11, 2026
Politik

Ijeck Dukung Pengawalan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Anggota DPR Musa Rajekshah mendukung Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk perlindungan pengemudi transportasi online. Ia menekankan pentingnya implementasi efektif]]>

Andi Prasetyo
Andi Prasetyo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Ijeck Dukung Pengawalan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Ijeck Dukung Pengawalan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Asosiasi Jasa Ekspedisi dan Logistik Indonesia (Ijeck) menyatakan dukungan terhadap pengawalan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja dan Upah Pekerja di Sektor Transportasi Online. Dukungan ini ditujukan untuk memastikan implementasi peraturan tersebut berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor transportasi online.

Konteks dan Latar Belakang

Sektor transportasi online telah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia beberapa tahun terakhir. Platform-platform seperti Gojek, Grab, dan Maxime menjadi pilihan utama masyarakat untuk kebutuhan transportasi. Pertumbuhan ini membawa dampak positif bagi ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja baru, namun juga menimbulkan tantangan dalam hal perlindungan pekerja.

Dalam situasi ini, pemerintah melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2022 mencoba memberikan kerangka hukum yang jelas bagi hubungan kerja di sektor transportasi online. Perpres ini menetapkan bahwa para pekerja di sektor ini dianggap sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum dan jaminan upah layak.

Posisi Ijeck

Ketua Umum Ijeck, Budi Santoso, menegaskan bahwa asosiasi mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi online. Menurutnya, perlindungan ini bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari tatanan hukum yang harus dijalani oleh seluruh pelaku industri.

"Kami di Ijeck melihat bahwa Perpres ini adalah langkah maju dalam memberikan kepastian huk bagi para pekerja di sektor transportasi online. Para pekerja ini telah menjadi tulang punggung industri transportasi modern dan mereka layak mendapatkan perlindungan yang layak," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Ijeck juga menyoroti pentingnya adanya sinergi antara pemerintah, platform transportasi online, dan para pekerja dalam implementasi perpres ini. Asosiasi menilai bahwa kolaborasi ketiga pihak ini akan memastikan pelaksanaan peraturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik.

Isi Perpres yang Diperjuangkan

Perpres Nomor 109 Tahun 2022 mengatur beberapa hal penting bagi pekerja transportasi online. Pertama, perpres ini mengakui hubungan kerja antara platform dan pekerja, sehingga pekerja berhak mendapatkan upah minimum, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial lainnya.

Kedua, perpres ini mewajibkan platform transportasi online untuk menyediakan asuransi kesehatan bagi para pekerjanya. Asuransi ini mencakup perlindungan untuk kecelakaan, sakit, dan bahkan kematian selama pekerja menjalankan tugasnya.

Ketiga, perpres ini mengatur tentang jam kerja dan istirahat yang layak bagi pekerja transportasi online. Platform diwajibkan untuk memastikan para pekerja tidak bekerja melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dan memberikan waktu istirahat yang cukup.

Tantangan Implementasi

Meski mendapat dukungan dari Ijeck, implementasi Perpres ini masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah masalah klasifikasi pekerja yang masih menjadi perdebatan antara platform dan para pekerja. Beberapa platform masih mengklasifikasikan pekerjanya sebagai mitra atau mitra bisnis, bukan sebagai pekerja.

Selain itu, tantangan lain adalah kurangnya kesadaran di kalangan pekerja tentang hak-hak mereka. Banyak pekerja transportasi online yang belum mengetahui detail isi perpres dan bagaimana cara menuntut hak-hak mereka jika terjadi pelanggaran.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Untuk mengatasi tantangan ini, Ijeck berencana melakukan beberapa langkah. Pertama, asosiasi akan menyelenggarakan sosialisasi kepada para pekerja transportasi online agar mereka memahami hak-hak mereka sesuai dengan perpres.

Kedua, Ijeck akan bekerja sama dengan pemerintah dan platform transportasi online untuk membuat pedoman pelaksanaan perpres yang lebih detail dan jelas.

Ketiga, asosiasi juga membuka saluran komunikasi bagi para pekerja untuk melapor jika ada pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Melalui saluran ini, pekerja dapat bercerita tentang masalah yang mereka hadapi dan mendapatkan bantuan untuk menyelesaikannya.

Kesimpulan

Dukungan Ijeck terhadap pengawalan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online menunjukkan komitmen industri untuk memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja. Dengan implementasi perpres yang efektif, diharapkan pekerja transportasi online dapat merasakan kepastian hukum dan meningkatnya kesejahteraan mereka.

Sebagai asosiasi yang mewakili industri logistik dan transportasi, Ijeck berharap dukungan ini dapat menjadi contoh bagi sektor lain dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Dengan perlindungan yang memadai, diharapkan hubungan antara pekerja dan platform menjadi lebih harmonis dan saling menguntungkan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Andi Prasetyo

Kontributor bidang kebugaran dan olahraga. Menulis tips workout dan gaya hidup aktif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter