Proyek pembangunan Core Tax Administration System (Coretax) dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,23 triliun yang dikerjakan LG CNS menjadi salah satu belanja teknologi informasi terbesar dalam sejarah administrasi perpajakan Indonesia. Angka itu bukan sekadar baris anggaran, melainkan pintu masuk untuk memahami rangkaian keputusan, negosiasi, dan dinamika teknis yang menyertai lahirnya sistem yang kini menopang sebagian besar urusan perpajakan nasional. Di baliknya terdapat cerita tentang ambisi modernisasi, tekanan waktu, perubahan kebutuhan, dan ujian ketika sistem akhirnya berhadapan langsung dengan jutaan wajib pajak.
Nilai kontrak dan lingkup pekerjaan
Coretax dirancang menggantikan sistem administrasi perpajakan lama yang dinilai terfragmentasi. Lingkup pekerjaannya mencakup registrasi wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran, hingga proses pemeriksaan dan penagihan, plus integrasi data lintas instansi. Karena cakupannya luas, pekerjaan ini menuntut penyedia yang mampu menangani arsitektur besar sekaligus memindahkan pengetahuan kepada aparatur pajak di dalam negeri.
LG CNS, perusahaan layanan teknologi informasi asal Korea Selatan, keluar sebagai pelaksana proyek. Nilai kontrak yang mencuat ke ruang publik, sekitar Rp 1,23 triliun, langsung menjadi sorotan. Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya soal besaran, tetapi juga soal dasar perhitungan, metode pembayaran, serta seberapa besar ruang bagi perusahaan dalam negeri untuk terlibat. Skema pembiayaan proyek turut menjadi bagian yang diminta dijelaskan secara terbuka, mengingat proyek ini menyangkut penerimaan negara dan data pribadi wajib pajak.
Perjalanan pengadaan yang panjang
Rencana pembangunan Coretax sudah mengemuka jauh sebelum kontrak diteken. Kajian demi kajian dilakukan untuk memetakan kebutuhan, mulai dari kapasitas pusat data, standar keamanan informasi, sampai kesiapan sumber daya manusia di kantor pajak. Proses pengadaan yang berlarut-larut membuat tenggat pengerjaan menjadi semakin sempit ketika pemenang akhirnya ditetapkan.
Dalam proyek sebesar ini, jumlah peserta lelang yang terbatas kerap menjadi persoalan tersendiri. Hanya sedikit perusahaan di dunia yang dinilai mampu menggarap sistem perpajakan berskala nasional dengan kompleksitas seperti Coretax. Kondisi itu memunculkan perdebatan mengenai daya tawar pemerintah, efektivitas negosiasi harga, dan sejauh mana klausul transfer pengetahuan benar-benar dapat dieksekusi.
Tekanan selama pengerjaan
Pengerjaan Coretax tidak berlangsung di ruang hampa. Pandemi Covid-19 mengubah cara kerja tim, membatasi mobilitas, dan memperlambat proses pengujian di lapangan. Pada saat yang sama, lanskap regulasi perpajakan nasional bergerak cepat, termasuk melalui paket kebijakan perpajakan yang menuntut penyesuaian fitur dan alur kerja sistem.
Perubahan kebutuhan di tengah jalan adalah hal lazim dalam proyek teknologi informasi berskala besar, tetapi dampaknya terhadap jadwal dan biaya selalu menjadi titik rawan. Di sinilah nilai kontrak Rp 1,23 triliun kerap dipertanyakan: seberapa jauh perubahan lingkup terakomodasi, dan bagaimana mekanisme pengendaliannya agar tidak membebani keuangan negara.
Uji coba dan peluncuran
Menjelang akhir masa pengerjaan, uji coba sistem dilakukan secara bertahap. Berbagai skenario diuji, mulai dari pelaporan rutin, pembayaran, hingga penanganan kasus yang rumit. Namun uji coba di laboratorium tidak pernah sepenuhnya menyamai beban nyata. Ketika Coretax mulai diberlakukan pada awal 2025, jutaan wajib pajak masuk ke sistem dalam waktu yang berdekatan.
Hasilnya bukan tanpa gejolak. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala akses, kesulitan memahami antarmuka baru, sampai persoalan validasi data yang membuat pelaporan tersendat. Keluhan itu menjadi ujian pertama bagi kualitas sistem sekaligus bagi kesiapan layanan pendampingan. Otoritas pajak merespons dengan menyiapkan kanal bantuan, penyesuaian tenggat administrasi, dan perbaikan teknis berkelanjutan.
Sorotan terhadap tata kelola
Persoalan implementasi membuka diskusi yang lebih luas mengenai tata kelola proyek teknologi informasi pemerintah. Beberapa hal yang disorot antara lain keterbukaan kontrak, pengelolaan risiko, ketergantungan pada satu vendor dalam jangka panjang, serta perlindungan data wajib pajak. Proyek sebesar Coretax menempatkan data sensitif dalam satu kanal terpusat, sehingga standar keamanan siber menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar.
Selain itu, muncul pertanyaan tentang keberlanjutan. Setelah kontrak pembangunan berakhir, siapa yang merawat sistem, bagaimana pembaruan dilakukan, dan seberapa cepat aparatur internal mampu mengambil alih kemandirian teknis. Tanpa strategi alih pengetahuan yang jelas, biaya yang sudah dikeluarkan berisiko tidak diikuti oleh penguatan kapasitas di dalam negeri.
Yang perlu dijaga ke depan
Coretax adalah pekerjaan yang tidak selesai pada hari peluncuran. Penyempurnaan fitur, penambahan kapasitas, dan perbaikan pengalaman pengguna akan berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, transparansi menjadi kunci. Penjelasan rinci mengenai struktur biaya, capaian pekerjaan, hasil audit, dan rencana pengembangan akan membantu publik menilai apakah investasi Rp 1,23 triliun itu memberi manfaat sepadan.
Bagi wajib pajak, yang paling terasa bukanlah angka kontrak, melainkan kemudahan dan kepastian saat menjalankan kewajiban. Bagi pemerintah, cerita di balik Coretax menjadi pelajaran tentang pentingnya perencanaan matang, negosiasi yang kuat, pengawasan yang ketat, dan kesiapan menghadapi kenyataan bahwa sistem sebesar apa pun harus diuji oleh penggunanya sendiri.
Komentar (0)