01, 2026
Politik

Waka DPR Sebut Usulan Pileg Dulu Baru Pilpres Bakal Dibahas di Panja RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan usulan pemisahan pileg dan pilpres masih wacana. Pembahasan akan dilakukan di Panja RUU Pemilu.]]>

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Waka DPR Sebut Usulan Pileg Dulu Baru Pilpres Bakal Dibahas di Panja RUU Pemilu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa usulan untuk mengubah urutan pelaksanaan pemilihan umum, yakni pemilihan legislatif terlebih dahulu baru kemudian pemilihan presiden, akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu. Pernyataan ini menegaskan bahwa wacana tersebut tidak akan diputuskan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme pembahasan resmi di tingkat panitia kerja yang melibatkan lintas fraksi.

Usulan Pileg Dulu Baru Pilpres Masuk Agenda Panja

Menurut Wakil Ketua DPR, usulan mengenai urutan penyelenggaraan pemilu merupakan bagian dari dinamika yang berkembang di ruang publik dan telah menjadi perhatian para anggota dewan. Karena itu, pembahasannya akan ditempatkan pada forum yang tepat, yaitu Panitia Kerja RUU Pemilu, agar seluruh argumen dapat diuji secara terbuka dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru menyimpulkan, tetapi akan mendengar pandangan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, dan kalangan akademisi.

Wacana pemilihan legislatif lebih dahulu dibandingkan pemilihan presiden bukan hal baru dalam diskursus ketatanegaraan. Sejumlah kalangan menilai bahwa urutan tersebut memiliki dasar konstitusional karena pemilu legislatif dan pemilu presiden pada dasarnya memiliki karakter yang berbeda. Pihak lain menilai bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak sebagaimana berlaku saat ini justru memberikan efisiensi dari sisi anggaran dan logistik. Perdebatan semacam ini, menurut Wakil Ketua DPR, adalah hal yang wajar dalam proses penyusunan undang-undang.

Alasan di Balik Wacana Perubahan Urutan Pemilu

Pengusul gagasan pemilihan legislatif lebih dahulu berargumentasi bahwa hasil pemilu legislatif dapat menjadi pijakan dalam menentukan ambang batas pencalonan presiden. Dengan begitu, partai politik atau gabungan partai politik dapat menyusun koalisi berdasarkan konfigurasi kursi yang telah pasti, bukan berdasarkan perkiraan hasil survei. Argumen lain menyebutkan bahwa pemisahan jadwal memberi ruang lebih luas bagi publik untuk mencermati visi, misi, dan rekam jejak calon presiden tanpa terdistorsi oleh kontestasi kandidat legislatif yang jumlahnya besar.

Namun, pihak yang menolak mengingatkan bahwa perubahan urutan pemilu berimplikasi besar terhadap tahapan, jadwal, dan beban penyelenggara. Pemilu serentak yang berlaku saat ini telah memiliki kerangka hukum dan pengalaman penyelenggaraan. Jika urutan diubah, maka seluruh regulasi teknis, mulai dari tahapan pencalonan hingga masa kampanye, harus disesuaikan. Selain itu, efisiensi anggaran yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan penyelenggaraan pemilu serentak berpotensi terganggu apabila pemilu digelar dalam dua momen terpisah.

DPR Tegaskan Pembahasan Akan Berjalan Terbuka

Wakil Ketua DPR menyatakan bahwa Panitia Kerja RUU Pemilu akan menjadi ruang adu argumentasi yang sehat. Setiap fraksi memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, termasuk mengenai urutan penyelenggaraan pemilu. Ia menekankan bahwa keputusan akhir harus mencerminkan kepentingan yang lebih luas, bukan sekadar kepentingan jangka pendek kelompok tertentu.

Ia juga mengingatkan bahwa RUU Pemilu merupakan produk hukum yang berdampak langsung pada kehidupan demokrasi bangsa. Karena itu, pembahasannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. DPR berkomitmen untuk melibatkan partisipasi publik, menerima masukan dari para pakar, serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan desain pemilu.

Sejumlah pengamat menilai bahwa pembahasan di Panja akan menjadi ujian bagi kualitas legislasi. Mereka menilai bahwa usulan perubahan urutan pemilu perlu diuji dengan data empiris, bukan hanya pertimbangan politis. Kajian tentang dampak terhadap partisipasi pemilih, biaya penyelenggaraan, dan stabilitas sistem presidensial harus menjadi bagian dari analisis yang disajikan dalam pembahasan.

Dampak bagi Penyelenggara dan Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara akan menjadi pihak yang paling terdampak apabila urutan pemilu berubah. KPU perlu menyusun ulang tahapan, jadwal, serta kebutuhan anggaran. Hal serupa berlaku bagi Badan Pengawas Pemilu yang harus menyesuaikan strategi pengawasan. Sementara itu, partai politik harus menata ulang strategi pencalonan dan konsolidasi internal apabila pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar pada waktu yang berbeda.

Dari sisi peserta pemilu, pemisahan jadwal dapat memberi keuntungan bagi partai besar yang memiliki mesin politik kuat, tetapi bisa merugikan partai kecil yang mengandalkan efek ekor jas dari calon presiden populer. Oleh karena itu, pembahasan di Panja RUU Pemilu diharapkan dapat menemukan titik keseimbangan antara kepentingan demokrasi, efisiensi, dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.

Wakil Ketua DPR menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk memaksakan satu opsi tertentu. Yang terpenting, menurutnya, adalah menghasilkan undang-undang yang dapat diterima semua pihak dan mampu menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Panja RUU Pemilu akan bekerja berdasarkan mekanisme yang berlaku, dengan mendengarkan seluruh pandangan sebelum mengambil keputusan akhir.

Dengan masuknya usulan ini ke agenda Panja, publik akan menantikan arah pembahasan RUU Pemilu. Dinamika yang berkembang akan menunjukkan sejauh mana DPR dan pemerintah mampu merumuskan desain pemilu yang tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga kredibel dan diterima masyarakat luas.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter