Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam mengatur sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. Dari hasil penyidikan sementara, lembaga antirasuah itu menduga ada aliran uang yang diterima Sirajudin dengan nilai mencapai Rp11,53 miliar.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sulawesi Utara. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee atas pengaturan proyek. Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara dan penerima manfaat.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, baik berupa dokumen proyek, catatan transaksi keuangan, maupun keterangan saksi. Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut turut diperiksa untuk mendalami proses penganggaran dan penetapan pemenang lelang.
Modus Pengaturan Proyek
Menurut keterangan penyidik, Sirajudin diduga aktif mengarahkan sejumlah paket pekerjaan infrastruktur agar jatuh kepada kontraktor tertentu yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihaknya. Proyek-proyek tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bolmut pada beberapa tahun anggaran.
Pola yang digunakan, kata KPK, adalah dengan memastikan kontraktor pilihan memenangkan lelang melalui pengaturan spesifikasi teknis, penjadwalan, hingga tekanan kepada panitia pengadaan. Sebagai imbalan, kontraktor diminta menyerahkan sejumlah persentase dari nilai kontrak kepada Sirajudin, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam sejumlah paket pekerjaan dengan nilai kontrak yang bervariasi. Total dugaan penerimaan yang mengalir kepada Sirajudin ditaksir mencapai Rp11,53 miliar. Angka itu diperoleh dari penelusuran rekening, bukti transfer, serta pengakuan sejumlah pihak yang diperiksa.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen kontrak proyek, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan para kontraktor. Barang bukti tersebut kini disimpan di ruang penyimpanan KPK untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Respons KPK dan Pemerintah Daerah
Juru bicara KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memberantas korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak baru.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bolmut, belum ada pernyataan resmi yang menyeluruh terkait penetapan tersangka kepala daerah tersebut. Sejumlah kegiatan pemerintahan dilaporkan sementara dijalankan oleh pelaksana tugas, menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Dampak bagi Tata Kelola Daerah
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi terkait pengaturan proyek. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai praktik semacam ini merugikan keuangan negara karena nilai kontrak yang dikorupsi seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan bagi warga.
Selain itu, dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena kontraktor yang menang cenderung menekan biaya produksi untuk menutupi uang yang diserahkan kepada pejabat. Dampak lanjutannya adalah infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak tahan lama.
KPK mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Lembaga itu juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan serta pengawasan internal yang berjalan efektif agar praktik serupa tidak terulang.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi pelaksana proyek. KPK belum merinci kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntutan, namun memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)