30, 2026
Politik

Kemenhaj Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/02/13/698e5e6998a10-wakil-menteri-haji-dan-umrah-wamenhaj-dahnil-anzar-simanjuntak_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Lestari Saputra
Lestari Saputra Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kemenhaj Blacklist Muthawif yang Sindir Jemaah Umrah Lansia

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas terhadap seorang muthawif atau pembimbing ibadah umrah yang diduga menyindir jemaah umrah lanjut usia (lansia). Pihak kementerian menyatakan bahwa muthawif tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist, sehingga tidak lagi diizinkan mendampingi jemaah umrah untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil setelah beredar rekaman yang memperlihatkan oknum muthawif tersebut melontarkan pernyataan bernada merendahkan terhadap jemaat lansia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan blacklist merupakan bentuk konsekuensi atas pelanggaran etika pelayanan yang dilakukan oleh muthawif bersangkutan. Menurutnya, muthawif memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan, pendampingan, dan pelayanan kepada seluruh jemaah, termasuk mereka yang sudah berusia lanjut. Sikap menyindir atau merendahkan jemaah tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai-nilai pelayanan dan semangat ibadah.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan muthawif tersebut berbicara dengan nada sinis terhadap jemaah lansia viral di media sosial. Dalam rekaman itu, ia tampak mengeluhkan kondisi jemaah lanjut usia yang dianggap menyulitkan selama proses ibadah umrah. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari warganet, terutama dari kalangan jemaah umrah dan keluarga yang merasa tersinggung dengan sikap tidak profesional tersebut.

Peran Strategis Muthawif dalam Pelayanan Jemaah

Muthawif adalah pembimbing ibadah yang bertugas mendampingi jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah umrah di Tanah Suci. Tugas utamanya meliputi membimbing tata cara thawaf, sai, serta memberikan pemahaman terkait rukun dan wajib umrah. Selain aspek ibadah, muthawif juga berperan membantu jemaah dalam hal akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kebutuhan sehari-hari selama berada di Arab Saudi.

Bagi jemaah lansia, kehadiran muthawif yang sabar, ramah, dan profesional menjadi faktor utama kenyamanan beribadah. Banyak jemaah lansia memiliki keterbatasan fisik, seperti kesulitan berjalan jauh, kondisi kesehatan yang rentan, serta kebutuhan pendampingan ekstra. Karena itu, sikap empati dan kesabaran menjadi kompetensi wajib yang harus dimiliki setiap muthawif.

Kemenhaj menilai bahwa keluhan terhadap kondisi jemaah lansia tidak seharusnya disampaikan dengan cara menyindir, apalagi sampai direkam dan disebarkan ke publik. Jika terdapat kendala teknis di lapangan, mekanisme pelaporan resmi seharusnya menjadi jalur yang ditempuh, bukan melontarkan pernyataan yang berpotensi menyinggung perasaan jemaah.

Respons Kemenhaj dan Sanksi Blacklist

Langkah blacklist yang diambil Kemenhaj menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pelayanan yang merendahkan martabat jemaah. Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa evaluasi terhadap muthawif akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri rekam jejak dan laporan dari jemaah lain. Jika terbukti bersalah, sanksi dapat diperpanjang atau ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain blacklist, Kemenhaj juga mendorong penataan ulang sistem pembinaan muthawif. Pemerintah berencana memperkuat pelatihan terkait pelayanan prima, komunikasi empatik, dan penanganan jemaah dengan kebutuhan khusus. Hal ini penting mengingat komposisi jemaah umrah Indonesia yang cukup besar diisi oleh kalangan lansia.

Kemenhaj juga mengimbau penyelenggara perjalanan umrah (PPIU) untuk lebih selektif dalam merekrut muthawif. Penyelenggara diminta memastikan setiap pembimbing memiliki kompetensi ibadah yang mumpuni sekaligus kemampuan melayani jemaah dengan sabar dan hormat. Pengawasan berlapis diyakini dapat mencegah terulangnya kasus serupa.

Dampak bagi Industri Umrah dan Perlindungan Jemaah

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi industri umrah nasional. Kualitas pelayanan menjadi salah satu indikator utama kepuasan jemaah, terutama karena biaya ibadah umrah tidaklah kecil. Jemaah berhak mendapatkan pendampingan yang profesional, ramah, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Pengamat menilai bahwa penindakan terhadap muthawif yang melanggar etika dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan umrah. Namun, penegakan aturan harus diimbangi dengan pembinaan berkelanjutan agar tidak menimbulkan efek jera yang berlebihan tanpa perbaikan sistem.

Kemenhaj menegaskan komitmennya melindungi seluruh jemaah, khususnya kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan jemaah dengan disabilitas. Perlindungan ini mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu selama menjalankan ibadah.

Hingga kini, muthawif yang masuk daftar hitam belum memberikan pernyataan resmi. Kemenhaj memastikan proses evaluasi terus berjalan dan akan mengumumkan hasilnya sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau melaporkan setiap dugaan pelanggaran pelayanan umrah melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia semakin profesional, manusiawi, dan berorientasi pada kepuasan serta kekhusyukan jemaah.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Saputra

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter