23, 2026
Politik

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

Andi Prasetyo
Andi Prasetyo Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

Dewan Perwakilan Rakyat mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas. Dorongan itu muncul karena beleid yang sudah berusia lebih dari dua dekade dinilai tidak lagi mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum, struktur organisasi militer, maupun tuntutan keadilan masyarakat.

Usulan tersebut dibahas dalam forum penyusunan program legislasi di lingkungan DPR. Fraksi-fraksi menilai revisi UU Peradilan Militer memiliki urgensi tinggi karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni tegaknya disiplin prajurit dan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum.

Menurut pandangan yang berkembang di parlemen, penempatan revisi undang-undang ini dalam daftar prioritas akan memberi kepastian jadwal pembahasan. Selama ini, rancangan tersebut berulang kali masuk dalam daftar kumulatif terbuka maupun daftar panjang, tetapi belum pernah tuntas dibahas bersama pemerintah.

Alasan Revisi Dianggap Mendesak

Undang-Undang Peradilan Militer disahkan pada 1997, satu tahun sebelum reformasi bergulir. Sejumlah ketentuan di dalamnya masih mencerminkan kerangka berpikir masa lalu, antara lain soal pembatasan akses publik terhadap persidangan, mekanisme pengawasan, serta kedudukan penasihat hukum dalam pendampingan prajurit yang berperkara.

Sejak diberlakukan, undang-undang ini belum pernah mengalami perubahan menyeluruh. Padahal, dalam rentang waktu yang sama, terjadi perubahan besar pada tata kelola pertahanan negara, termasuk lahirnya Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia, pembaruan hukum pidana, serta pembaruan hukum acara pidana yang tengah berjalan.

Selain itu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara turut memengaruhi cara pandang terhadap sistem peradilan militer. Beberapa putusan menegaskan pentingnya jaminan hak konstitusional warga negara, termasuk hak atas pengadilan yang adil, hak untuk didampingi penasihat hukum, dan hak atas pemeriksaan yang transparan.

Persoalan Yurisdiksi dan Keterlibatan Prajurit

Salah satu isu sentral dalam revisi ini adalah batas yurisdiksi peradilan militer. Selama ini, prajurit yang melakukan tindak pidana umum di luar tugas masih diperiksa melalui jalur peradilan militer. Praktik tersebut kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika korban adalah warga sipil atau ketika perkara melibatkan pihak sipil sebagai pelaku bersama.

Dalam UU Peradilan Militer dikenal mekanisme pemeriksaan terpadu untuk perkara yang melibatkan prajurit dan masyarakat sipil. Mekanisme ini dinilai perlu disederhanakan dan diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi penyidik, penuntut umum, maupun bagi pihak-pihak yang berperkara.

DPR menilai revisi harus mampu merumuskan pembagian kewenangan yang tegas antara peradilan umum dan peradilan militer. Ketegasan itu penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan bahwa setiap perkara ditangani oleh lembaga yang tepat.

Penyesuaian dengan Struktur Organisasi Militer

Perubahan organisasi di tubuh militer juga menjadi pertimbangan lain. Sejumlah satuan, komando, dan wilayah hukum mengalami penyesuaian sejak 1997. Hal ini berdampak pada pembagian wilayah hukum pengadilan militer, jumlah personel hakim, serta mekanisme pengawasan di lingkungan peradilan militer.

Selain itu, kebutuhan penguatan sumber daya manusia di lingkungan peradilan militer menjadi perhatian. DPR menyoroti perlunya jaminan independensi hakim militer, peningkatan kapasitas hakim dan panitera, serta pembinaan karier yang berbasis profesionalisme, bukan semata-mata hierarki komando.

Poin-Poin yang Akan Dibahas

Secara garis besar, revisi undang-undang ini akan menyentuh beberapa klaster materi. Pertama, struktur dan kewenangan badan peradilan militer, yang mencakup pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Kedua, hukum acara, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga upaya hukum.

Ketiga, kedudukan dan hak-hak tersangka serta terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap penyidikan. Keempat, asas keterbukaan persidangan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan kerahasiaan pertahanan dan keamanan negara. Kelima, pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan militer.

Pembahasan juga diperkirakan menyentuh aspek kelembagaan, seperti hubungan antara Mahkamah Agung sebagai pembina teknis peradilan dan Markas Besar TNI sebagai pembina personel. Relasi dua lembaga ini perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik.

Tahapan dan Dukungan Pemerintah

Untuk masuk ke dalam program legislasi prioritas, sebuah rancangan undang-undang memerlukan dukungan dari pemerintah sebagai pemegang kebijakan di sektor terkait. DPR berharap kementerian dan lembaga yang berkepentingan segera menyelesaikan naskah akademik dan draf rancangan agar pembahasan dapat dimulai.

Pemerintah sendiri, melalui kementerian pertahanan dan kementerian hukum, sebelumnya telah menempatkan pembaruan hukum di bidang pertahanan sebagai bagian dari agenda pembangunan hukum nasional. Namun, penyelesaian naskah untuk sektor peradilan militer masih menunggu sinkronisasi antarsektor.

DPR menargetkan pembahasan dapat dimulai pada masa sidang berikutnya apabila revisi ini disetujui masuk dalam daftar prioritas. Dengan begitu, proses pembahasan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumpulan masukan publik, pembahasan antarpemerintah dan parlemen, hingga penyusunan daftar inventarisasi masalah.

Harapan Masyarakat Sipil

Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pembaruan sektor keamanan menyambut baik dorongan tersebut. Mereka berharap revisi tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga memperkuat akuntabilitas peradilan militer dan memastikan perlindungan hak korban.

Mereka juga mendorong agar proses penyusunan melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk dalam pembahasan naskah akademik. Keterbukaan dalam penyusunan dinilai penting karena undang-undang ini mengatur relasi antara negara dan warga negara dalam ranah hukum.

Dengan masuknya revisi UU Peradilan Militer ke dalam program legislasi prioritas, DPR menilai ada peluang untuk menutup celah hukum yang selama ini menjadi sumber kritik. Namun, hasil akhirnya akan sangat bergantung pada kualitas pembahasan dan seberapa jauh kepentingan keadilan masyarakat diakomodasi dalam rumusan pasal-pasal.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Andi Prasetyo

Kontributor bidang kebugaran dan olahraga. Menulis tips workout dan gaya hidup aktif.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter