Kalapas Cibinong Akui Rumah Dinas Tak Dipasang CCTV
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wahyu Indarto, mengakui bahwa rumah dinas yang ditempatinya tidak dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTV. Pengakuan tersebut disampaikan menyusul serangkaian pertanyaan publik mengenai standar pengamanan di lingkungan lapas dan hunian pejabat setelah terjadinya sejumlah peristiwa yang menyita perhatian, termasuk insiden yang melibatkan oknum petugas pemasyarakatan.
Wahyu menyatakan bahwa rumah dinas yang ia tempati memang tidak memiliki sistem pengawasan visual terpasang. Menurutnya, pemasangan CCTV di rumah dinas bukan merupakan bagian dari prosedur standar yang diwajibkan bagi pejabat struktural di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pejabat lebih banyak dilakukan melalui mekanisme administratif serta pengawasan internal dari inspektorat jenderal.
“Rumah dinas memang tidak dipasangi CCTV. Itu bukan bagian dari fasilitas yang disiapkan. Pengawasan tetap berjalan lewat jalur pengawasan melekat dan pemeriksaan berkala,” ujar Wahyu dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap tata kelola keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap petugas, terutama setelah beberapa kasus yang mencuat ke ruang publik, baik yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang di dalam lapas maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai.
Standar Pengamanan Jadi Sorotan
Pengamat hukum pidana dan tata kelola pemasyarakatan menilai persoalan CCTV di rumah dinas sebenarnya bukan isu utama. Yang lebih mendesak, menurut mereka, adalah penguatan sistem pengawasan internal secara menyeluruh, termasuk pada titik-titik rawan yang selama ini luput dari perhatian.
“Rumah dinas tanpa CCTV bisa jadi persoalan teknis anggaran. Tetapi yang harus dijawab adalah apakah pengawasan terhadap perilaku petugas, termasuk relasi dengan penghuni lapas, sudah benar-benar berjalan,” kata seorang pengamat pemasyarakatan dari sebuah lembaga kajian independen.
Ia menambahkan bahwa peristiwa-peristiwa yang terungkap belakangan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem kontrol, bukan semata kekurangan perangkat pengawasan. Menurutnya, penguatan integritas petugas dan transparansi mekanisme pengaduan menjadi kunci pencegahan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di seluruh unit pelaksana teknis. Berbagai langkah telah dicanangkan, mulai dari rotasi pejabat, pemeriksaan mendadak, hingga penguatan sistem whistleblowing bagi pegawai yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
Respons Kementerian dan Langkah Lanjutan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa evaluasi terhadap fasilitas keamanan, termasuk rumah dinas pejabat, akan dilakukan secara bertahap. Namun, prioritas utama tetap pada pengamanan blok hunian, pos pengawasan, dan area kunjungan yang dinilai paling rawan.
Juru bicara kementerian menyebutkan bahwa pemasangan CCTV di rumah dinas bukan bagian dari indikator kinerja pengamanan yang dievaluasi secara rutin. Ia menambahkan bahwa anggaran pengamanan lebih difokuskan pada kebutuhan operasional lapas, seperti penambahan kamera di titik buta, penggantian perangkat rusak, dan peningkatan sistem kontrol akses.
Meski demikian, sejumlah pihak mendesak agar pengawasan terhadap pejabat pemasyarakatan tidak hanya bersandar pada laporan berkala. Mereka menilai pentingnya mekanisme pengawasan yang berbasis pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, termasuk keterbukaan terkait fasilitas yang diterima pejabat.
Dampak bagi Kepercayaan Publik
Isu ini menyentuh persoalan yang lebih luas: kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Setiap pernyataan pejabat mengenai keterbatasan fasilitas pengawasan berpotensi dibaca sebagai cerminan lemahnya sistem pengamanan secara keseluruhan, terlepas dari apakah hal itu benar atau tidak.
Pengamat menilai bahwa komunikasi publik yang jelas dan jujur menjadi kunci. Menyembunyikan atau menormalkan kekurangan tanpa disertai langkah perbaikan konkret hanya akan memperbesar kecurigaan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan bahwa rumah dinas tidak ada CCTV. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa pengawasan berjalan, ada evaluasi rutin, dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujar pengamat tersebut.
Sementara itu, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan internal di Lapas Cibinong. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk pelanggaran, baik oleh petugas maupun penghuni.
“Kami terus memperbaiki sistem. Pengawasan melekat kami jalankan, dan setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Komentar (0)