Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan tobat ekologis. Seruan itu disampaikan sebagai respons terhadap kondisi lingkungan yang semakin terdegradasi akibat eksploitasi alam yang masif. Menurut Menag, kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan moral dan spiritual yang menuntut pertobatan kolektif.
Dalam berbagai kesempatan, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab besar sebagai khalifah di muka bumi. Tanggung jawab itu bukan hanya berarti menguasai dan memanfaatkan alam, tetapi juga merawat dan melestarikannya. Ia menilai selama ini manusia cenderung memaknai mandat tersebut secara sepihak, sehingga eksploitasi sumber daya alam dilakukan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan dan hak generasi mendatang.
Makna Tobat Ekologis
Tobat ekologis yang dimaksud Menag bukanlah konsep yang semata-mata bersifat ritual. Ia menjelaskan bahwa tobat dalam konteks lingkungan berarti pengakuan atas kesalahan umat manusia yang telah memperlakukan alam secara berlebihan, diikuti dengan perubahan perilaku nyata. Pertobatan itu harus tercermin dalam kebijakan, gaya hidup, serta pola konsumsi yang lebih ramah terhadap lingkungan.
Menurutnya, keserakahan dan pola pembangunan yang mengejar pertumbuhan tanpa memperhatikan keberlanjutan menjadi akar persoalan. Kerusakan hutan, pencemaran sungai dan laut, hilangnya keanekaragaman hayati, serta krisis iklim merupakan akibat dari cara pandang yang menempatkan alam sebagai objek yang bisa dieksploitasi tanpa batas.
Menag mengingatkan bahwa bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan abrasi, seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak. Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memakan korban jiwa dan memicu perpindahan penduduk. Karena itu, ia mendorong agar mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan menjadi prioritas bersama, bukan sekadar program seremonial.
Peran Agama dan Masyarakat
Sebagai Menteri Agama, Nasaruddin Umar menekankan pentingnya peran pemuka agama dalam mengedukasi umat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Ia menilai rumah ibadah dapat menjadi ruang penyadaran yang efektif, misalnya melalui khotbah, pengajian, dan kegiatan keagamaan yang mengangkat tema lingkungan. Pesan-pesan spiritual tentang kebersihan, keseimbangan, dan larangan berbuat kerusakan di bumi dinilai relevan untuk terus disampaikan.
Ia juga mengajak lembaga pendidikan keagamaan untuk mengintegrasikan kesadaran ekologis dalam kurikulum. Menurutnya, generasi muda perlu dibekali pemahaman bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial. Dengan begitu, kebiasaan baik seperti mengurangi sampah plastik, menghemat air dan energi, serta menanam pohon dapat tumbuh menjadi budaya.
Tidak hanya itu, Menag mendorong kerja sama lintas sektor. Pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan warga perlu bersinergi dalam upaya konservasi. Ia mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga saja, karena sifatnya yang lintas wilayah dan lintas generasi.
Kritik terhadap Eksploitasi Alam
Dalam sejumlah pernyataannya, Nasaruddin Umar secara tegas mengkritik praktik eksploitasi alam yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Ia menyoroti pembukaan lahan besar-besaran, penebangan liar, serta aktivitas tambang yang tidak memperhatikan aspek rehabilitasi. Praktik semacam itu, katanya, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konflik sosial di daerah-daerah yang menjadi lokasi eksploitasi.
Menag menilai pendekatan pembangunan yang mengabaikan lingkungan pada akhirnya akan menimbulkan biaya yang jauh lebih besar. Kerusakan lingkungan menuntut anggaran pemulihan yang mahal, sementara dampaknya dirasakan dalam waktu panjang. Karena itu, ia mengajak para pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan antargenerasi dalam setiap kebijakan.
Ia juga mengingatkan bahwa krisis iklim merupakan ancaman nyata bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Kenaikan permukaan air laut berpotensi mengancam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sementara perubahan pola musim dapat menggangu sektor pertanian dan ketahanan pangan. Dalam konteks itu, tobat ekologis menjadi panggilan mendesak, bukan pilihan yang bisa ditunda.
Harapan dan Langkah Lanjutan
Menag berharap seruan tobat ekologis dapat menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak umat beragama untuk menjadikan kepedulian lingkungan sebagai bagian dari identitas keimanan. Menurutnya, seseorang yang taat beribadah seharusnya juga peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar, tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak merusak sumber daya alam.
Lebih jauh, ia mendorong adanya program nyata seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pengelolaan sampah berbasis komunitas, serta kampanye hemat energi. Program-program tersebut dinilai dapat memperkuat kesadaran kolektif jika dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan partisipasi warga.
Dengan mengangkat isu lingkungan ke ranah moral dan spiritual, Nasaruddin Umar berharap pesan tobat ekologis tidak berhenti sebagai wacana. Ia menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari kesadaran individu, lalu bergerak menjadi gerakan sosial yang menekan kebijakan publik agar lebih berpihak pada kelestarian alam. Pada akhirnya, menjaga bumi bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab setiap manusia yang hidup di dalamnya.
Komentar (0)