30, 2026
Nasional

KNKT: Regulasi Tak Efektif Beri Jaminan Keselamatan Pelayaran Harus Segera Direvisi

Nadia Santoso
Nadia Santoso Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KNKT: Regulasi Keselamatan Pelayaran Perlu Segera Direvisi

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti perlunya segera merevisi regulasi yang dianggap tidak efektif dalam memberikan jaminan keselamatan pelayaran di Indonesia. Peringatan ini muncul seiring dengan berbagai insiden maritim yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan adanya celah dalam sistem regulasi yang ada saat ini.

Identifikasi Celah Regulasi

Dalam laporan terbarunya, KNKT mengungkapkan bahwa beberapa regulasi yang mengatur keselamatan pelayaran saat ini telah ketinggalan zaman dan tidak mampu mengakomodir perkembangan teknologi serta tantangan baru yang dihadapi industri pelayaran. Komisi menyoroti tiga aspek utama yang menjadi kelemahan dalam regulasi saat ini: standar teknis, pemantauan, dan penegakan hukum.

Standar teknis yang berlaku dianggap belum memadai untuk menghadapi kondisi pelayaran modern, terutama dalam menghadapi risiko cuaca ekstrem dan kondisi laut yang semakin tidak menentu. Selain itu, sistem pemantauan aktivitas pelayaran dinilai masih kurang komprehensif, sehingga potensi pelanggaran keselamatan seringkali terdeteksi terlambat.

Rekomendasi Reformasi Regulasi

Berdasarkan analisis mendalam terhadap berbagai kecelakaan maritim, KNKT telah merumuskan serangkaian rekomendasi reformasi regulasi yang dianggap perlu segera diterapkan. Rekomendasi ini meliputi penguatan standar teknis kapal, implementasi sistem pemantauan digital, serta peningkatan sanksi bagi pelanggar.

Penguatan standar teknis mencakup persyaratan yang lebih ketat terkait umur operasional kapal, sistem navigasi modern, serta perlengkapan keselamatan yang memadai. KNKT juga menganjurkan penerapan sistem pemantauan digital yang terintegrasi, sehingga aktivitas kapal dapat dipantau secara real-time oleh pihak berwenang.

Dalam hal penegakan hukum, KNKT menyarankan adanya sanksi yang lebih berat bagi operator dan pemilik kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sanksi ini tidak hanya berupa denda, tetapi juga mencakup pencabutan izin operasional dan sanksi pidana bagi pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan.

Tanggapan Pihak Terkait

Rekomendasi KNKT ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak terkait di industri pelayaran. Sebagian operator kapal menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan keselamatan, namun meminta agar reformasi regulasi diimplementasikan secara bertahap untuk memberikan waktu penyesuaian bagi industri.

Sementara itu, serikat pekerja pelayaran mengapresiasi langkah KNKT dalam menyoroti isu keselamatan, namun menekankan perlunya mempertimbangkan kelayakan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi standar yang lebih tinggi. Mereka meminta adanya mekanisme bantuan dan fasilitas pembiayaan bagi operator kapal skala kecil.

Langkah Selanjutnya

KNKT berencana menyampaikan rekomendasi resminya kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk segera memulakan proses revisi regulasi. Komisi juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi pelayaran, akademisi, dan organisasi internasional terkait keselamatan maritim.

Dalam jangka pendek, KNKT menganjurkan penerapan sementara beberapa standar keselamatan tambahan sebagai langkah preventif sebelum regulasi resmi direvisi. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan maritim yang dapat merugikan jiwa, harta benda, dan lingkungan.

Upaya peningkatan keselamatan pelayaran ini dianggap sangat penting mengingat Indonesia sebagai negara maritim dengan ribuan pulau dan ketergantungan tinggi terhadap transportasi laut. Dengan regulasi yang lebih efektif, diharapkan keselamatan pelayaran di Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Nadia Santoso

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter