14, 2026
Nasional

Kejagung Respons Eks Jampidsus Febrie Minta Dakwaan Batal dan Bebas dari Rutan

Kejagung menanggapi eksepsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang meminta pembatalan dakwaan. Kejagung menyerahkan keputusan ke hakim.]]>

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kejagung Respons Eks Jampidsus Febrie Minta Dakwaan Batal dan Bebas dari Rutan

Kejagung Tanggusi Permintaan Febriearsyamsyah Dakwaan Batal dan Bebas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggusi permintaan eks Jampidsus Febriearsyamsyah yang meminta dakwaan dibatalkan dan dibebaskan dari tahanan. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi kasus tersebut secara menyeluruh.

Febriearsyamsyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebelumnya telah mengajukan permohonan agar dakwaannya dalam kasus dugaan suap proyek e-KTP dibatalkan serta meminta pembebasan dari tahanan. Mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung ini berargumen bahwa proses pemeriksaan yang dialaminya tidak sesuai dengan hukum.

Proses Hukum yang Berjalan

Kasus yang menjerat Febriearsyamsyah telah berjalan selama beberapa tahun. Ia didakwa terlibat dalam kasus suap proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar triliunan rupiah. Sidang kasus ini telah melalui berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febriearsyamsyah disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febriearsyamsyah sempat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia mengajukan banding dan kasasi. Pada tingkat banding, vonisnya dipertahankan, sedangkan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Permintaan Febriearsyamsyah

Melalui kuasa hukumnya, Febriearsyamsyah mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung. Dalam permohonan tersebut, ia meminta agar seluruh dakwaan yang menjeratnya dibatalkan dengan alasan proses hukum yang tidak transparan dan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan.

Ia juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Febriearsyamsyah yang telah menjalani hukuman selama lebih dari tiga tahun di rumah tahanan Polda Metro Jaya tersebut mengaku mengalami berbagai masalah kesehatan serius.

Dalam konferensi pers singkat, kuasa hukum Febriearsyamsyah mengatakan kliennya telah menjadi korban dalam kasus yang kompleks ini. "Klien kami telah menderita secara tidak adil selama ini. Kami yakin ada kejanggalan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan," ujar kuasa hukum tersebut.

Respon Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memberikan respon terhadap permohonan tersebut. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pihaknya sedang mempelajari permohonan dari Febriearsyamsyah dengan seksama.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan akan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Leonard Ebenazer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari kuasa hukum Febriearsyamsyah. "Surat tersebut telah masuk ke pihak kami dan sedang dalam proses evaluasi," ujar Leonard.

Leonard menambahkan bahwa evaluasi yang dilakukan Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek hukum, prosedur, hingga kesehatan terdakwa. "Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Tanggapan Publik

Kasus Febriearsyamsyah menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum. Berbagai pihak memberikan tanggapan berbeda mengenai permohonan yang diajukan oleh eks Jampidsus ini.

Komisioner Komisi HAM (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa setiap terdakwa berhak mengajukan permohonan. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, masyarakat umum menanti keputusan dari Kejaksaan Agung. Banyak yang berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, tanpa ada keberpihakan pada siapa pun.

Kasus ini tetap menjadi perhatian publik mengingat kompleksitas dan implikasinya dalam dunia hukum Indonesia. Kejaksaan Agung ditekankan untuk memberikan keputusan yang sesuai dengan hati nurani dan keadilan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter