01, 2026
Nasional

Wanita Tewas di Steam Motor Tangerang, Pelaku Diciduk Saat Lagi Tunggu Duit Pinjaman

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/12/05/6751a58ced83f-dipicu-dendam-dan-sakit-hati-pria-di-sergai-bunuh-istrinya-lalu-bacok-mertua_665_374.jpeg" align="left" hspace="7" width="100" />

Tania Sari
Tania Sari Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam sebuah mobil di kawasan Steam Motor, Tangerang. Korban diketahui berinisial W (35), sementara pelaku yang diduga sebagai pembunuh telah ditangkap saat sedang menunggu uang pinjaman di sebuah lokasi di wilayah Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, mengatakan bahwa pelaku berinisial A (40) ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. "Pelaku kami amankan saat sedang menunggu transfer uang pinjaman dari salah satu aplikasi pinjaman online. Dia berencana melarikan diri setelah uang tersebut cair," ujar Zain.

Menurut penyelidikan polisi, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh motif ekonomi dan sakit hati. Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan kerja sama dalam bisnis jual beli mobil bekas. Korban disebut memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 150 juta, namun tidak kunjung dibayar meskipun telah ditagih berulang kali.

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang petugas keamanan setempat pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, saksi mencium bau tidak sedap yang berasal dari dalam mobil yang terparkir di halaman belakang sebuah showroom motor di kawasan Steam Motor, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di kursi belakang mobil dengan luka lebam di bagian leher. Polisi yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekurangan oksigen atau mati lemas. Terdapat bekas luka cekikan di leher korban yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan tangan kosong. "Penyebab kematian adalah asfiksia akibat kekerasan tumpul di leher. Tidak ada luka senjata tajam," kata Zain.

Pelaku Ditangkap Saat Menunggu Duit Pinjaman

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, polisi mengantongi identitas pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kemudian memburu pelaku ke wilayah Tangerang Selatan.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Pamulang. Saat penangkapan, pelaku sedang duduk menunggu transfer uang dari aplikasi pinjaman online sebesar Rp 5 juta. "Pelaku mengaku hendak melarikan diri ke luar Jawa setelah uang pinjaman cair," jelas Zain.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kunci mobil korban, dan selembar surat perjanjian utang piutang antara korban dan pelaku. Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan pelaku keluar dari mobil korban pada Minggu (1/12/2024) malam.

Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan terbawa emosi karena korban terus menghindar saat ditagih utang. "Pelaku mengaku sakit hati karena korban selalu berjanji akan membayar tetapi tidak pernah menepati. Pertemuan terakhir di lokasi kejadian berujung cekcok dan pelaku melakukan kekerasan," tutur Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota," pungkas Zain.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana yang dipicu oleh masalah utang piutang di wilayah Tangerang. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa utang melalui jalur hukum atau mediasi, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Tania Sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter