13, 2026
Nasional

3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/05/31/683aebd15c4c4-ditjen-pas-pindahkan-100-napi-beresiko-tinggi-ke-nusakambangan_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

3.510 Napi Pindah ke Nusakambangan dalam Dua Tahun Terakhir

Sebanyak 3.510 narapidana (napi) telah dipindahkan dari berbagai penjara di seluruh Indonesia ke Lapas Nusakambangan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kebijakan ini dilakukan Ditjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM guna mengelola narapidana beresiko tinggi, termasuk terdakwa kasus korupsi hingga terorisme.

Kepala Bidang Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heru Purnomo, mengatakan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan di lapas lain. "Nusakambangan dipilih karena infrastruktur keamanannya yang memadai dan pengalaman dalam mengelola napi beresiko tinggi," ujar Heru dalam keterangannya, Minggu (31/5/2025).

Proses Pemindahan Napi Beresiko Tinggi

Proses pemindahan napi beresiko tinggi ke Nusakambangan dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum dipindahkan, setiap napi melalui proses penilaian resiko oleh tim multidisiplin yang terdiri dari psikolog, sosial worker, dan aparat keamanan.

"Kami melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil narapidana. Faktor yang dipertimbangkan mencakri jenis kejahatan, perilaku di dalam lapas, potensi gangguan keamanan, serta jangka waktu hukumannya," jelas Heru.

Pemindahan napi biasanya dilakukan secara bertahap dan diam-diam untuk menghindari reaksi berlebihan dari narapidana lain maupun kelompok eksternal yang mungkin terkait dengan kasus yang ditangani napi tersebut. Selain itu, keamanan selama perjalanan juga menjadi prioritas utama.

Jenis Kasus yang Dipindahkan

Dari total 3.510 napi yang dipindahkan, sebagian besar merupakan terdakwa kasus korupsi dengan nilai besar, napi terorisme, serta pelaku kejahatan terorganisir. Menurut data Ditjen PAS, terdapat 1.240 napi kasus korupsi, 890 napi terorisme, dan 680 napi kejahatan terorganisir lainnya.

"Kasus korupsi dengan nilai besar sering kali melibatkan jaringan yang luas, sehingga potensi intervensi dari luar penjara relatif tinggi. Demikian juga dengan kasus terorisme yang memiliki potensi untuk menggerakkan simpatisan di luar," papar Heru.

Sementara itu, narapidana kasus narkotika yang dipindahkan ke Nusakambangan umumnya adalah mereka yang dianggap memiliki peran dalam jaringan internasional atau terlibat dalam kejahatan yang membahayakan keamanan nasional.

Tantangan dalam Mengelola Napi Beresiko Tinggi

Mengelola ribuan napi beresiko tinggi di Nusakambangan tidaklah mudah. Lapas yang terletak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini harus menghadapi berbagai tantangan mulai dari keamanan hingga rehabilitasi sosial narapidana.

"Keamanan adalah prioritas utama. Kami menerapkan sistem pengawasan berlapis dengan teknologi canggih dan personel yang terlatih. Namun, yang tidak kalah penting adalah program rehabilitasi dan reintegrasi sosial," kata Heru.

Ditjen PAS bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi napi di Nusakambangan. Program ini bertujuan agar napi memiliki bekal saat bebas nanti dan tidak kembali melakukan kejahatan. "Program vokasi seperti pembuatan kerajinan tangan, pertanian, dan pemrograman komputer telah kami implementasikan," tambahnya.

Respons dari Kalangan Ahli

Kebijakan pemindahan massal napi ke Nusakambangan mendapatkan respons beragama dari kalangan ahli. Beberapa pihak menyatakan dukungan terhadap langkah ini sebagai upaya optimalisasi sistem penjara Indonesia.

Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofyan, mengapresiasi langkah Ditjen PAS. "Nusakambangan memang memiliki sejarah panjang dalam mengelola napi beresiko tinggi. Konsentrasi napi beresiko tinggi di satu lokasi memudahkan pengawasan dan pencegahan potensi kerusuhan," ujar Ahmad.

Di sisi lain, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tortur (Kontras), Haris Azhar, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek keamanan namun juga memastikan hak asasi napi terpenuhi. "Meski napi beresiko tinggi, mereka masih memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk hak kesehatan dan hak untuk mempertahankan diri dalam proses hukum yang adil," kata Haris.

Langkah ke Depan

Ditjen PAS menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemindahan napi ke Nusakambangan. Rencananya, pihaknya akan mengembangkan sistem penilaian resiko yang lebih akurat serta memperkuat program rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

"Kami berencana untuk membangun pusat rehabilitasi khusus di dalam kompleks Nusakambangan yang lebih komprehensif. Selain itu, akan ditingkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memfasilitasi napi yang sudah mendekati masa bebas untuk mendapatkan pekerjaan," tutup Heru Purnomo.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter