30, 2026
Nasional

Jadwal SIM Keliling Sabtu 26 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2021/10/20/616f8621b7dfa-mobil-sim-keliling_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir pada Sabtu, 26 September 2026 di sejumlah wilayah Jabodetabek dan Bandung. Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, layanan SIM keliling tersedia di beberapa titik strategis di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini disarankan datang lebih awal dan membawa dokumen persyaratan lengkap.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM keliling pada Sabtu, 26 September 2026 beroperasi di lima lokasi. Masing-masing lokasi melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jakarta Pusat

Layanan dibuka di halaman parkir Mal Cijantung, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati. Operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Selatan

SIM keliling hadir di area parkir Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jalan Cipete Raya. Jam layanan sama, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Jakarta Barat

Lokasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Kembangan, Jalan Raya Joglo. Petugas melayani perpanjangan SIM hingga pukul 14.00 WIB.

Jakarta Timur

Layanan tersedia di halaman parkir Kantor Kecamatan Cakung, Jalan Raya Bekasi Timur. Masyarakat dapat datang sejak pukul 08.00 WIB.

Jakarta Utara

SIM keliling beroperasi di area parkir Kantor Kecamatan Cilincing, Jalan Raya Cilincing. Layanan ditutup pukul 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Bogor

Di Kota Bogor, layanan SIM keliling dipusatkan di halaman parkir Kantor Kecamatan Bogor Tengah, Jalan Pajajaran. Operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Sementara di Kabupaten Bogor, layanan hadir di area parkir Kantor Kecamatan Cibinong, Jalan Raya Cibinong. Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C.

Lokasi SIM Keliling di Bekasi

Wilayah Bekasi menyediakan dua titik layanan SIM keliling. Pertama, di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Jalan Ahmad Yani. Kedua, di area parkir Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Jam operasional di kedua lokasi tersebut dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini untuk menghindari kepadatan di Satpas.

Lokasi SIM Keliling di Bandung

Di Kota Bandung, layanan SIM keliling beroperasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Coblong, Jalan Dipati Ukur. Selain itu, layanan juga tersedia di area parkir Kantor Kecamatan Bandung Kidul, Jalan Raya Buah Batu.

Jam layanan di Bandung dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Petugas akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk memperpanjang SIM di layanan keliling, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen. Persyaratan ini sama seperti perpanjangan di kantor Satpas.

Dokumen Persyaratan

Pemohon harus membawa SIM asli yang masih berlaku atau belum melewati masa tenggang satu tahun. Selain itu, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Dokumen lain yang diperlukan adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Pemohon juga harus membawa hasil tes psikologi SIM yang masih berlaku.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 tergantung penyedia layanan.

Ketentuan dan Tata Cara

Pemohon yang datang ke lokasi SIM keliling akan melalui beberapa tahapan. Pertama, pendaftaran dan verifikasi dokumen. Kedua, pengambilan foto dan sidik jari. Ketiga, pembayaran biaya perpanjangan. Keempat, pencetakan SIM di tempat.

Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlaku lebih dari satu tahun tidak dapat dilayani di lokasi keliling.

Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota layanan terbatas setiap harinya. Antrean biasanya sudah ramai sejak pukul 07.00 WIB, meskipun layanan baru dibuka pukul 08.00 WIB.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian mengingatkan pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan SIM di layanan keliling tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pemohon juga diminta memastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan sah.

Bagi masyarakat yang tidak sempat datang pada Sabtu, 26 September 2026, layanan SIM keliling biasanya kembali beroperasi pada hari berikutnya di lokasi berbeda. Jadwal terbaru dapat dipantau melalui kanal resmi kepolisian setempat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter