30, 2026
Nasional

KPK Sita Amplop Isi Duit Saat Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto

KPK menyita sejumlah amplop berisi uang dari kantor BPN Kota Mojokerto.]]>

Eko Wibowo
Eko Wibowo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

KPK Sita Amplop Isi Duit Saat Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto

KPK Sita Amplop Berisi Uang dalam Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk amplop berisi uang tunai.

Penggeledahan yang dilakukan pada hari kerja tersebut berlangsung selama beberapa jam. Petugas KPK tiba di lokasi sejak pagi dan langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja pegawai dan ruang penyimpanan dokumen. Selama proses penggeledahan, akses keluar-masuk kantor dibatasi untuk menjaga kelancaran penyidikan serta mencegah hilangnya barang bukti.

Juru Bicara KPK, dalam keterangan resminya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto. Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan, KPK dilaporkan menyita sejumlah barang bukti penting. Selain amplop berisi uang tunai, penyidik juga mengamankan berkas-berkas permohonan sertifikat, buku register, serta sejumlah dokumen lain yang dianggap relevan dengan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap alur transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Uang yang berada di dalam amplop tersebut jumlahnya bervariasi. Meski demikian, KPK belum merinci total keseluruhan uang yang disita. Lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan penyitaan resmi dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pelayanan pertanahan.

Menurut pengakuan sejumlah sumber, amplop berisi uang sering kali ditemukan dalam praktik pelayanan publik di sejumlah instansi, termasuk di sektor pertanahan. Modus ini diduga digunakan sebagai imbalan agar permohonan sertifikat atau dokumen pertanahan dapat diproses lebih cepat. KPK dalam beberapa tahun terakhir memang gencar menindak praktik semacam ini karena dianggap merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pemerintahan.

Respons Instansi Terkait

Pihak BPN Kota Mojokerto belum memberikan pernyataan resmi secara rinci terkait penggeledahan tersebut. Sejumlah pegawai yang ditemui awak media memilih bungkam dan mengarahkan pertanyaan kepada bagian humas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai apakah ada pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka atau diperiksa intensif.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat antikorupsi menilai penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa KPK serius menangani dugaan korupsi di sektor pertanahan. Sektor ini kerap menjadi titik rawan karena melibatkan kepentingan ekonomi yang besar, terutama di daerah dengan pertumbuhan properti tinggi seperti Kota Mojokerto dan sekitarnya. Praktik pungutan liar dan suap dalam pengurusan sertifikat dinilai masih sering terjadi meski berbagai perbaikan sistem telah dilakukan.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto diprediksi akan berdampak pada pelayanan publik setempat. Masyarakat yang sedang mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan diminta bersabar karena proses pelayanan bisa terganggu sementara waktu. KPK memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa mengganggu hak-hak warga yang tidak terlibat.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau imbalan apa pun dalam pengurusan layanan publik. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperkuat budaya korupsi yang merugikan banyak pihak. Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar atau permintaan tidak resmi dalam proses pelayanan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterkaitan antara barang bukti yang disita dengan pihak-pihak tertentu. KPK belum mengumumkan nama tersangka baru dalam perkara ini. Namun, penyidik memastikan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau publik mengingat besarnya perhatian terhadap pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani KPK di daerah. Sebelumnya, sejumlah kepala daerah dan pejabat instansi vertikal juga tersandung kasus serupa. Penindakan terhadap praktik korupsi di tingkat pelayanan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Eko Wibowo

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter