24, 2026
Nasional

Menelusuri Keberadaan Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen Panggilan KPK

Rizky Amelia
Rizky Amelia Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelusuri keberadaan Nusron Wahid setelah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Penelusuran dilakukan agar proses hukum yang tengah berjalan tidak terhenti hanya karena ketidakhadiran pihak yang dipanggil. Hingga keterangan terakhir, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci langkah lanjutan yang akan diambil, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah membawa atau pemanggilan paksa.

Dua Panggilan Tanpa Kehadiran

Ketidakhadiran Nusron pada panggilan kedua menjadi perhatian karena sebelumnya ia juga tidak datang saat dipanggil pertama kali. Dalam praktik penyidikan, seorang saksi atau pihak yang dipanggil wajib memenuhi undangan penyidik, kecuali yang bersangkutan mengajukan alasan sah dan dapat dibuktikan, misalnya sakit dengan surat keterangan dokter atau keperluan lain yang diakui penyidik. KPK menegaskan bahwa pihaknya mencatat setiap ketidakhadiran dan akan mengevaluasi alasan yang disampaikan.

Penelusuran keberadaan menjadi langkah yang lazim ketika pemanggilan resmi tidak direspons. Penyidik dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan, memeriksa domisili terakhir yang tercatat, hingga menelusuri aktivitas yang bersangkutan di ruang publik. Namun, KPK belum mengonfirmasi apakah upaya penjemputan paksa sudah masuk dalam rencana dalam waktu dekat.

Aturan soal Pihak yang Tidak Memenuhi Panggilan

Hukum acara pidana memberi penyidik kewenangan untuk menghadirkan secara paksa pihak yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang tanpa alasan yang sah. Kewenangan tersebut melekat pada penyidikan tindak pidana korupsi, termasuk yang ditangani KPK. Mekanisme ini biasanya ditempuh setelah penyidik menilai alasan ketidakhadiran tidak memadai atau tidak didukung bukti.

Selain pemanggilan paksa, ketidakhadiran yang dinilai sengaja dapat berimplikasi lebih jauh. Peraturan perundang-undangan mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Ancaman itu bukan berarti setiap ketidakhadiran otomatis berujung pada status tersangka, tetapi menjadi pertimbangan penyidik ketika menilai ada upaya menghambat proses hukum.

Yang perlu ditegaskan, pemanggilan oleh KPK tidak selalu berarti yang bersangkutan berstatus tersangka. Seorang saksi dipanggil untuk memberi keterangan yang dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara. Kewajiban hukum untuk hadir tetap berlaku, terlepas dari posisi seseorang dalam perkara, karena keterangan saksi merupakan bagian penting dari pembuktian.

Rekam Jejak dan Posisi Publik

Nusron Wahid bukan nama baru dalam peta politik nasional. Ia dikenal sebagai politikus PKB yang pernah menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia juga pernah memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), lembaga yang menangani penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Posisi publik yang pernah diembannya membuat setiap langkah hukum yang menyangkut dirinya mendapat sorotan. Karena itu, kepastian mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan menjadi penting, bukan hanya bagi penyidik, tetapi juga bagi publik yang menunggu kejelasan perkara. Keterbukaan informasi mengenai jadwal pemanggilan ulang dan status pemeriksaan akan membantu mencegah spekulasi yang berkembang tanpa dasar.

Praduga Tak Bersalah dan Kepastian Hukum

Ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas kesalahan apa pun. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil serta kesempatan menyampaikan keterangan. Sebaliknya, kewajiban hadir juga tidak dapat diabaikan, sebab proses hukum yang berjalan lambat berisiko merugikan banyak pihak, termasuk mereka yang berkepentingan atas penyelesaian perkara.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Nusron maupun perwakilannya mengenai alasan ketidakhadiran. Publik menunggu apakah ia akan memenuhi panggilan berikutnya atau apakah KPK akan menempuh langkah paksa. Apa pun pilihan yang diambil, kepastian hukum menjadi ukuran utama: penyidik dituntut bekerja transparan dan proporsional, sementara pihak yang dipanggil dituntut menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Penelusuran keberadaan Nusron dengan demikian bukan sekadar soal mencari seorang saksi, melainkan ujian atas efektivitas mekanisme pemanggilan dalam pemberantasan korupsi. Jika pemanggilan berulang dapat diabaikan tanpa konsekuensi, kewibawaan proses hukum akan dipertaruhkan. Sebaliknya, langkah tegas harus tetap berpijak pada koridor aturan dan menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Rizky Amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter