12, 2026
Nasional

Kebakaran Hutan Belum Berstatus Bencana Nasional, Dudung Ungkap Alasannya

Taufik Syahputra
Taufik Syahputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kebakaran Hutan Belum Berstatus Bencana Nasional, Dudung Ungkap Alasannya

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, yang akrab disapa Dudung. Menurutnya, meskipun kebakaran hutan telah meluas, kondisinya masih dalam kendali pemerintah pusat dan daerah.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (25/9/2023) di Jakarta, Dudung menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap situasi kebakaran hutan saat ini. "Kita sedang melakukan monitoring intensif di wilayah-wilayah yang terdampak. Sampai saat ini, kita belum melihat indikasi bahwa situasi sudah di luar kemampuan pemerintah daerah dan pusat," ujar Dudung.

Kriteria Penetapan Bencana Nasional

Dudung menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak sembarangan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, dampak bencana harus melampaui kapasitas daerah dalam menangani sendiri. Kedua, diperlukan koordinasi antar daerah atau antar sektoral yang kompleks. Ketiga, diperlukan sumber daya yang sangat besar untuk penanggulangan.

"Sampai saat ini, meskipun jumlah titik api cukup banyak, kita masih mampu mengatasi dengan sumber daya yang ada. Tim penanggulangan bencana dari pusat dan daerah telah diterjunkan secara maksimal," jelas Dudung. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mengaktifkan posko penanggulangan bencana di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Situasi Kebakaran Hutan Saat Ini

Data dari BNPB menunjukkan bahwa hingga pertengahan September 2023, terdapat sekitar 2.000 titik api tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Provinsi dengan jumlah titik terbanyak antara lain Riau, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara. Kabut asap akibat kebakaran hutan juga telah melanda sejumlah wilayah, termasuk provinsi di Semenanjung Malaya.

Dudung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan sebanyak 5.000 personel untuk melakukan penanggulangan kebakaran hutan. Tim tersebut terdiri dari personel TNI/Polri, Basarnas, serta relawan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga telah mengerahkan 30 unit pesawat water bomber dan sejumlah alat berat untuk membantu memadamkan api.

Langkah Pencegahan dan Penanggulangan

Untuk mencegah semakin luasnya kebakaran hutan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah preventif. Pertama, pemerintah melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan larangan melakukan pembakaran lahan. Kedua, pemerintah meningkatkan patroli di area-area rawan kebakaran.

"Kita juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi di hutan untuk memastikan tidak ada kegiatan pembakaran lahan yang dilakukan," jelas Dudung. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan, mulai dari denda hingga pidana penjara.

Tanggapan Masyarakat dan Ahli

Meskipun pemerintah menyatakan kebakaran hutan belum berstatus bencana nasional, sebagian masyarakat dan ahli lingkungan menilai langkah yang diambil belum cukup. Aktivis lingkungan, Teguh Surya, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam mengatasi masalah ini.

"Kita lihat setiap tahun kebakaran hutan terjadi. Padahal, kita sudah tahu penyebabnya dan solusinya. Pemerintah perlu membangun sistem yang lebih baik untuk mencegah kebakaran hutan terulang," ujar Teguh.

Sementara itu, ahli meteorologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Heri Kuswanto, menambahkan bahwa kondisi cuaca saat ini memang mendukung terjadinya kebakaran hutan. "Musim kemarau diperkirakan akan berlangsung hingga Oktober. Oleh karena itu, kita harus waspada dan siap menghadapi potensi kebakaran hutan," kata Heri.

Peran Masyarakat

Dudung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam mencegah kebakaran hutan. "Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Setiap warga Indonesia memiliki perpenting dalam menjaga kelestarian hutan," ujarnya. Ia menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan adanya titik api ke pihak berwenang.

Dengan demikian, meskipun kebakaran hutan belum ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah terus melakukan upaya maksimal untuk mengatasi masalah ini. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan kebakaran hutan dapat segera dikuasai.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Taufik Syahputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter