke-22 DPD RI menjadi momen penting untuk mengevaluasi sejauh mana lembaga ini mampu menjalankan fungsi keterwakilan daerah. Dengan jumlah aspirasi yang terus bertambah, DPD dituntut tidak hanya menjadi penampung, tetapi juga penggerak perubahan yang mampu mendorong terwujudnya keadilan pembangunan antara pusat dan daerah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Putri Anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter