Kapolri membuka suara terkait proses penyidikan kasus polisi tembak polisi yang menyita perhatian publik. Dalam keterangan resminya, Kapolri menegaskan bahwa penyidikan akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa ada upaya melindungi pihak mana pun yang terbukti terlibat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya desakan masyarakat agar kasus penembakan yang melibatkan sesama anggota Polri itu diusut tuntas hingga ke akar persoalannya.
Menurut Kapolri, seluruh rangkaian penyidikan diserahkan kepada penyidik yang berkompeten dan telah ditunjuk secara khusus. Ia memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada satu atau dua orang saja, melainkan menelusuri semua pihak yang memiliki keterkaitan, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan. Prinsip yang dipegang, kata dia, adalah presumption of innocence bagi setiap pihak, namun tetap dengan komitmen bahwa pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kapolri menyatakan bahwa keterbukaan menjadi kunci dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota institusi sendiri. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai perkembangan penyidikan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan tidak melanggar hak-hak tersangka maupun saksi. Karena itu, lanjut dia, informasi perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala melalui jalur resmi, baik oleh Divisi Humas Polri maupun oleh penyidik yang menangani perkara.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan internal akan dijalankan beriringan dengan penyidikan pidana. Propam Polri, menurut Kapolri, diberi ruang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang menyertai peristiwa tersebut. Pemeriksaan etik dan penyidikan pidana dijalankan sebagai dua jalur yang saling melengkapi, sehingga sanksi yang dijatuhkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana.
Dalam keterangannya, Kapolri menekankan bahwa institusi tidak akan mentoleransi budaya kekerasan di lingkungan Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar prosedur akan dikenai sanksi tegas. Ia menyebut bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan, pengawasan, dan sistem pengamanan senjata api di lingkungan satuan kerja, termasuk mekanisme pengawasan atasan langsung terhadap bawahannya.
Tahapan Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Penyidik, kata Kapolri, bekerja dengan mengedepankan scientific crime investigation. Olah tempat kejadian perkara dilakukan bersama tim Laboratorium Forensik, meliputi pengambilan sampel residu tembakan, pemeriksaan balistik proyektil dan selongsong, hingga rekonstruksi peristiwa. Selain itu, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas bila tersedia, serta mengumpulkan bukti dokumen dan elektronik yang relevan.
Kapolri menyebutkan bahwa hasil visum et repertum dan pemeriksaan forensik menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan arah penyidikan. Pemeriksaan terhadap senjata api yang digunakan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara proyektil yang ditemukan dengan senjata yang diduga dipakai. Seluruh proses itu, menurutnya, dijalankan dengan prosedur pengambilan barang bukti yang terdokumentasi agar memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
Peran Propam dan Pengawasan Eksternal
Selain pengawasan internal, Kapolri menyatakan keterbukaan terhadap pengawasan eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional dan lembaga pemantau independen. Menurutnya, masukan dari pihak luar diperlukan agar proses penyidikan tidak berjalan dalam ruang tertutup dan tetap dapat diuji oleh publik. Ia juga mempersilakan keluarga korban memperoleh pendampingan hukum serta mengikuti perkembangan penanganan perkara.
Kapolri menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang diduga mengetahui peristiwa akan terus dilakukan. Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka, tegasnya, dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
Sanksi Kode Etik dan Pidana
Dalam jalur etik, anggota yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penempatan dalam tempat khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara dalam jalur pidana, penyidik menjerat pelaku dengan pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang bergantung pada hasil pembuktian.
Kapolri menegaskan bahwa kedua jalur tersebut berjalan tanpa saling menunggu. Proses etik tidak dihentikan hanya karena penyidikan pidana masih berlangsung, dan sebaliknya. Menurutnya, pemisahan jalur ini penting agar pertanggungjawaban kelembagaan dan pertanggungjawaban pidana dapat diselesaikan secara tuntas.
Imbauan Menjaga Kondusivitas
Kepada masyarakat, Kapolri mengimbau agar menunggu hasil penyidikan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan spekulasi berlebihan berpotensi mengganggu jalannya proses hukum serta merugikan pihak-pihak yang belum terbukti bersalah. Ia juga meminta seluruh jajaran kepolisian di daerah menjaga profesionalisme dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Kapolri menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum pembenahan internal. Evaluasi akan menyasar prosedur penggunaan senjata api, sistem pengawasan melekat, hingga pola pembinaan mental dan disiplin anggota. Ia berjanji hasil penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada negara dan masyarakat.
Komentar (0)