KPK Ungkap Bupati Klaten Hamenang Diduga Terima Rp245 Juta dari Pengusaha Tambang Galian C
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebesar Rp245 juta dari seorang pengusaha tambang galian C. Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Klaten sebagai tersangka dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah dinas bupati.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (17/10/2026) di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil suap dari seorang pengusaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.
Proses Penyidikan dan Pengungkapan Kasus
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Publik KPK, Ali Fikri, kasus ini telah diselidiki sejak beberapa bulan terakhir. Penyidik KPK mendapat informasi adanya dugaan aliran dana mencurigakan dari seorang pengusaha tambang galian C kepada pejabat publik di Kabupaten Klaten.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami menemukan bukti-bukti kuat bahwa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menerima suap sebesar Rp245 juta dari seorang pengusaha tambang galian C. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa kali transaksi selama tahun 2026," ujar Ali Fikri dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2026).
Ali menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut diduga terkait dengan izin operasional tambang galian C yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pengusaha tambang tersebut diduga membayar suap agar izin operasional tambangnya segera disetujui dan proses perizinan berjalan lancar.
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Setelah mendapat cukup bukti, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten di Jalan Pemuda, Klaten, serta di kantor pemerintah daerah setempat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dalam berbagai pecahan, dokumen penting, dan perangkat elektronik.
"Kami telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Ia diduga melanggar Pasal 12A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," jelas Ali.
Bupati Klaten sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Hamenang Wajar Ismoyo membantai tuduhan yang ditujukan padanya dan mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp245 juta dari pengusaha tambang galian C.
Reaksi dan Tindakan Lanjutan
Kasus yang melibatkan pejabat tinggi daerah ini telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan prihatin dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan bupati di bawahannya.
"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang di atas hukum. Pemerintah daerah harus menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi," ujar Ganjar.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi Indonesia, Budi Santoso, meminta KPK untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan melibatkan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi ini.
"KPK perlu menyelidiki apakah ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, perlu dipastikan bahwa semua aset yang diduga berasal dari hasil korupsi disita dan dikembalikan ke negara," tambah Budi.
KPK sendiri menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Penyidik berencana memeriksa saksi-saksi kunci termasuk pengusaha tambang galian C yang disebut-sebut memberikan suap kepada Bupati Klaten.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Tindakan korupsi yang merug negara dan masyarakat tidak akan ditoleransi," pungkas Ali Fikri.
Komentar (0)